Yowan Desak Kejari Mimika Bongkar Proyek Rp22,5 Miliar: Siapa Kelola dan Ke Mana Uangnya?

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 04 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Yowan Desak Kejari Mimika Bongkar Proyek Rp22,5 Miliar: Siapa Kelola dan Ke Mana Uangnya?

Yowan Desak Kejari Mimika Bongkar Proyek Rp22,5 Miliar: Siapa Kelola dan Ke Mana Uangnya?

TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id — Proyek pembukaan lahan pangan rakyat seluas 150 hektare dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Mimika.

Tokoh pemuda Mimika, Yohanis Wantik alias Yowan, mendesak Kejaksaan Negeri Mimika tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan, tetapi membedah seluruh rantai proyek secara menyeluruh.Timika 4/10/26

Yowan bahkan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan persoalan proyek tersebut.

Menurutnya, perkara dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah tidak cukup diperiksa hanya dengan pertanyaan apakah lahan sudah ditanam atau belum.

Yang harus dibongkar adalah bagaimana uang negara direncanakan, siapa yang mengendalikan prosesnya, siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang menerima pembayaran dan apa hasil pekerjaan yang benar-benar diterima negara.

  “Jangan cuma lihat tanam atau tidak tanam. Bongkar dari perencanaan, penganggaran, LPSE, kontrak, pembayaran sampai pelaksanaan. Periksa siapa PPK, siapa PPTK, siapa PA atau KPA, siapa penyedia dan ke mana uang itu mengalir,” tegas Yowan.»

YOWAN: JANGAN BIARKAN RP22,5 MILIAR HANYA MENJADI ANGKA DI ATAS KERTAS

Yowan menilai anggaran Rp22,5 miliar bukan angka kecil.

Jika anggaran tersebut benar-benar dialokasikan untuk pembukaan lahan pangan rakyat, maka harus dapat dibuktikan secara terang benderang bahwa uang tersebut menghasilkan pekerjaan dan manfaat sebagaimana yang direncanakan.

Pertanyaan yang menurut Yowan harus dijawab antara lain:

Siapa PPK-nya?

Siapa PPTK-nya?

Siapa PA/KPA-nya?

Siapa penyedia atau pelaksananya?

Bagaimana proses pemilihannya?

Berapa nilai kontraknya?

Berapa uang yang telah dibayarkan?

Berapa volume pekerjaan yang benar-benar selesai?

Dan berapa hektare lahan yang benar-benar dibuka sesuai kontrak?

 “Jangan sampai dokumennya mengatakan 150 hektare, tetapi fakta di lapangan berbeda. Jangan sampai pembayaran berjalan, tetapi hasil pekerjaan tidak sebanding dengan uang yang keluar,” ujar Yowan.»

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana.

Namun, seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dalam proyek harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tugas, kewenangan dan bukti yang ditemukan.

KEJARI DIMINTA JANGAN HANYA “HITUNG TANAH”, TAPI TELUSURI JEJAK UANG

Yowan meminta Kejari Mimika membuka seluruh dokumen proyek, mulai dari hulu hingga hilir.

Dokumen yang menurutnya penting untuk diperiksa antara lain:

- RKA/DPA;

- dokumen perencanaan;

- Rencana Umum Pengadaan (RUP);

- HPS;

- KAK dan spesifikasi pekerjaan;

- dokumen pemilihan penyedia;

- LPSE/SPSE;

- dokumen tender;

- penawaran penyedia;

- kontrak;

- addendum apabila ada;

- surat perintah kerja;

- dokumen pembayaran;

- rekening dan bukti transaksi yang relevan;

- laporan kemajuan pekerjaan;

- berita acara pemeriksaan pekerjaan;

- berita acara serah terima;

- laporan pertanggungjawaban;

- serta kondisi fisik lahan di lapangan.

Menurut kerangka pengadaan pemerintah, proses pengadaan melalui penyedia mencakup persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hingga penilaian kinerja penyedia.

Artinya, menurut Yowan, pintu pemeriksaan tidak boleh dipersempit hanya pada hasil akhir lahan.

  “Kalau mau membongkar, bongkar dari hulu sampai hilir. Jangan hanya turun ke lapangan melihat tanah. Lihat dokumen, lihat kontrak, lihat pembayaran, lihat volume pekerjaan, kemudian cocokkan semuanya,” katanya.»

PERPRES PENGADAAN JANGAN DIJADIKAN SEKADAR HAFALAN

Untuk proyek tahun 2024, Yowan meminta aparat memeriksa kepatuhan terhadap kerangka pengadaan yang berlaku pada saat proses tersebut berlangsung, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta pedoman LKPP yang relevan. Perpres 12/2021 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres 16/2018.

Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan pada pertanyaan sederhana tetapi fundamental:

Apakah perencanaan sesuai kebutuhan?

Apakah spesifikasi pekerjaan sesuai kondisi lapangan?

Apakah HPS disusun secara wajar?

Apakah proses pemilihan penyedia berjalan sesuai ketentuan?

Apakah kontrak benar-benar dilaksanakan?

Apakah pembayaran sesuai progres dan volume pekerjaan?

Dan apakah hasil akhirnya benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat?

Jika ditemukan penyimpangan, seluruh fakta tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“KALAU ADA KERUGIAN NEGARA, JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI”

Yowan juga menyinggung aspek pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kerangka pemberantasan korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang kemudian mengalami perubahan akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan waktu perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yowan meminta aparat tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Namun, ia juga mengingatkan agar hukum tidak berhenti hanya karena pemeriksaan menyentuh pejabat atau pihak yang mempunyai pengaruh.

 “Jangan karena orangnya pejabat lalu pemeriksaannya menjadi lunak. Tetapi jangan juga orang langsung dituduh bersalah hanya karena jabatannya. Semua harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.»

KRITIK TAJAM: JANGAN SAMPAI KEJARI DINILAI “OMPONG”

Yowan mengaku mempertanyakan ketegasan Kejari Mimika dalam membongkar perkara-perkara dugaan penyimpangan anggaran di Mimika.

Menurutnya, apabila penanganan perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan perkembangan, wajar jika publik kemudian mempertanyakan efektivitas penegakan hukum.

Ia bahkan melontarkan kritik keras agar Kejari Mimika tidak sampai dinilai masyarakat sebagai lembaga yang “ompong” dalam pemberantasan korupsi.

Namun, kritik tersebut, menurut Yowan, harus dijawab bukan dengan pernyataan normatif, melainkan melalui kerja penegakan hukum yang terukur.

 “Kalau masyarakat sampai menilai Kejari ompong, itu harus dijawab dengan kinerja. Bukan dengan marah kepada masyarakat. Bongkar perkara secara profesional, tunjukkan prosesnya dan kalau ada bukti tindak pidana, proses sesuai hukum,” ujarnya.»

JANGAN ADA “PERKARA MENGENDAP”

Yowan meminta Kejari Mimika menjelaskan sejauh mana penanganan dugaan persoalan proyek Rp22,5 miliar tersebut.

Jika masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, menurutnya, proses tersebut harus tetap berjalan profesional.

Jika telah ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan harus dilanjutkan sesuai hukum.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 “Jangan masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau masih penyelidikan, katakan penyelidikan. Kalau ada perkembangan, sampaikan sesuai kewenangan. Kalau tidak ada unsur pidana, jelaskan dasar dan hasilnya,” kata Yowan.»

KEJAGUNG DAN KEJATI PAPUA TENGAH DIMINTA TURUN MENGAWASI

Yowan juga meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah memberikan supervisi atau evaluasi apabila terdapat hambatan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, permintaan supervisi bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pejabat Kejari Mimika.

Namun, perkara dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, kata dia, tidak boleh kehilangan arah atau berlarut-larut tanpa kepastian.

Ia juga meminta perhatian terhadap kinerja bidang yang menangani perkara tersebut, termasuk fungsi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus sesuai kewenangan masing-masing.

“ADA APA DI BALIK PERKARA INI?” JAWABANNYA HARUS DOKUMEN, BUKAN SPEKULASI

Yowan menegaskan bahwa pertanyaan publik mengenai perkara tersebut tidak boleh dijawab dengan rumor.

Jawabannya harus ditemukan melalui:

dokumen, saksi, ahli, bukti elektronik, bukti transaksi, pemeriksaan fisik, dokumen kontrak dan bila diperlukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.

 “Kalau memang tidak ada masalah, buktikan tidak ada masalah. Kalau ada penyimpangan, bongkar siapa yang bertanggung jawab. Jangan menggantung perkara tanpa kepastian,” tegasnya.»

RP22,5 MILIAR HARUS JELAS: UANGNYA KE MANA, HASILNYA APA?

Pada akhirnya, Yowan mengembalikan persoalan tersebut kepada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat Mimika tidak membutuhkan drama hukum.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penggunaan uang publik.

Rp22,5 miliar digunakan untuk apa?

Siapa yang mengelola?

Siapa yang mengerjakan?

Berapa yang sudah dibayarkan?

Berapa hektare yang benar-benar dikerjakan?

Apakah pekerjaan sesuai kontrak?

Dan jika ditemukan penyimpangan, siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti?

 “Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pekerjaan dan manfaat. Kalau pekerjaan sesuai kontrak, buktikan. Kalau ada penyimpangan, jangan lindungi siapa pun. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan tidak boleh tebang pilih,” pungkas Yowan.»

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Publik menunggu jawaban Kejari Mimika: sudah sejauh mana perkara Rp22,5 miliar ini ditelusuri?

Bukan hanya soal apakah lahan 150 hektare ditanam atau tidak.

Tetapi siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang menandatangani, siapa yang mengerjakan, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan.

Jika semua bersih, buka faktanya.

Jika ada penyimpangan, bongkar.

Jika ada kerugian negara dan terpenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum.

Sebab dalam perkara uang rakyat, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar janji penegakan hukum, tetapi bukti bahwa hukum benar-benar bekerja.

Sumber: Yohanis Wantik (Yowan), Tokoh Pemuda Mimika

Editor: Bruce Elang