RUU Perampasan Aset di Ujung Penentuan: Dasco Tegaskan 15 Desember 2026 Harus Tuntas"

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 27 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RUU Perampasan Aset di Ujung Penentuan: Dasco Tegaskan 15 Desember 2026 Harus Tuntas

"RUU Perampasan Aset di Ujung Penentuan: Dasco Tegaskan 15 Desember 2026 Harus Tuntas"

Jakarta Kabarsulselindonesia.web.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun menjadi tuntutan publik dalam agenda pemberantasan korupsi dan tindak pidana yang merugikan negara, kini DPR RI menegaskan adanya batas waktu penyelesaian.

Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan tuntas paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pembahasan regulasi ini tidak boleh kembali berjalan tanpa kepastian. Bagi publik, tenggat waktu bukan sekadar angka dalam kalender, melainkan ukuran keseriusan negara dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Bukan Sekadar Disahkan, Tetapi Harus Kuat dan Efektif

RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis karena menyangkut bagaimana negara dapat menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Selama ini, penegakan hukum kerap tidak berhenti pada persoalan menghukum pelaku. Pertanyaan yang juga terus muncul di tengah masyarakat adalah: ke mana aset hasil kejahatan pergi, siapa yang menikmatinya, dan bagaimana negara mengembalikannya untuk kepentingan rakyat?

Di titik inilah RUU Perampasan Aset menjadi penting.

Namun, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi. Undang-undang yang lahir nantinya harus memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme yang transparan, serta tetap menjamin perlindungan terhadap hak warga negara dan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan demikian, tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan undang-undang baru, tetapi menghadirkan instrumen hukum yang benar-benar dapat digunakan untuk memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana.

Dasco: Tenggat Harus Menjadi Komitmen

Penegasan Dasco mengenai batas waktu 15 Desember 2026 patut dipandang sebagai komitmen politik sekaligus tanggung jawab kelembagaan DPR bersama pemerintah.

Sebab, semakin lama regulasi ini tertunda, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai keseriusan negara membangun sistem hukum yang mampu mengejar bukan hanya pelaku, tetapi juga hasil kejahatannya.

Publik tentu tidak membutuhkan janji yang berulang. Publik membutuhkan kepastian, transparansi dan hasil nyata.

Karena itu, setiap tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset patut dikawal secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan pembahasannya, substansi yang diperdebatkan, serta bagaimana kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak hukum ditempatkan secara seimbang.

15 Desember 2026 Harus Menjadi Titik Pembuktian

Tenggat waktu yang telah ditegaskan DPR harus menjadi momentum pembuktian.

Jika RUU tersebut memang ditujukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana dan mempercepat pemulihan kerugian negara, maka prosesnya harus dikawal sampai benar-benar selesai dan disahkan sesuai prosedur konstitusional.

Tidak boleh ada lagi ruang bagi pembahasan yang berputar-putar tanpa kepastian.

15 Desember 2026 harus menjadi garis batas yang jelas: apakah komitmen tersebut mampu diwujudkan menjadi produk hukum yang kuat, adil dan efektif, atau kembali menjadi agenda legislasi yang tertunda.

Di sinilah peran publik menjadi penting. Masyarakat tidak cukup hanya menunggu hasil akhir. Publik perlu mengawal prosesnya, mengkritisi substansinya dan memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar diarahkan untuk kepentingan penegakan hukum serta pemulihan aset negara.

Pada akhirnya, kejahatan tidak boleh hanya berakhir pada hukuman terhadap pelaku, sementara keuntungan ekonominya tetap aman dinikmati. Negara harus memiliki instrumen hukum yang mampu mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui proses yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Dasco kini telah disampaikan secara terbuka. Tantangannya tinggal satu: membuktikannya sampai RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan.

Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.

Wakil Ketua DPR RI

Editor: Bruce Elang