Satgas Pasti Maluku Luncurkan Salawaku, Perkuat Perlawanan Terhadap Kejahatan Keuangan Hingga Desa

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 08 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Satgas Pasti Maluku Luncurkan Salawaku, Perkuat Perlawanan Terhadap Kejahatan Keuangan Hingga Desa

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.web. Selasa 7 Juli 2026–Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku Bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SatgasPASTI) Daerah Maluku mencanangkan program SALAWAKU (Siaga Lawan Kejahatan Keuangan) sebagai gerakan kolaboratif untuk memperkuat upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) di Provinsi Maluku. Pencananganprogram ini dirangkaikan dengan sosialisasi penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scamkepada jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah Polda Maluku.Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Kantor OJK Provinsi Maluku tersebut dibuka secara simbolis melalui penabuhan tifa oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., didampingi Direktur Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK,Brigjen Pol. Djoko Prihadi, S.H., M.H., Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama, S.I.K., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., sertaKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H. Kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan komitmen Bersama untuk melawan kejahatan keuangan oleh seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku.

Program SALAWAKU merupakan inisiatif strategis Satgas PASTI Daerah Maluku yang mencakup pembentukan Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Maluku,pelaksanaanedukasidansosialisasisecaraberkelanjutanbersamaseluruh anggota Satgas PASTI, penyusunan dan penyebarluasan video imbauan serta iklan layanan masyarakat mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal, hingga penguatan komunikasi publik secara masif melalui berbagai saluran informasi, baik media cetak, media elektronik, media sosial, maupun media luar ruang seperti billboard dan spanduk.

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi atas kerja nyataSatgas PASTI sebagai wadah sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mencegah serta menangani aktivitas keuangan ilegal. Ia mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku untuk mendukung penuh gerakan SALAWAKU dengan mengintegrasikan edukasi literasi keuangan ke dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.Gerakan SALAWAKU harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga masyarakat Maluku semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan keuangan," ujarnya.

Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady mengungkapkan bahwa ancaman kejahatan keuangan masih menjadi perhatian serius secara nasionaldan perlu diantisipasi secara Bersama-sama agar tidak ada masyarakat yangterjebak dalam kejahatan keuangan digital yang makin marak saat ini.Selama periode Januari hingga 31 Mei 2026, kanal pelaporan SIPASTI menerima 18.326 laporan aktivitas keuangan ilegal, terdiri atas 15.538 laporan pinjaman online ilegal, 2.660 laporan investasi ilegal, dan 128 laporan gadai ilegal.Sementara itu, dari Provinsi Maluku tercatat 103 laporan, terdiri atas 86 laporan pinjaman online ilegal, 15 laporan investasi ilegal, dan 2 laporan gadai ilegal,”jelas Haramain Billady

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima melalui Indonesia AntiScamCentre(IASC)sejak22November2025hingga31Mei2026,telahditerima 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan dengan hampir satu juta rekening dilaporkan. Dari proses penanganan tersebut, lebih dari 515 ribu rekening berhasil diblokir,dengantotaldanayangberhasildiamankanmencapaiRp638,9miliar,serta dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.Khusus di Provinsi Maluku, tercatat 1.648 laporan penipuan transaksi keuangan. Lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial.

Sementara itu, Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama, menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak edukasi, pencegahan, dan deteksi dini terhadap berbagai modus ktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.Harapannya masyarakat di Provinsi Maluku sampai dengan tingkat desa dan kelurahan mendapatkan informasi terkait modus kejahatan keuangan digital dan tidak terjebak dalam penipuan keuangan digital tersebut.

Sebagai bagian dari kegiatan, Direktur Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Brigjen Pol. Djoko Prihadi menyampaikan materi mengenai strategi kolaboratif penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Selain itu, Sofia Ch. E. Alfons, S.H., M.H., Panit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, memaparkan materi mengenai perkembangan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan di era digital. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 175Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah Polda Maluku.Pada kesempatan yang sama jugadilakukan peresmian Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Malukuyang dapatdigunakan sebagai ruang koordinasi serta penanganan kejahatan keuangan digital di Provinsi Maluku.

Melalui program SALAWAKU, Satgas PASTI Daerah Maluku berharap sinergi antarinstansi semakin kuat sehingga edukasi mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa dan kelurahan. Dengan demikian, masyarakat Maluku diharapkan semakin cerdas dalam mengenali berbagai modus kejahatan keuangan, terlindungi sebagai konsumen jasa keuangan, serta terhindar dari berbagai bentuk penawaran investasi maupun layanan keuangan ilegal.

(M.N)