Panitia Konferensi Dewan Adat Papua Kecewa, Pemda Mimika, PT Freeport, dan YPMAK Dinilai Tutup Mata terhadap Agenda Adat Papua Tengah
Panitia Konferensi Dewan Adat Papua Kecewa, Pemda Mimika, PT Freeport, dan YPMAK Dinilai Tutup Mata terhadap Agenda Adat Papua Tengah
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Panitia Konferensi Dewan Adat Papua (DAP) tingkat Provinsi Papua Tengah atau Wilayah Adat Meepago melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, dan YPMAK yang dinilai mengabaikan permohonan dukungan untuk pelaksanaan konferensi yang telah disampaikan sejak April 2026.
Hingga memasuki Juni 2026, tidak ada tanggapan resmi maupun langkah konkret dari ketiga pihak tersebut. Sikap diam ini memicu kekecewaan mendalam dari panitia dan masyarakat adat yang menilai ada bentuk pengabaian terhadap lembaga representasi kultural Orang Asli Papua.
Konferensi Dewan Adat Papua merupakan agenda strategis yang bertujuan mengonsolidasikan peran Dewan Adat di tujuh kabupaten se-Provinsi Papua Tengah. Namun, agenda yang menyangkut masa depan masyarakat hukum adat itu justru dinilai tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun mitra strategis pembangunan di Mimika.10/06/2026
Perwakilan Panitia Konferensi DAP, Capten Nalio Jangkup, menegaskan bahwa dukungan terhadap Dewan Adat Papua bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari implementasi semangat Otonomi Khusus Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Dewan Adat Papua dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pengabaian terhadap surat permohonan kami sama saja dengan mengabaikan semangat konstitusi yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945,” tegas Nalio Jangkup.
Menurutnya, Dewan Adat Papua memiliki peran penting dalam menjaga hak ulayat, melestarikan budaya, serta mengawal pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Orang Papua Asli (OPA).
Panitia menilai sikap tidak menggubris dari Pemerintah Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, dan YPMAK telah mencederai semangat kemitraan dan kolaborasi yang selama ini digaungkan dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022.
Karena itu, panitia mendesak Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, manajemen PT Freeport Indonesia, serta YPMAK agar segera memberikan respons nyata terhadap permohonan yang telah diajukan.
“Kami menuntut langkah konkret. Jangan sampai hak-hak dasar masyarakat adat kembali tersisih akibat lambannya komunikasi dan minimnya kepedulian para pemangku kepentingan. Konferensi ini bukan kepentingan segelintir orang, melainkan agenda bersama demi masa depan masyarakat adat Papua Tengah,” ujar Nalio.
Panitia berharap rilis ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar tidak memandang sebelah mata eksistensi Dewan Adat Papua yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga identitas, hak ulayat, dan keberlangsungan budaya masyarakat adat di Tanah Papua.
Sebab, ketika lembaga adat diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah konferensi, melainkan penghormatan terhadap martabat dan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi negara.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook