PROYEK PEMBUKAAN LAHAN Rp22,5 MILIAR DIDUGA MANGKRAK,DIAM DI TEMPAT KEJARI MIMIKA SEGERA TETAPKAN TERSANGKA: MANTAN KADIS, PPK, PPTK.
PROYEK PEMBUKAAN LAHAN Rp22,5 MILIAR DIDUGA MANGKRAK,DIAM DI TEMPAT KEJARI MIMIKA SEGERA TETAPKAN TERSANGKA: MANTAN KADIS, PPK, PPTK.
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Anggaran fantastis sebesar Rp22,5 miliar yang dialokasikan melalui APBD Tahun 2024 untuk proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang semestinya menjadi motor penggerak sektor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Mimika justru menyisakan tanda tanya besar karena diduga tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.
Alih-alih menghadirkan manfaat bagi masyarakat, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut kini disebut-sebut terbengkalai. Jejak fisik pekerjaan dipertanyakan, sementara informasi mengenai pelaksana proyek, progres pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik.22/06/2026
Sorotan masyarakat pun mengarah kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mimika, Ny. Alice Irene Wanma, S.K.M., bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek, mulai dari PPK, PPTK, bendahara, sekretaris dinas hingga pihak ketiga. Mereka dinilai perlu memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran negara yang begitu besar.
Penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Mimika mendapat perhatian luas dari masyarakat. Namun hingga kini publik masih menunggu perkembangan konkret dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau memang pekerjaan tidak berjalan sesuai perencanaan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai uang rakyat habis, tetapi hasilnya tidak terlihat di lapangan," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Enam lokasi yang disebut menjadi titik pelaksanaan proyek, yakni Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka, kini menjadi fokus perhatian. Pertanyaan yang terus mengemuka adalah apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak atau hanya tampak baik dalam laporan administrasi.
Kelompok masyarakat Amor Mimika bahkan melontarkan kritik keras terhadap pola pemeriksaan yang hanya bertumpu pada dokumen.
"Kalau audit hanya dilakukan di ruangan ber-AC dengan tumpukan berkas, jangan harap kebenaran terungkap. Audit harus turun langsung ke lapangan, ukur, cek dan buktikan apakah pekerjaan itu benar-benar ada atau tidak," tegas perwakilan kelompok tersebut.
Desakan masyarakat kini semakin kuat. Kejaksaan diminta tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi berani mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan maupun kerugian negara.
Sumber lain yang mengetahui persoalan ini meminta agar tim audit dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh di seluruh lokasi proyek. Menurutnya, tanpa verifikasi lapangan, proses audit berisiko hanya menjadi formalitas administratif yang tidak mampu mengungkap fakta sebenarnya.
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kini sedang dipertaruhkan. Kejaksaan Negeri Mimika diharapkan bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan persoalan proyek pembukaan lahan senilai Rp22,5 miliar tersebut.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Bahkan apabila penanganannya dinilai tidak berjalan maksimal atau terkesan jalan di tempat, mereka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga lembaga antirasuah untuk meminta pengawasan lebih lanjut.
Satu pesan yang kini menguat dari masyarakat Mimika: uang rakyat tidak boleh hilang tanpa jejak, proyek miliaran rupiah tidak boleh berakhir tanpa pertanggungjawaban, dan hukum tidak boleh berhenti hanya pada tumpukan dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook