Jembatan Waa-Banti Belum Tuntas, Kasus Hukum Mandek: Kapolda Diminta Bongkar Dugaan Aliran Dana

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 08 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jembatan Waa-Banti Belum Tuntas, Kasus Hukum Mandek: Kapolda Diminta Bongkar Dugaan Aliran Dana

Jembatan Waa-Banti Belum Tuntas, Kasus Hukum Mandek: Kapolda Diminta Bongkar Dugaan Aliran Dana

MIMIKA —Kabarsulselindomesia.web.id  Penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Waa–Banti senilai Rp11,8 miliar di Distrik Tembagapura kembali menjadi sorotan. Proyek yang hingga kini disebut belum tuntas tersebut juga diikuti pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggarannya berjalan.

Minimnya informasi terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara memicu desakan agar Polres Mimika memberikan penjelasan secara transparan. Publik mempertanyakan apakah proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau justru mengalami hambatan tertentu.09/08/2026

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya aliran dana dari pihak tertentu kepada oknum di lingkungan Polres Mimika yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan oleh sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut. Sumber tersebut mengklaim memiliki dokumentasi dan bukti transaksi yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada oknum tertentu.

Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut, bahkan menyebut adanya dugaan penyerahan dana terakhir mencapai Rp700 juta. Namun, informasi mengenai dugaan transaksi tersebut masih merupakan klaim sumber dan belum mendapat konfirmasi maupun pembuktian secara resmi dari aparat penegak hukum.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas lambannya penanganan kasus proyek. Dugaan tersebut dapat menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas proses penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Karena itu, muncul desakan kepada Kapolda Papua Tengah dan Kapolri untuk melakukan supervisi serta pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap penanganan perkara Jembatan Waa–Banti.

Evaluasi juga dinilai perlu mencakup pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penanganan perkara, termasuk jajaran terkait fungsi Reserse Kriminal dan Intelijen Keamanan, apabila memang terdapat dasar informasi yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

Jangan Biarkan Rotasi Jabatan Menjadi Alasan

Pergantian atau rotasi pejabat di lingkungan Reskrim Polres Mimika juga menjadi perhatian. Publik menilai perubahan personel tidak boleh membuat penanganan perkara yang menyangkut anggaran miliaran rupiah kehilangan arah.

Jika suatu perkara memang memiliki dasar hukum dan bukti awal yang cukup, prosesnya harus tetap berjalan berdasarkan mekanisme hukum, terlepas dari siapa pejabat yang menangani.

Apalagi proyek Jembatan Waa–Banti disebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp11,8 miliar. Ketika pekerjaan belum tuntas sementara proses hukum juga tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, wajar apabila masyarakat meminta penjelasan yang terbuka dan terukur.

Kapolda dan Kapolri Diminta Tidak Diam

Publik kini menunggu sikap tegas pimpinan Polri. Kapolda Papua Tengah dan Kapolri diminta tidak membiarkan munculnya dugaan-dugaan tersebut berkembang tanpa klarifikasi.

Jika tuduhan mengenai dugaan aliran dana kepada oknum aparat tidak benar, maka institusi Polri memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pemberian uang, intervensi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara, maka harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut dua hal sekaligus: pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik dan kredibilitas penegakan hukum.

DPRK Mimika Jangan Hanya Menonton

DPRK Mimika juga didesak menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Proyek yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila pelaksanaannya belum tuntas dan muncul dugaan penyimpangan.

Pengawasan legislatif diperlukan untuk memastikan kejelasan mengenai anggaran, progres pekerjaan, kontrak, pembayaran, serta pertanggungjawaban proyek.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum, maka penanganannya dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dalam dugaan aliran dana juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Waa–Banti maupun tudingan mengenai dugaan aliran dana kepada oknum di lingkungan kepolisian.

Publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi penting: apakah kasus Jembatan Waa–Banti akan benar-benar dibuka secara terang, atau kembali berhenti di tengah jalan?

Editor: Bruce Elang