YLBH Papua Tengah Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Dua Warga di Mimika

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

YLBH Papua Tengah Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Dua Warga di Mimika

YLBH Papua Tengah Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Dua Warga di Mimika

Timika, Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H., mendesak Polres Mimika bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan dua warga asal Maluku yang terjadi di Kabupaten Mimika. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam keterangannya kepada media, Yosep mengatakan YLBH Papua Tengah bersama Ikatan Keluarga Maluku (IKAMAL) memberikan waktu 3 x 24 jam kepada kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Yosep menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun organisasinya, masih terdapat sejumlah kasus pembunuhan terhadap warga Maluku di Kabupaten Mimika dalam kurun 2014–2026 yang menurut mereka belum seluruhnya terungkap. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar setiap perkara memperoleh kepastian hukum yang adil.

Ia juga berharap Kapolres Mimika menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas penanganan. Menurutnya, kepolisian memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengungkap perkara apabila proses penyelidikan dilakukan secara maksimal dan didukung seluruh unsur yang berwenang.28/7/26

Di sisi lain, YLBH Papua Tengah bersama IKAMAL mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Maluku di Mimika, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

Meski demikian, Yosep menyatakan apabila dalam tenggat waktu yang diberikan belum terdapat perkembangan yang dinilai memadai, pihaknya bersama elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yosep juga menyampaikan dugaan bahwa kasus tersebut memiliki unsur perencanaan. Namun, ia menegaskan dugaan itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka, pembuktian unsur pidana, maupun kesimpulan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

Ia menjelaskan kedua korban diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, keduanya tidak diketahui memiliki persoalan pribadi sebelum peristiwa itu terjadi. Karena itu, YLBH Papua Tengah berharap pelaku segera diungkap agar keluarga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum, YLBH Papua Tengah menyatakan siap bersinergi dengan IKAMAL dalam mengawal proses penyelidikan hingga perkara tersebut terungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan Ketua YLBH Papua Tengah. Dugaan mengenai motif maupun adanya unsur pembunuhan berencana belum terbukti di pengadilan. Seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, dan pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Gunawan F

Editor: Bruce Elang