Lima Raperda Disetujui, Gerbang Rakyat DPRK Fakfak Pasang ‘Alarm’: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Lima Raperda Disetujui, Gerbang Rakyat DPRK Fakfak Pasang ‘Alarm’: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat (Gerbang Rakyat) DPR Kabupaten Fakfak menyetujui penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah. Namun persetujuan itu bukan tanpa catatan. Fraksi yang terdiri dari Gerindra, PKB dan Hanura tersebut menyodorkan sejumlah koreksi agar regulasi tidak berhenti sebagai produk administratif, melainkan benar-benar bekerja menjawab persoalan masyarakat.

Pendapat akhir Fraksi Gerbang Rakyat disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Fakfak, Jumat malam, 11 September 2026. Sekretaris sekaligus pelapor fraksi, Wa Ode Syahara, menyampaikan sikap politik tersebut setelah fraksi mencermati pendapat kepala daerah, jawaban pemerintah atas pandangan fraksi, serta pembahasan bersama Bapemperda dan perangkat daerah.

Lima Raperda yang disetujui meliputi perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, serta Raperda inisiatif DPRK tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK.

Pada Raperda Badan Permusyawaratan Kampung, Gerbang Rakyat menilai pembaruan aturan diperlukan agar lembaga representasi masyarakat kampung memiliki kedudukan yang lebih kuat. Fraksi menyoroti independensi dan mekanisme pengisian anggota, kesetaraan fungsi dan kewenangan, hak keuangan, serta mekanisme pemberhentian. Bagi Gerbang Rakyat, demokrasi di kampung tidak cukup hanya menghadirkan lembaga—lembaga itu juga harus memiliki kewenangan dan posisi yang jelas.

Untuk Raperda Pemilihan Kepala Kampung, fraksi mengingatkan bahwa pemilihan kepala kampung merupakan titik paling sensitif dalam demokrasi lokal. Karena itu, aturan harus menjamin proses yang adil, transparan dan akuntabel. Fraksi meminta pengaturan lebih eksplisit mengenai panitia pemilihan, persyaratan calon, daftar pemilih, larangan politik uang, netralitas aparatur, mekanisme pemungutan suara, pembiayaan hingga pertanggungjawaban.

Sorotan lebih keras diarahkan pada Raperda Barang Milik Daerah. Gerbang Rakyat menilai penyesuaian regulasi sudah mendesak karena aturan lama harus diselaraskan dengan perkembangan ketentuan nasional. Fraksi mengingatkan pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi. Inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan untuk meningkatkan PAD, penghapusan, pemindahtanganan, hingga tanggung jawab pejabat pengelola harus memiliki pijakan yang terang agar tidak menjadi sumber persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan.

“Jika pengelolaan aset tidak segera diperbaiki, persoalannya bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi juga potensi persoalan hukum dan temuan pemeriksaan,” demikian garis besar perhatian Fraksi Gerbang Rakyat dalam pendapat akhirnya.

Sementara pada Raperda Pengelolaan Pasar, Gerbang Rakyat melihat pasar bukan semata ruang transaksi. Pasar disebut sebagai urat nadi ekonomi rakyat, ruang tumbuh UMKM sekaligus bagian dari identitas daerah. Karena itu, fraksi meminta regulasi mengatur secara jelas klasifikasi pasar, hak dan kewajiban pedagang, transparansi retribusi, pengelolaan, kebersihan, keamanan, revitalisasi hingga relokasi.

Adapun Raperda inisiatif DPRK mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK, Gerbang Rakyat menyatakan perubahan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih baru. Namun fraksi mengingatkan agar penyesuaian tunjangan perumahan, transportasi dan belanja penunjang kegiatan DPRK tetap berpijak pada kemampuan keuangan daerah, standar harga setempat, serta asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.

Di balik persetujuan lima Raperda tersebut, Gerbang Rakyat menyampaikan satu pesan yang cukup tegas: Perda jangan hanya menjadi dokumen yang selesai setelah diketuk palu. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjutinya melalui Peraturan Bupati sehingga norma yang telah disepakati DPRK dan pemerintah benar-benar dapat diterapkan.

Sikap menerima dan menyetujui lima Raperda itu kemudian ditegaskan Fraksi Gerbang Rakyat melalui pernyataan politik dalam rapat paripurna. Bagi fraksi, persetujuan merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan, sedangkan catatan-catatan yang disampaikan menjadi pagar agar regulasi tersebut tidak kehilangan tujuan awalnya: memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberi kepastian bagi masyarakat Fakfak.

Pendapat akhir tersebut ditandatangani pimpinan dan anggota Fraksi Gerbang Rakyat yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB dan Hanura. Wa Ode Syahara, sebagai Sekretaris/Pelapor, menjadi salah satu figur utama yang menyampaikan sikap fraksi dalam forum paripurna tersebut.

 

Writter & Editor : Den