Bapenda Fakfak Turun ke Distrik, Menanam Kesadaran Pajak dan Menyiapkan Lompatan Digital Lewat E-PALA
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pagi itu, ruang pertemuan di Distrik Karas dipenuhi kepala kampung, aparat distrik, tokoh masyarakat, serta warga yang datang untuk mendengar langsung penjelasan mengenai aturan baru perpajakan daerah.
Suasananya tidak sekadar forum sosialisasi, melainkan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat mengenai satu hal yang selama ini kerap dipandang sebagai kewajiban administratif semata: pajak daerah.
Dengan berakhirnya kegiatan di Distrik Karas pada 12 Juli 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak menuntaskan rangkaian sosialisasi Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 12 distrik. Rangkaian itu telah dimulai sejak 4 Juni 2026 di Distrik Bomberay dan dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pilihan Bapenda untuk mendatangi masyarakat di distrik-distrik menunjukkan perubahan pendekatan dalam pelayanan publik. Pemerintah tidak lagi menunggu masyarakat memahami aturan secara mandiri, melainkan hadir langsung memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, hingga prosedur perpajakan yang kini diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati tersebut.
Dalam sesi sosialisasi, Egenius Wagab, SE., MM., yang bertindak sebagai narasumber sekaligus Kepala Seksi di lingkungan Bapenda Kabupaten Fakfak, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan standar pelayanan yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
"Perbup Nomor 9 Tahun 2025 ini merupakan pedoman teknis yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami ingin seluruh wajib pajak memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui tata cara pembayaran pajak dan retribusi secara benar, termasuk melalui sistem elektronik," ujar Egenius.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan pajak daerah, mulai dari tata cara pendaftaran wajib pajak, mekanisme penetapan besaran pajak, pembayaran, pelaporan, hingga prosedur penagihan apabila terjadi tunggakan.
Menurut Egenius, penagihan pajak tidak dilakukan secara serta-merta melalui tindakan hukum. Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian surat teguran dan pembinaan kepada wajib pajak. Bahkan regulasi tersebut juga membuka ruang pemberian keringanan, pengurangan maupun fasilitas pembayaran secara angsuran bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Pendekatan tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun kepatuhan yang lahir dari pemahaman, bukan semata-mata karena sanksi.
Selain menyampaikan regulasi baru, sosialisasi itu juga menjadi momentum diperkenalkannya inovasi digital E-PALA (Elektronik Pajak Aman, Lancar dan Akurat).
Inovasi yang digagas Sekretaris Bapenda Kabupaten Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST., MM., sebagai bagian dari proyek perubahan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan itu diarahkan menjadi pintu masuk transformasi pelayanan perpajakan daerah berbasis digital.
Melalui platform tersebut, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring, mulai dari memperoleh informasi, melakukan pelaporan hingga pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
"Inovasi E-PALA kami rancang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, aman, dan akurat. Kami ingin pelayanan perpajakan daerah mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat," kata Lukito.
Pemanfaatan teknologi digital dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam pelayanan publik. Dengan wilayah Kabupaten Fakfak yang terdiri atas sejumlah distrik dengan karakter geografis yang beragam, digitalisasi diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Fakfak, Marhaban Weripih, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari strategi membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat.
Menurut Marhaban, keberhasilan pengelolaan pajak daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya target penerimaan, tetapi juga oleh tingkat pemahaman masyarakat terhadap manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
"Kami tidak hanya menagih, tetapi juga membina. Dengan hadir langsung di distrik-distrik, kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sehingga setiap persoalan dapat didiskusikan dan dicarikan solusi bersama," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.
Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, melainkan juga bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan Kabupaten Fakfak.
Sebagai penutup kegiatan di Distrik Karas, Bapenda Kabupaten Fakfak menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada Kepala Distrik Karas untuk selanjutnya disalurkan kepada tujuh kepala kampung di wilayah tersebut.
Penyerahan itu menandai dimulainya pelayanan administrasi PBB-P2 tahun 2026 sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan pajak yang baik memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat distrik, pemerintah kampung, dan masyarakat sebagai wajib pajak.
Meski telah menyelesaikan sosialisasi di 12 distrik, Bapenda memastikan kegiatan edukasi kepada masyarakat masih akan berlanjut. Pada tahun ini, tim Bapenda dijadwalkan kembali melakukan sosialisasi di Distrik Kayuni, Teluk Patipi, Arguni, dan Fakfak Timur agar seluruh masyarakat memperoleh pemahaman yang merata terhadap regulasi baru tersebut.
Langkah yang ditempuh Bapenda Fakfak menunjukkan bahwa reformasi perpajakan daerah tidak lagi semata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, reformasi diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses melalui pemanfaatan teknologi digital.
Di tengah tuntutan modernisasi birokrasi, pendekatan yang memadukan edukasi langsung kepada masyarakat dengan inovasi digital seperti E-PALA menjadi sinyal bahwa pelayanan perpajakan di Kabupaten Fakfak sedang bergerak menuju sistem yang lebih terbuka, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bagi pemerintah daerah, keberhasilan bukan hanya diukur dari meningkatnya penerimaan pajak, melainkan juga tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan merupakan investasi bersama bagi masa depan Fakfak.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook