Komisi I DPRD Maluku Tampung Aspirasi Raja-Raja: Pengakuan, Perlindungan, hingga Pengadilan Adat
AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Rabu (12/8/2026) — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama para Raja dari berbagai wilayah, termasuk Maluku Tenggara dan Buru, guna menampung segenap aspirasi terkait pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, Solichin menyampaikan bahwa suara yang disampaikan para Raja bukan sekadar soal pengakuan keberadaan masyarakat adat, melainkan tuntutan serius agar mereka juga diberdayakan dan kehidupan mereka dimajukan.
"Maluku dikenal sebagai negeri-negeri beradat dan beraurang. Sudah sepantasnya hal ini mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi," tegas Solichin.
Para Raja juga menegaskan: pengakuan terhadap hak masyarakat adat tidak boleh terbatas pada wilayah daratan saja. Tanah ulayat, hutan adat, hingga wilayah laut yang sejak lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat wajib ikut diatur dan dilindungi secara utuh.
Salah satu usulan paling mendasar yang disampaikan dalam rapat ini adalah pembentukan lembaga peradilan adat, yang melibatkan Dewan Adat hingga Mahkamah Adat. Tujuannya agar setiap perselisihan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat — baik menyangkut tanah, hutan, maupun hubungan antarwarga — diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan kearifan lokal, sebelum dibawa ke jalur hukum formal kepolisian maupun pengadilan negeri.
"Masalah yang berkaitan dengan tanah adat, hutan adat, maupun persoalan antarwarga sebaiknya dikembalikan dulu ke kearifan lokal. Jangan langsung diselesaikan secara hukum negara semata. Berikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyelesaikannya menurut aturan dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan mereka," jelas Solichin.
Menjawab seluruh masukan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Maluku sepakat membentuk tim khusus yang akan menampung, merumuskan, dan menyusun seluruh aspirasi tersebut menjadi rekomendasi yang terstruktur. Langkah ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan maupun peraturan daerah yang lebih berpihak pada eksistensi, hak-hak, dan kemuliaan masyarakat hukum adat di Maluku.
(M.N)

























Komentar via Facebook