Paripurna KUA-PPAS Molor Empat Jam, DPRK Fakfak Bikin Eksekutif dan Tamu Menunggu di Parkiran
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Rapat Paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak Masa Sidang III Tahun 2026 yang dijadwalkan membahas persetujuan dan penandatanganan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, berlangsung jauh dari waktu yang ditetapkan.
Dalam undangan resmi DPRK Fakfak Nomor 000.1.5/134/DPRK/FF/IX/2026, rapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 20.00 WIT. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang baru dapat dimulai sekitar pukul 24.04 WIT lebih dari empat jam setelah waktu yang ditentukan.
Keterlambatan itu bukan sekadar persoalan jam karet. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan disebut harus menunggu di area parkir gedung sidang DPRK. Sebagian lainnya bahkan memilih meninggalkan lokasi sebelum rapat dimulai.
Pemandangan tersebut menjadi ironi tersendiri. Sebab, agenda yang ditunggu bukan rapat seremonial biasa, melainkan forum yang berkaitan langsung dengan perubahan arah kebijakan anggaran daerah. KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam proses penganggaran daerah dan berkaitan dengan fungsi anggaran DPRD.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius: mengapa rapat yang sudah dijadwalkan secara resmi pukul 20.00 WIT baru dimulai setelah tengah malam?
Hingga rapat berlangsung, penyebab pasti keterlambatan belum diketahui secara resmi. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh satu pihak sebelum ada penjelasan dari pimpinan DPRK maupun Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Namun, fakta bahwa para pejabat dan undangan harus menunggu berjam-jam layak menjadi bahan evaluasi terbuka. Terlebih, dalam pemerintahan daerah, ketepatan waktu bukan semata soal disiplin administratif. Ia menyangkut penghormatan terhadap agenda kelembagaan, efektivitas kerja pemerintahan, serta bagaimana institusi publik memperlakukan waktu masyarakat dan aparatur yang hadir atas undangan resmi.
Ada paradoks yang sulit diabaikan: dokumen anggaran dituntut tertib, tetapi forum untuk membahas dan menyepakatinya justru berlangsung melewati tengah malam.
DPRK mempunyai fungsi anggaran yang harus dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Pembahasan KUA dan PPAS merupakan bagian dari fungsi tersebut. Karena itu, prosesnya semestinya tidak hanya menghasilkan dokumen yang sah secara administratif, tetapi juga mencerminkan tata kelola kelembagaan yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tentu berhak mengetahui apa yang terjadi di balik jeda panjang tersebut. Apakah terdapat persoalan teknis? Apakah materi rapat belum siap? Apakah terjadi dinamika antara legislatif dan eksekutif? Ataukah ada persoalan lain yang membuat sidang tertunda berjam-jam?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan spekulasi.
Sebab, semakin besar anggaran yang hendak disepakati, semakin besar pula tuntutan publik terhadap keterbukaan prosesnya.
Rapat paripurna akhirnya berlangsung setelah tengah malam. Tetapi persoalan yang ditinggalkannya mungkin jauh lebih panjang daripada durasi keterlambatan itu sendiri.
Publik tidak hanya menunggu angka-angka dalam perubahan APBD. Publik juga menunggu penjelasan: mengapa forum yang menentukan arah uang daerah justru membuat para undangan menunggu berjam-jam di luar ruang sidang?
Pertanyaan itu kini berada di meja pimpinan DPRK Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook