Yosep Patulak Senobua: Lima Raperda Dapat Ditetapkan, Aturan Turunan Jangan Ditunda
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Fakfak mendapat lampu hijau politik dari Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia. Dalam pendapat akhirnya pada Rapat Pleno Keempat, Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak, Jumat, 11 September 2026, fraksi tersebut secara tegas menyatakan “dapat menerima” seluruh Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lima Raperda itu meliputi perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan Perda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Pengelolaan Pasar Rakyat, serta perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak.
Namun, penerimaan tersebut bukan cek kosong. Fraksi Karya Demokrasi memberi catatan keras agar produk hukum yang lahir dari paripurna tidak sekadar menambah koleksi regulasi daerah. Perda, menurut fraksi, harus mampu bekerja sebagai instrumen pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, sekaligus perlindungan kepentingan masyarakat.
Melalui juru bicara Yosep Patulak Senobua, ST, Fraksi Karya Demokrasi meminta seluruh koreksi, baik redaksional maupun landasan yuridis, disempurnakan sesuai standar pembentukan peraturan perundang-undangan. Koreksi tersebut dinilai penting agar Perda yang ditetapkan memiliki fondasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Fraksi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Fakfak segera melakukan sosialisasi setelah Perda ditetapkan. Anggaran pelaksanaan harus disiapkan secara proporsional, koordinasi antar-OPD diperkuat, sementara implementasi regulasi harus diawasi dan dievaluasi secara berkala.
Pesan paling penting Fraksi Karya Demokrasi tertuju pada aturan turunan. OPD pengusul bersama Bagian Hukum Setda Fakfak diminta menginventarisasi seluruh produk hukum daerah dan memastikan Perda yang membutuhkan Peraturan Bupati maupun regulasi pelaksana lainnya tidak dibiarkan tanpa kepastian operasional.
“Perda tidak cukup hanya dibuat, tetapi harus disosialisasikan, dilaksanakan, diawasi dan dievaluasi secara berkelanjutan,” menjadi garis besar sikap fraksi dalam pendapat akhirnya.
Bagi Fraksi Karya Demokrasi, keberhasilan sebuah Perda bukan diukur dari seberapa cepat ia disahkan, melainkan dari seberapa nyata regulasi tersebut mengubah tata kelola pemerintahan dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kualitas regulasi, kapasitas pemerintah, partisipasi publik, koordinasi antarinstansi serta konsistensi pengawasan disebut sebagai kunci.
Setelah mencermati seluruh pembahasan antara eksekutif, OPD pengusul, Bagian Hukum Setda, Bapemperda, kelompok khusus dan fraksi-fraksi DPRK Fakfak, Fraksi Karya Demokrasi yang terdiri atas unsur Partai Golkar, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan dan Perindo akhirnya menyatakan kelima Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Fakfak.
Tetapi satu pesan politik mereka dibuat terang: pengesahan bukan garis akhir. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti kelima Perda dengan regulasi pelaksana agar produk hukum tersebut memiliki rujukan operasional yang jelas.
Sikap itu sekaligus menempatkan Fraksi Karya Demokrasi pada posisi yang tidak hanya menyetujui pembentukan regulasi, tetapi juga menagih konsekuensi setelah regulasi disahkan. Bagi Yosep Patulak Senobua dan fraksinya, Perda harus turun dari ruang sidang ke ruang pelayanan publik dan di situlah efektivitas sebuah produk hukum benar-benar diuji.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook