Diduga Disiram Air Panas, Hendrek Alfanai Dilarikan ke RSUD: Melani Dilaporkan ke Polres Mimika

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga Disiram Air Panas, Hendrek Alfanai Dilarikan ke RSUD: Melani Dilaporkan ke Polres Mimika

Diduga Disiram Air Panas, Hendrek Alfanai Dilarikan ke RSUD: Melani Dilaporkan ke Polres Mimika

MIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id – Perselisihan keluarga berujung dugaan penganiayaan. Hendrek Alfanai dilaporkan menjadi korban setelah diduga disiram air panas oleh Melani Alfanai dalam sebuah pertikaian di SP1 Jalur 3, Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa bermula dari salah paham dan cekcok mulut antara Melani Alfanai dan Hendrek Alfanai yang disebut memiliki hubungan sebagai anak menantu dan bapak mertua.

Perselisihan tersebut kemudian diduga memanas hingga terjadi tindakan penyiraman air panas terhadap Hendrek.

Akibat kejadian itu, Hendrek disebut mengalami luka dan kemudian dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.

Perkara tersebut selanjutnya dibawa ke jalur hukum. Norberta Alfanai tercatat sebagai pelapor dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Mimika tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Mimika Diminta Usut Tuntas

Laporan resmi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap secara terang kronologi dan fakta di balik kejadian.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban, terlapor dan saksi-saksi serta pengumpulan bukti yang diperlukan.

Informasi mengenai Melani Alfanai yang disebut telah diamankan polisi juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian untuk memastikan status hukumnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Hukum diharapkan menjadi jalan penyelesaian, bukan konflik yang semakin melebar.

Polres Mimika diharapkan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti, sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap dan hak semua pihak tetap terlindungi.

Hingga proses hukum berjalan, Melani Alfanai tetap harus diposisikan sebagai terlapor/terduga dan bukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah, sesuai asas praduga tak bersalah.

Editor: Bruce Elang