SISWI 17 TAHUN DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DAN ASUSILA OKNUM POLISI, KELUARGA DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. NAMROLE,Kasus dugaan kekerasan dan tindak asusila yang menyeret oknum anggota Polsek Ambalau mengguncang Kabupaten Buru Selatan. Korbannya masih di bawah umur, seorang siswi SMA berusia 17 tahun.
Keluarga korban secara terbuka mendesak Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena, Kapolda Maluku Irjen Suwondo Nainggolan, hingga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk tidak tutup mata dan mengusut tuntas dugaan perbuatan Bripda M.J.S., anggota Polres Buru Selatan.
Desakan itu bukan hanya soal dugaan perbuatan terhadap korban, tetapi juga soal dugaan kejanggalan dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.
-Pengakuan Korban dan Laporan Resmi
Korban berinisial S.R.A (17), siswi kelas XII, didampingi pamannya Samsul Mamulati, mengungkap dugaan peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Kilometer 3 Namrole, dekat Masjid Raya Namrole, yang disebut milik terlapor.
Kepada keluarga dan media ini, Jumat (16/10/2026), korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian wajah dan tangan hingga memar dan bengkak. Keluarga menyebut telah memiliki bukti visum medis.
Selain itu, korban juga mengaku mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan. Keluarga menemukan korban telah tinggal bersama terlapor di kamar kos tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Atas kejadian itu, keluarga telah membuat laporan resmi di Polres Buru Selatan dengan Nomor: LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, tertanggal 15 Oktober 2026. Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT, Ipda Denny Kweniawan.
-Kejanggalan di SPKT Jadi Sorotan
Di sinilah persoalan baru mencuat. Keluarga mempertanyakan, mengapa hanya dugaan penganiayaan yang tercatat, sementara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mereka laporkan secara bersamaan tidak tercantum dalam laporan polisi.
"Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan asusila kepada anak kami tidak dicantumkan. Padahal kami menyampaikan kedua dugaan tindak pidana tersebut," tegas Samsul.
Menurut keluarga, Kepala SPKT beralasan dalam satu Laporan Polisi (LP) tidak boleh ada dua peristiwa pidana. Saat keluarga meminta dibuatkan LP terpisah khusus dugaan persetubuhan anak, permintaan itu kembali tidak diakomodasi dengan alasan tidak boleh ada dua LP dengan terlapor yang sama.
Sikap tersebut dinilai keluarga mempersulit pencarian keadilan.
Keluarga juga menyebut Bripda Lukman Aji sebagai petugas yang mengetik laporan dan Bripka Sahlan Lampung sebagai petugas yang melakukan koreksi.
-Praktisi Hukum: Bisa Digabung, Itu Legal
Pernyataan SPKT itu dibantah praktisi hukum dan advokat Jakarta, Saman Talaohu.
Menurutnya, secara hukum sangat dimungkinkan menggabungkan beberapa tindak pidana dalam satu LP.
"Dasar hukum utamanya adalah Pasal 141 KUHAP tentang penggabungan perkara atau kumulasi tindak pidana. Polisi dapat menerbitkan satu nomor LP dengan pasal berlapis secara kumulatif sejak di SPKT," jelas Saman melalui sambungan telepon.
Secara materiil, perbuatan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan sekaligus persetubuhan terhadap anak, masuk dalam ketentuan Pasal 65 sampai 71 KUHP tentang perbarengan perbuatan atau _concursus realis_, baik KUHP lama maupun KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
-Polisi: Kasus Sedang Ditangani Reskrim
Media ini berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polres Buru Selatan pada Sabtu (17/10/2026). Namun belum berhasil ditemui, dengan alasan dari anggota piket bahwa kasus sedang diproses dan menunggu informasi lanjutan.
Konfirmasi terpisah kepada KA SPKT, Ipda Denny Kweniawan melalui telepon seluler, ia membenarkan LP tersebut sudah dilimpahkan dan sedang diproses di bagian Reskrim untuk penyelidikan lanjutan. Ia sedang berada di luar Polres menuju pelabuhan saat dihubungi.
Hal senada disampaikan Kasubsi PIDM Polres Bursel, Syarif Aego, yang menyebut perkara telah ditangani dan sedang dilakukan pengembangan oleh Satreskrim. Ia irit bicara terkait detail perkara.
-Tiga Tuntutan Tegas Keluarga
Keluarga korban kini menyampaikan tiga tuntutan tegas:
-1. Usut Tuntas Pidana: Periksa menyeluruh dugaan penganiayaan dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tanpa pandang bulu, meski terlapor adalah anggota Polri.
-2. Evaluasi Pelayanan SPKT: Periksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan laporan di SPKT Polres Buru Selatan.
-3. Sidang Etik: Jika terbukti, proses juga melalui mekanisme Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Keluarga menegaskan, ini bukan soal satu laporan, ini soal perlindungan hukum bagi anak dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Buru Selatan. Mereka berharap Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri memberikan atensi serius dan menjamin proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
(M.N)




























Komentar via Facebook