Masalah Penataan Pedagang: Wakil Ketua DPRD Maluku Soroti Dua Sisi, Minta Pendekatan Persuasif dan Tegas
AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Penataan lokasi berjualan pedagang di Ambon masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara menyeluruh. Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, John Lewerissa, menilai persoalan ini tidak sesederhana sekadar mengatur tempat, melainkan menyangkut pemahaman dan kepentingan dari berbagai pihak. Hal ini disampaikannya dalam wawancara di Kantor Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Jumat (5/6/2026).
Menurut John, upaya penataan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun belum berjalan maksimal karena adanya perbedaan kondisi dan pertimbangan di kalangan pedagang. Sebagian besar pedagang terpaksa berjualan di luar tempat yang telah disediakan karena tidak memiliki lahan atau fasilitas yang layak. Namun, tidak sedikit pula yang justru memilih berjualan di pinggir jalan meskipun sudah mendapatkan tempat di dalam pasar, semata-mata untuk lebih mudah dijangkau pembeli.
“Di satu sisi, pedagang berusaha mencari keuntungan. Mereka berjualan di depan agar menjadi yang pertama didatangi pembeli. Di sisi lain, pembeli juga seringkali enggan masuk ke dalam pasar karena merasa repot atau tidak nyaman. Akibatnya, jalan dan trotoar terpakai, lalu muncul kemacetan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa trotoar adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan tempat berdagang. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah provinsi maupun kota untuk lebih gencar melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada para pedagang.
“Harapannya, dengan pemahaman yang baik, mereka mau mematuhi aturan. Jika semua tertib, lingkungan menjadi bersih dan rapi, serta ruang publik bisa dimanfaatkan bersama,” ujarnya.
-Perbaikan Fasilitas dan Pengawasan Wajib Ditingkatkan
John juga menyoroti masalah fasilitas pasar yang kerap menjadi keluhan pedagang. Beberapa insiden hilangnya barang dagangan dan kerusakan bangunan dalam beberapa waktu terakhir dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya minat pedagang untuk menempati tempat yang telah disediakan.
“Kalau fasilitasnya rusak dan tidak terawat, wajar saja mereka enggan masuk. Pemerintah melalui dinas terkait wajib bertanggung jawab memperbaiki dan memantau kondisi pasar secara rutin. Pengawasan juga harus diperketat agar keamanan dan kenyamanan terjamin,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD telah beberapa kali melakukan peninjauan langsung, termasuk ke Pasar Baru. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan dan penegakan aturan sepenuhnya menjadi tugas eksekutif.
“Kami mengawasi, namun pelaksanaannya ada di tangan pemerintah. Diperlukan sikap yang tegas namun tetap manusiawi, didukung aparat keamanan, agar ketertiban tercipta tanpa menimbulkan keresahan atau mengganggu hubungan sosial masyarakat,” pungkas John.
(M.N)

























Komentar via Facebook