Bapenda Papua Barat dan Pemkab Fakfak Perkuat Sinergi, 6.757 Kendaraan Tercatat Menunggak Pajak
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Sebanyak 6.757 kendaraan bermotor di Kabupaten Fakfak tercatat masih menunggak pajak hingga 30 September 2026. Angka itu setara dengan sekitar 25,6 persen dari total 26.349 kendaraan yang terdata di wilayah tersebut.
Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sinergitas Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah yang mempertemukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat, Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Fakfak di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Fakfak, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pertemuan itu tidak sekadar menjadi forum evaluasi administratif. Di dalamnya, para pemangku kepentingan membahas langkah konkret untuk memperluas kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat koordinasi pemungutan pajak lintas pemerintahan.
Rapat tersebut dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Kombes Pol Arief Bahtiar, S.I.K., M.M.; Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat Dr. M. Bachri Yasin, S.E., M.M.; Kepala PT Jasa Raharja Papua Barat dan Papua Barat Daya Aulia Redha Martha Husaini, S.ST., M.A.P.; Sekretaris Bapenda Kabupaten Fakfak Lukito Saksomo Jati, S.T., M.M.; Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Rahman Hamran, S.Sos., M.M.; Kepala Samsat Fakfak Rozalli A. Karaeng, S.H.; serta Kasat Lantas Polres Fakfak Iptu M. R. Prabowo, S.H.
Membaca Potensi, Membenahi Pemungutan
Persoalan pajak kendaraan bermotor bukan semata-mata perkara besaran penerimaan. Di balik data kendaraan dan catatan tunggakan, terdapat pekerjaan administratif yang harus dituntaskan: memastikan objek pajak terdata dengan baik, meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan, serta membangun mekanisme penagihan yang terkoordinasi.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Tim Pembina Samsat memaparkan kondisi realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus potensi penerimaan yang dinilai masih dapat dioptimalkan di Kabupaten Fakfak.
Dari total 26.349 kendaraan yang tercatat, sebanyak 6.757 unit masih memiliki tunggakan. Data ini menjadi dasar untuk memperkuat upaya penagihan dan memperbaiki jangkauan pelayanan perpajakan.
Tantangannya bukan hanya mengingatkan masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Pemerintah juga perlu memastikan informasi kewajiban pajak mudah diakses, pendataan berjalan akurat, dan pelayanan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Karena itu, para pihak mendorong optimalisasi pendataan objek dan subjek pajak, penagihan tunggakan secara berkala, serta pemanfaatan teknologi digital dalam penyampaian informasi dan pelayanan perpajakan.
Sejumlah inovasi yang dibahas meliputi aplikasi pengecekan pajak berbasis Android, WhatsApp Broadcast Info PKB, Sistem Informasi Pencatatan Barang Bukti Kendaraan Bermotor (Sipba Ranmor), dan Aplikasi Bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Pendekatan tersebut diharapkan memperluas akses informasi sekaligus mendukung pengawasan dan penertiban administrasi perpajakan. Namun, efektivitasnya pada akhirnya perlu diukur melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan realisasi penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Delapan Kesepakatan, dari Anggaran hingga Penyetoran Opsen
Evaluasi tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani para pihak.
Kesepakatan pertama menegaskan komitmen Bapenda Kabupaten Fakfak bersama Samsat Fakfak untuk mengoptimalkan pemungutan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk penyelesaian tunggakan PKB di wilayah Kabupaten Fakfak.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen mendukung penganggaran kegiatan optimalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting untuk memastikan upaya peningkatan penerimaan tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam kegiatan operasional.
Ketiga, pelaksanaan optimalisasi pemungutan PKB dan BBNKB akan dilakukan secara sinergis oleh Bapenda Kabupaten Fakfak, Samsat Fakfak, dan unsur lalu lintas.
Keempat, Bapenda Provinsi Papua Barat akan melakukan supervisi dan koordinasi dengan BPKAD Provinsi Papua Barat terkait evaluasi penganggaran subkegiatan sinergi optimalisasi pajak daerah dalam APBD Kabupaten Fakfak.
Kelima, pemungutan Pajak MBLB oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak harus disertai pelaksanaan kebijakan opsen MBLB bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penerimaan Opsen Pajak MBLB yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Fakfak akan segera disetorkan ke RKUD Provinsi Papua Barat melalui mekanisme yang berlaku.
Dua poin berikutnya menyentuh kepatuhan masyarakat dan administrasi kegiatan pemerintahan. Bapenda Kabupaten Fakfak akan menerbitkan Surat Bupati berisi imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor agar meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Selain itu, Bapenda akan mengupayakan penerapan surat bebas tunggakan pajak sebagai salah satu persyaratan dalam proses pencairan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Delapan kesepakatan tersebut memperlihatkan bahwa optimalisasi penerimaan daerah membutuhkan lebih dari sekadar penagihan. Dukungan anggaran, pembagian peran antarinstansi, tertib penyetoran penerimaan, dan penguatan administrasi turut menentukan efektivitas pelaksanaannya.
Mengukur Hasil, Bukan Berhenti pada Kesepakatan
Bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak, agenda berikutnya adalah menerjemahkan kesepakatan menjadi langkah yang terukur. Penurunan jumlah kendaraan menunggak, peningkatan realisasi PKB dan BBNKB, tertib penyetoran opsen, serta membaiknya penerimaan Pajak MBLB dapat menjadi indikator untuk menilai perkembangan pelaksanaannya.
Hal yang sama berlaku pada dukungan anggaran. Pengalokasian dana perlu diikuti pelaksanaan kegiatan yang jelas, koordinasi yang efektif, dan evaluasi berkala agar penggunaan anggaran menghasilkan manfaat bagi penerimaan daerah.
Sementara itu, penerapan persyaratan bebas tunggakan pajak dalam proses pencairan proyek perlu dirumuskan dengan memperhatikan dasar hukum, ruang lingkup penerapan, serta mekanisme administrasi yang jelas. Dengan demikian, kebijakan dapat dijalankan secara tertib dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkepentingan.
Rapat evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan pajak daerah. Keberhasilannya kelak tidak hanya tercermin dalam dokumen kesepakatan, tetapi juga dalam data penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak, dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhirnya, optimalisasi pajak bukan semata-mata upaya meningkatkan angka pendapatan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kapasitas fiskal pemerintah agar pembiayaan pembangunan daerah dapat ditopang oleh pengelolaan pendapatan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook