Pala Tomandin Jadi Poros Pembangunan Fakfak, Dari Warisan Leluhur ke Strategi Ekonomi Hijau Berkelanjutan
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak menetapkan langkah besar yang tak sekadar administratif, melainkan visioner. Melalui Keputusan Bupati Fakfak Nomor 500.8–25 Tahun 2026, Pala Tomandin resmi ditetapkan sebagai tanaman budidaya, pelestarian, dan konservasi. Sebuah keputusan yang menegaskan bahwa pala bukan sekadar komoditas dagang, melainkan nadi sejarah, identitas budaya, dan penyangga ekologis Tanah Mbaham.
Kebijakan ini menjadi penanda arah baru pembangunan perkebunan di Kabupaten Fakfak. Pala ditempatkan dalam tiga dimensi sekaligus: sebagai penggerak ekonomi rakyat, sebagai warisan hidup masyarakat adat, dan sebagai elemen penting dalam menjaga keseimbangan bentang alam.
Pala: Lebih dari Sekadar Komoditas
Sejak ratusan tahun silam, pala tumbuh di kebun-kebun keluarga yang diwariskan lintas generasi. Di Fakfak, pala bukan tanaman musiman yang datang dan pergi mengikuti harga pasar. Ia adalah bagian dari sejarah panjang perdagangan rempah Nusantara dan menjadi identitas kuat daerah ini sebagai salah satu penghasil pala berkualitas tinggi.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T menegaskan bahwa penetapan Pala Tomandin dalam tiga fungsi utama merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang.
Dalam budaya lokal dikenal filosofi meri totora pala dimaknai sebagai “ibu” yang memberi kehidupan. Filosofi ini bukan simbolik belaka. Ia tercermin dalam cara masyarakat merawat kebun, menjaga pohon-pohon tua, dan memperlakukan pala dengan penghormatan.
“Pala memiliki nilai ekonomi, nilai budaya, dan nilai ekologis sekaligus. Pendekatan pengembangannya tidak bisa semata mengejar produksi. Ia harus berorientasi pada keberlanjutan,” ujarnya.
Budidaya: Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Dalam fungsi budidaya, Pala Tomandin diposisikan sebagai pilar ekonomi perkebunan masyarakat. Ribuan keluarga petani menggantungkan penghidupan pada komoditas ini. Pemerintah ingin memastikan pengelolaannya lebih terarah, modern, dan produktif tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Penguatan budidaya diarahkan melalui program Gerakan Tanam Kebun Fakfak dan pengembangan kawasan baru. Pola tanam ideal ditetapkan 10 x 10 meter atau sekitar 100 pohon per hektar memberi ruang tumbuh optimal bagi tanaman sekaligus menjaga kesehatan kebun dalam jangka panjang.
Potensi hilirisasi juga menjadi fokus. Pala tidak lagi dipandang sebatas biji kering. Nilai tambah bisa lahir dari minyak atsiri, sirup, manisan, ekstrak rempah, hingga kosmetik berbasis pala. Rantai ekonomi yang lebih panjang berarti peluang kerja yang lebih luas dan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Jika dikelola serius, pala dapat menjadi jangkar ekonomi hijau Fakfak.
Pelestarian: Menjaga Denyut Warisan
Sebagian besar kebun pala di Fakfak adalah kebun warisan. Ia menyimpan jejak keluarga, sejarah, bahkan kisah-kisah adat. Kebijakan ini menempatkan pelestarian sebagai fondasi, bukan pelengkap.
Varietas lokal Pala Tomandin harus dijaga karakter dan kemurniannya. Tanaman tua yang kurang produktif diremajakan, bukan ditebang tanpa perencanaan. Pengetahuan lokal tentang waktu tanam, pemeliharaan, hingga panen ikut dilindungi sebagai bagian dari warisan tak benda.
Pada kawasan pelestarian, pola tanam ditetapkan 8 x 8 meter atau sekitar 156 pohon per hektar. Kerapatan ini menjaga keseimbangan antara produktivitas dan karakter khas kebun tradisional Fakfak yang rimbun dan berlapis.
Pelestarian, dalam konteks ini, bukan nostalgia. Ia adalah strategi menjaga identitas sekaligus kesinambungan ekonomi lintas generasi.
Konservasi: Pala sebagai Penjaga Alam
Dimensi ketiga konservasi menunjukkan visi ekologis kebijakan ini. Di wilayah berbukit Fakfak, pala berfungsi menjaga tutupan vegetasi, memperkuat struktur tanah, menahan erosi, dan melindungi cadangan air.
Melalui pendekatan agroforestri berbasis masyarakat, pala dapat tumbuh berdampingan dengan tanaman kehutanan dan komoditas lain dalam sistem yang harmonis. Pada kawasan konservasi, pola tanam ditetapkan 7 x 7 meter (sekitar 204 pohon per hektar) atau 8 x 8 meter (sekitar 156 pohon per hektar) untuk memperkuat fungsi ekologis dan menjaga keanekaragaman hayati.
Dengan pendekatan ini, kebun pala bukan sekadar lahan produksi, melainkan bagian dari lanskap ekologis yang hidup.
Menyatukan Ekonomi, Budaya, dan Ekologi
Keputusan Bupati Fakfak Nomor 500.8–25 Tahun 2026 bukan kebijakan sektoral yang berdiri sendiri. Ia adalah kerangka besar pembangunan berkelanjutan daerah: menguatkan ekonomi rakyat, merawat budaya, dan menjaga alam dalam satu tarikan napas.
Tantangan berikutnya adalah konsistensi implementasi. Seluruh pemangku kepentingan petani, pelaku usaha, aparat kampung, hingga perangkat daerah lintas sektor dituntut bergerak dalam satu irama, menyesuaikan kegiatan dengan fungsi budidaya, pelestarian, dan konservasi sebagaimana telah ditetapkan.
Jika dijalankan dengan disiplin dan komitmen bersama, Pala Tomandin bukan hanya akan tetap tumbuh. Ia akan berdiri sebagai simbol keberhasilan Fakfak meramu masa depan tanpa memutus akar sejarahnya.
Di tengah arus pembangunan yang kerap mengorbankan alam dan tradisi, Fakfak memilih jalan berbeda: membangun tanpa melupakan ibu yang telah memberi kehidupan.

























Komentar via Facebook