Agung Firman “Tampar” Polemik Audit Korupsi: BPKP dan Inspektorat Disebut Tak Berhak Tetapkan Kerugian Negara

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 20 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Agung Firman “Tampar” Polemik Audit Korupsi: BPKP dan Inspektorat Disebut Tak Berhak Tetapkan Kerugian Negara

Agung Firman “Tampar” Polemik Audit Korupsi: BPKP dan Inspektorat Disebut Tak Berhak Tetapkan Kerugian Negara

PAPUA Kabarsulselindonesia.web.id – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna, melontarkan pernyataan tajam yang langsung mengguncang polemik penanganan perkara korupsi di Indonesia. Dalam forum resmi parlemen, Agung secara terang-terangan menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), APIP, maupun inspektorat tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pernyataan keras itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Agung menegaskan, lembaga yang sah secara konstitusi untuk menghitung sekaligus menyatakan adanya kerugian negara hanyalah BPK. Bukan lembaga pengawasan internal pemerintah, bukan auditor “titipan”, dan bukan pihak lain di luar mandat undang-undang.

    “BPKP, APIP maupun inspektorat tetap punya kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, tetapi tidak punya kewenangan men-declare kerugian negara,” tegas Agung Firman.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dinilai menohok praktik yang selama ini kerap terjadi dalam sejumlah perkara korupsi, di mana penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga di luar BPK.

Menurut Agung, praktik semacam itu berbahaya karena membuka ruang multitafsir hukum dan berpotensi menyeret proses penegakan hukum ke wilayah abu-abu yang rawan diperdebatkan.

Ia menekankan bahwa dalam perkara korupsi, kerugian negara tidak boleh dibangun di atas asumsi, dugaan, atau hitung-hitungan potensi semata.

  “Kerugian negara harus nyata, pasti, dan benar-benar terjadi. Bukan asumsi liar atau angka yang dipaksakan,” katanya.

Agung bahkan mengingatkan bahwa kekacauan tafsir kewenangan dapat menciptakan situasi berbahaya dalam sistem hukum nasional. Sebab jika semua lembaga merasa bisa menetapkan kerugian negara, maka batas kewenangan konstitusional antar lembaga menjadi kabur.

“Jangan sampai fungsi konstitusional BPK direduksi hanya menjadi formalitas, sementara lembaga lain justru mengambil alih kewenangan yang bukan domainnya,” sindirnya tajam.

Polemik ini mencuat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah.

Dalam surat itu, Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara juga dapat dilakukan lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk auditor independen.

Kejagung merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sebagai dasar hukum.

Namun bagi Agung, audit administratif dan kewenangan menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana adalah dua hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Ia menilai polemik tersebut harus segera diselesaikan melalui harmonisasi aturan hukum agar tidak terus menjadi “senjata tafsir” yang dipakai secara berbeda-beda dalam penanganan kasus korupsi.

Agung bahkan mendorong revisi terbatas UU Tipikor maupun penguatan norma dalam UU BPK agar tidak ada lagi celah permainan tafsir kewenangan di lapangan.

  “Kepastian hukum itu penting. Jangan sampai penegakan hukum korupsi justru berjalan di atas tafsir yang saling bertabrakan,” tutup Agung Firman.

Editor: Bruce Elang