Fraksi ABS Bongkar Titik Rawan Empat Raperda: Dari Politik Uang, Aset Daerah hingga Kebocoran Retribusi Pasar

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Fraksi ABS Bongkar Titik Rawan Empat Raperda: Dari Politik Uang, Aset Daerah hingga Kebocoran Retribusi Pasar

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Fraksi Amanat Bintang Sejahtera DPRK Fakfak memilih tidak sekadar menjadi pendengar dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah. Dalam pandangan umumnya, Kamis, 10 September 2026, fraksi ini justru mengajukan sejumlah pertanyaan yang menyentuh titik paling sensitif dalam tata kelola pemerintahan: kekuasaan di kampung, aset daerah, hingga pengelolaan pasar.

Disampaikan Ketua/Pelapor Imam, S.Pd.I., pandangan fraksi menempatkan Raperda bukan semata sebagai produk hukum, melainkan instrumen untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar bekerja dan dapat diawasi publik.

Pada Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Fraksi ABS menyoroti konsekuensi masa jabatan kepala kampung yang berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

Fraksi menerima perubahan tersebut sebagai penyesuaian terhadap ketentuan nasional. Namun, masa kekuasaan yang semakin panjang, menurut fraksi, harus dibarengi mekanisme evaluasi yang lebih kuat.

Pertanyaan yang dilemparkan Imam menjadi penting: apakah delapan tahun masa jabatan juga diikuti sistem evaluasi kinerja secara berkala?

Bagi Fraksi ABS, legitimasi seorang kepala kampung tidak boleh berhenti pada kemenangan dalam pemilihan. Pemerintahan kampung harus dapat diukur melalui kinerja, pelayanan publik, pembangunan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sorotan lain diarahkan pada mekanisme pemilihan kepala kampung secara bergelombang. Pemerintah daerah diminta membuka dasar penentuan kampung dalam setiap gelombang: apakah berdasarkan masa berakhirnya jabatan, kesiapan anggaran, kondisi geografis, jumlah kampung atau pertimbangan lain.

Fraksi juga meminta jaminan agar sistem bergelombang tidak melahirkan perlakuan berbeda terhadap masyarakat kampung.

Soal calon tunggal pun tak luput dari sorotan. Fraksi ABS mengingatkan bahwa apabila hanya ada satu calon, mekanisme yang disusun tetap harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pilihan secara sah. Jangan sampai aturan membuka tafsir bahwa calon tunggal dapat memperoleh legitimasi tanpa proses demokratis yang memadai.

Di titik lain, fraksi mengingatkan potensi politik uang, intimidasi, mobilisasi massa dan konflik sosial. Kekhawatiran itu dianggap relevan bagi Fakfak yang memiliki jejaring kekerabatan dan adat yang kuat.

Pemilihan kepala kampung, kata fraksi, jangan sampai menjadi arena politik yang mengorbankan hubungan persaudaraan masyarakat.

Aset Daerah: Jangan Sekadar Ada di Atas Kertas

Pada Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Fraksi ABS menggeser sorotannya kepada salah satu persoalan klasik pemerintahan daerah: aset.

Fraksi mempertanyakan sejauh mana sensus dan inventarisasi aset daerah telah dilakukan. Bukan hanya berapa jumlah aset yang tercatat, tetapi juga berapa yang benar-benar memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Tanah, bangunan, kendaraan, fasilitas umum, peralatan dan berbagai kekayaan daerah lainnya, menurut fraksi, tidak boleh sekadar tercatat dalam dokumen administrasi tanpa kepastian keberadaan dan status hukumnya.

Pertanyaan yang diajukan pun lebih spesifik: berapa aset yang masih bermasalah dalam sertifikat, dokumen kepemilikan, batas tanah ataupun status penguasaannya?

Fraksi juga meminta kepastian mengenai database aset yang terintegrasi dan dapat diperbarui secara berkala oleh setiap perangkat daerah.

Pesannya sederhana, tetapi keras: regulasi baru tidak akan banyak berarti apabila persoalan aset hanya berpindah dari satu dokumen ke dokumen lainnya.

Karena itu, Fraksi ABS meminta Pemerintah Daerah menetapkan target yang terukur dalam penertiban aset setelah Raperda ditetapkan.

Pasar Jangan Hanya Ramai Saat Retribusi Dipungut

Sementara pada Raperda Pengelolaan Pasar, Fraksi ABS mengingatkan pemerintah agar tidak melihat pasar semata sebagai mesin penerimaan daerah.

Pasar adalah ruang ekonomi masyarakat, tempat UMKM bertahan, pedagang mencari nafkah dan konsumen memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, pertanyaan Fraksi ABS diarahkan pada konsep pasar yang hendak dibangun Pemerintah Kabupaten Fakfak. Apakah sekadar membenahi fisik, atau sekaligus memperbaiki tata kelola, kebersihan, sanitasi, keamanan, kenyamanan, perlindungan pedagang dan sistem retribusi?

Fraksi bahkan mendorong digitalisasi pemungutan retribusi untuk memperkecil ruang kebocoran dan memastikan setiap penerimaan tercatat serta dapat diawasi.

Persoalan penempatan kios dan los juga diminta mendapat perhatian. Fraksi mempertanyakan bagaimana pemerintah mencegah monopoli, pungutan tidak resmi dan perlakuan diskriminatif terhadap pedagang.

Tarif pun dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Bagi Fraksi ABS, ukuran keberhasilan pasar bukan seberapa banyak pungutan yang masuk ke kas daerah. Pasar harus hidup, pedagang harus tumbuh, konsumen harus nyaman dan ekonomi lokal harus bergerak.

Imam Membawa Pandangan Fraksi ke Titik yang Lebih Dalam

Rangkaian pertanyaan tersebut membuat pandangan umum Fraksi Amanat Bintang Sejahtera tidak berhenti pada bahasa normatif sebuah Raperda.

Di balik empat regulasi yang dibahas, Fraksi ABS sedang menguji satu hal yang lebih besar: apakah perubahan aturan benar-benar akan menghasilkan perubahan tata kelola?

Pertanyaan mengenai delapan tahun masa jabatan kepala kampung menyentuh pengawasan kekuasaan. Pertanyaan mengenai aset menyentuh kepastian hukum kekayaan publik. Sedangkan pertanyaan mengenai pasar menyentuh pelayanan masyarakat sekaligus potensi penerimaan daerah.

Dengan demikian, pelaporan yang disampaikan Imam, S.Pd.I. bukan sekadar membacakan pandangan fraksi. Ia menjadi pintu masuk bagi DPRK untuk meminta pemerintah daerah memberikan jawaban yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fraksi ABS menutup pandangannya dengan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan seluruh jajaran yang telah menyiapkan empat Raperda tersebut.

Namun apresiasi itu tidak menghapus pertanyaan-pertanyaan yang telah dilemparkan.

Sebab bagi fraksi, Perda bukan sekadar kumpulan pasal. Perda adalah janji tata kelola yang kelak harus diuji di lapangan oleh kinerja kepala kampung, keberadaan aset, nasib pedagang dan uang publik yang dipungut dari masyarakat.

Di situlah kualitas sebuah regulasi akhirnya ditentukan.

 

Writter & Editor : Den