PW GNPK RI Kalbar Pertanyakan Kasus Politeknik kab Ketapang ,dan Napak Tilas kab Ketapang yang Mati Suri

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 15 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PW GNPK RI Kalbar Pertanyakan Kasus Politeknik kab Ketapang ,dan Napak Tilas kab Ketapang  yang Mati Suri

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com, PW GNPK RI Kalbar kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang belum ada kabarnya, khususnya kasus Politeknik Negeri Ketapang dan Nampa Tilas Kabupaten Ketapang. Kalimatan Barat.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy  menyampaikan hal tersebut kepada Kejati Kalbar melalui surat yang dilayangkan ke Institusi penegak hukum tersebut di Pontianak, Selasa (15/9/2026).

“Bersama dengan surat ini kami mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani oleh kejaksaan Tinggi Kalbar adapun kasus tersebut yang terjadi di Politeknik Negeri Ketapang,” di Kabupaten Ketapang porpinsi  Kalimatan  Barat. Yg

Hal itu dipertanyakan menurut Aidy, karena para pihak yang diduga terlibat sudah dilakukan penyelidikan sehingga berdasarkan perundang undangan kasus tersebut harus nya  diekpos agar tidak ada yg ditutup tutupi dan masyarakat  berhak mendapat kan informasi tersebut sehingga tidak menjadi bola liar kemana mana

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu tim penyidik Kejati Kalbar sudah melakukan beberapa langkah hukum terkait hal tersebut, diantaranya melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen.

Namun belum ada yg menjadi tersangka  aneh bin ajaib  kita sudah pasti menebak jawabnya masih dalam proses atau belum ada hasil audit BPK RI atau BPKP ini  jawaban normatif yg sering kita dengar dari penegak hukum

Undang-undang keterbukaan informasi publik terbaru di Indonesia adalah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sampai saat ini, UU tersebut tetap menjadi landasan hukum utama yang berlaku.

Undang-undang yang menjadi acuan utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, landasan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Agustami