DANA Rp10 MILIAR PENANGANAN KONFLIK KWAMKI NARAMA DIPERTANYAKAN: YOHANES KEMONG DESAK BUPATI MIMIKA BUKA RINCIAN ANGGARAN
DANA Rp10 MILIAR PENANGANAN KONFLIK KWAMKI NARAMA DIPERTANYAKAN: YOHANES KEMONG DESAK BUPATI MIMIKA BUKA RINCIAN ANGGARAN
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Penggunaan anggaran sebesar Rp10 miliar yang disebut diperuntukkan bagi penanganan konflik di Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, kini menjadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP., M.Si, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika membuka pertanggungjawaban anggaran tersebut secara transparan dan terperinci kepada publik.4/9/26
Politisi PKB itu mempertanyakan dasar penggunaan, alur pencairan, perangkat daerah atau pihak yang menerima anggaran, hingga realisasi kegiatan yang diklaim berkaitan dengan penanganan konflik.
Menurut Yohanes Kemong, apabila benar Rp10 miliar telah dialokasikan dan digunakan khusus untuk penanganan konflik Kwamki Narama, maka publik berhak mengetahui secara jelas ke mana setiap rupiah anggaran tersebut mengalir dan kegiatan apa saja yang telah dibiayai.
“Kalau benar Rp10 miliar digunakan untuk penyelesaian penanganan Kwamki Narama, harus jelas uang itu turun melalui siapa, pos anggarannya apa, digunakan untuk kegiatan apa, dan siapa yang mempertanggungjawabkannya,” tegas Yohanes.»
Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan melalui media bahwa anggaran Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan konflik. Pernyataan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan dengan dokumen pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
“Jangan hanya menyampaikan angka di media untuk meredam tekanan publik. Publik membutuhkan bukti dan rincian, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.
DIDUGA DIPAKAI UNTUK KEGIATAN LAIN, LPJ DISEBUT MENGGUNAKAN NAMA PENANGANAN KONFLIK
Sorotan semakin serius setelah muncul dugaan bahwa sebagian atau seluruh anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan lain, sementara pertanggungjawabannya kemudian dicantumkan dengan nomenklatur penanganan konflik Kwamki Narama.
Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen anggaran, SPJ/LPJ, bukti pencairan, kontrak atau surat pertanggungjawaban, serta pemeriksaan lapangan.
Karena itu, Yohanes meminta Bupati Mimika, Johannes Rettob, tidak menghindari pertanyaan publik dan segera membuka rincian penggunaan anggaran tersebut.
Yang perlu dijelaskan bukan hanya angka Rp10 miliar, tetapi sedikitnya:
1. Dasar hukum dan dokumen penganggaran Rp10 miliar tersebut;
2. Nomenklatur kegiatan dan kode rekening anggaran;
3. Perangkat daerah atau pihak yang menjadi pelaksana kegiatan;
4. Tahapan dan mekanisme pencairan dana;
5. Rincian penerima dan penggunaan anggaran;
6. Bukti kegiatan di lapangan;
7. Dokumen SPJ/LPJ beserta bukti transaksi;
8. Hasil kegiatan dan dampaknya terhadap penyelesaian konflik Kwamki Narama.
“KALAU RP10 MILIAR SUDAH TURUN, HASILNYA HARUS TERUKUR”
Yohanes menilai besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jika Rp10 miliar benar-benar telah digunakan untuk menangani konflik, pemerintah harus mampu menunjukkan output dan outcome dari penggunaan dana tersebut.
Sebab, pertanyaan publik bukan semata-mata “uangnya sudah digunakan atau belum”, tetapi juga “digunakan untuk apa, siapa yang menggunakan, bagaimana mekanismenya, dan apa hasilnya.”
Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perang pernyataan di media.
“Jangan asal buang isu di media karena tekanan publik. Kalau anggaran itu memang digunakan, buka semuanya. Kalau memang ada dokumennya, tunjukkan. Dengan begitu publik bisa menilai dan lembaga pengawasan bisa memeriksa,” kata Yohanes.
REGULASI MENUNTUT PENGELOLAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN BERTANGGUNG JAWAB
Sorotan terhadap Rp10 miliar tersebut memiliki dasar penting dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan negara.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur mengenai penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBN dan APBD.
Sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD. Bahkan Pasal 54 mengatur bahwa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, pertanggungjawaban APBD, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan UU Nomor 15 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dari sisi transparansi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.
JANGAN SAMPAI LPJ HANYA MENJADI FORMALITAS
Pertanyaan Yohanes Kemong pada akhirnya mengarah pada satu hal mendasar: apakah Rp10 miliar tersebut benar-benar dibelanjakan sesuai tujuan anggaran dan dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual?
Jika terdapat perbedaan antara nomenklatur anggaran, kegiatan yang dilaksanakan, dan pertanggungjawaban yang dibuat, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh aparat pengawasan dan lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya.
Apabila kemudian ditemukan bukti adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Kerangka pemberantasan korupsi sendiri diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, namun penerapan ketentuan pidana tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah—bukan sekadar tudingan atau pemberitaan.
Yohanes Kemong menegaskan, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru keterbukaan adalah cara terbaik untuk membuktikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mimika: buka rincian Rp10 miliar tersebut secara terang. Jangan biarkan pertanyaan publik berubah menjadi kecurigaan hanya karena dokumen pertanggungjawaban tidak dibuka secara jelas.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook