PW GNPK RI Kalbar Pertanyakan Kasus Politeknik kab Ketapang ,dan Napak Tilas kab Ketapang yang Mati Suri
Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com, PW GNPK RI Kalbar kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang belum ada kabarnya, khususnya kasus Politeknik Negeri Ketapang dan Nampa Tilas Kabupaten Ketapang. Kalimatan Barat.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy menyampaikan hal tersebut kepada Kejati Kalbar melalui surat yang dilayangkan ke Institusi penegak hukum tersebut di Pontianak, Selasa (15/9/2026).
“Bersama dengan surat ini kami mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani oleh kejaksaan Tinggi Kalbar adapun kasus tersebut yang terjadi di Politeknik Negeri Ketapang,” di Kabupaten Ketapang porpinsi Kalimatan Barat. Yg
Hal itu dipertanyakan menurut Aidy, karena para pihak yang diduga terlibat sudah dilakukan penyelidikan sehingga berdasarkan perundang undangan kasus tersebut harus nya diekpos agar tidak ada yg ditutup tutupi dan masyarakat berhak mendapat kan informasi tersebut sehingga tidak menjadi bola liar kemana mana
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu tim penyidik Kejati Kalbar sudah melakukan beberapa langkah hukum terkait hal tersebut, diantaranya melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen.
Namun belum ada yg menjadi tersangka aneh bin ajaib kita sudah pasti menebak jawabnya masih dalam proses atau belum ada hasil audit BPK RI atau BPKP ini jawaban normatif yg sering kita dengar dari penegak hukum
Undang-undang keterbukaan informasi publik terbaru di Indonesia adalah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sampai saat ini, UU tersebut tetap menjadi landasan hukum utama yang berlaku.
Undang-undang yang menjadi acuan utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, landasan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Agustami

























Komentar via Facebook