OTSUS PAPUA DIPERTANYAKAN: PEMBANGUNAN MANDUL, KEWENANGAN DAERAH DIUJI, POLA KEPEMIMPINAN PROVINSI–KABUPATEN DISOROT
OTSUS PAPUA DIPERTANYAKAN: PEMBANGUNAN MANDUL, KEWENANGAN DAERAH DIUJI, POLA KEPEMIMPINAN PROVINSI–KABUPATEN DISOROT
Mimika Kabarsulselindonesia.web.id — Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua kembali menjadi sorotan. Persoalan bukan semata mengenai besarnya kewenangan dan dukungan fiskal yang diberikan negara, tetapi juga menyangkut sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi pembangunan yang nyata dan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
Pengamat kebijakan pemerintahan daerah, Yohanis Wantik (Yowan), mempertanyakan pola penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua yang dinilai perlu dievaluasi secara serius.
Menurut Yowan, semangat Otsus tidak boleh berhenti pada perubahan struktur pemerintahan, pembagian kewenangan, atau besarnya anggaran yang masuk ke daerah. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari kualitas pembangunan, pelayanan publik, perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau kewenangan semakin besar tetapi pembangunan masih mandul dan masyarakat belum merasakan perubahan secara nyata, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh,” demikian pokok kritik Yowan sebagaimana disampaikan dalam pandangannya.
Otsus Bukan Cek Kosong bagi Pemerintah Daerah
Secara hukum, Otsus Papua memiliki landasan khusus melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.
UU Nomor 2 Tahun 2021 secara tegas diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan penerimaan Otsus yang akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran.
Karena itu, menurut Yowan, dana dan kewenangan Otsus tidak semestinya dipandang sebagai ruang bebas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.17/9/26
Justru semakin besar kewenangan dan dukungan fiskal, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas, transparansi, pengawasan dan hasil pembangunan.
PP 107/2021 Sudah Mengatur Pengelolaan dan Pengawasan
Kritik terhadap implementasi Otsus juga perlu dilihat dari kerangka PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Regulasi tersebut mengatur bukan hanya mengenai penerimaan Otsus, tetapi juga penggunaan, perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan serta evaluasi.
Artinya, apabila terdapat dugaan bahwa kebijakan atau penggunaan anggaran Otsus tidak sesuai dengan sasaran pembangunan, persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan politik.
Harus ada transparansi dokumen, pengawasan DPRP/DPRK, pemeriksaan aparat pengawasan internal, audit lembaga berwenang, dan evaluasi terhadap capaian program.
Kewenangan Provinsi dan Kabupaten Jangan Saling Lempar
Sementara itu, PP Nomor 106 Tahun 2021 mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua serta pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kebijakan Otsus. Regulasi ini juga mengatur kelembagaan, keterwakilan OAP dalam DPRP/DPRK, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, serta pemekaran daerah.
Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 46 Tahun 2025, yang berlaku sejak 7 Oktober 2025.
Dengan kerangka tersebut, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi sangat penting.
Yowan menilai jangan sampai terjadi kondisi ketika persoalan pembangunan berada di tengah masyarakat, sementara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota justru saling melempar tanggung jawab mengenai kewenangan.
“Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan kewenangan. Masyarakat membutuhkan jalan yang baik, sekolah yang layak, layanan kesehatan, air bersih, lapangan kerja dan ekonomi yang bergerak,” demikian substansi kritik yang disorot.
Ketika Anggaran Besar Tak Sejalan dengan Hasil Pembangunan
Pertanyaan yang lebih mendasar, menurut Yowan, adalah apa indikator keberhasilan Otsus di setiap daerah?
Apakah anggaran yang diterima telah menghasilkan pembangunan yang berkualitas?
Apakah program Otsus benar-benar menyentuh OAP dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran?
Apakah belanja pemerintah telah menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab ketika target pembangunan tidak tercapai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena UU Otsus sendiri menempatkan pengelolaan penerimaan Otsus pada prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi dan ketepatan sasaran.
Jangan Jadikan Otsus Sekadar Label Politik
Yowan juga menilai pemerintah daerah di Tanah Papua perlu keluar dari pola lama yang menjadikan Otsus sekadar jargon politik.
Menurutnya, ukuran keberhasilan Otsus seharusnya dapat dilihat secara objektif melalui indikator pembangunan dan pelayanan publik.
Jika kemiskinan, ketimpangan pelayanan, infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan pemberdayaan OAP belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, maka pemerintah wajib menjelaskan di mana letak persoalannya dan bagaimana strategi memperbaikinya.
Sebab, secara normatif, UU Nomor 2 Tahun 2021 sendiri dibentuk antara lain untuk mengoptimalkan pengelolaan penerimaan Otsus secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran.
Evaluasi Kepemimpinan Provinsi dan Kabupaten
Sorotan Yowan akhirnya mengarah pada pola kepemimpinan pemerintah daerah.
Menurutnya, gubernur, bupati dan jajaran birokrasi tidak cukup hanya mampu menyusun program dan menghabiskan anggaran. Mereka harus mampu memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Di sinilah pentingnya memperkuat fungsi DPRP/DPRK, inspektorat, BPK, masyarakat sipil, media dan kelompok masyarakat OAP dalam melakukan pengawasan.
Otsus tidak boleh menjadi ruang tanpa kontrol. Sebaliknya, Otsus harus menjadi instrumen percepatan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan terutama kepada masyarakat Papua.
Karena itu, tudingan mengenai adanya pelanggaran terhadap ketentuan Otsus harus dibuktikan melalui data, dokumen anggaran, hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi politik.
Namun jika benar terdapat program Otsus yang tidak tepat sasaran, pembangunan yang tidak berjalan, atau pengelolaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan, maka pemerintah dan lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk membuka persoalan tersebut secara terang kepada publik.
Pertanyaannya sekarang sederhana: Otsus sudah benar-benar bekerja untuk rakyat Papua, atau masih berhenti sebagai kebijakan besar yang manfaatnya belum sepenuhnya terasa di tingkat masyarakat?
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook