WALI KOTA TUAL SODORKAN INDUSTRI GARAM KE MENTERI KKP: NILAI TAMBAH POTENSI LAUT HARUS TINGGAL DI MALUKU
WALI KOTA TUAL SODORKAN INDUSTRI GARAM KE MENTERI KKP: NILAI TAMBAH POTENSI LAUT HARUS TINGGAL DI MALUKU
TUAL Kabarsulselindonesia.web.id — Pemerintah Kota Tual mulai mendorong langkah konkret agar kekayaan laut Maluku tidak hanya dimanfaatkan melalui aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga diolah menjadi sumber nilai tambah ekonomi bagi masyarakat daerah.
Langkah tersebut ditunjukkan Wali Kota Tual H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H., dengan menyampaikan usulan pengembangan industri garam kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, dalam momentum launching implementasi kerja sama perikanan tangkap Indonesia–Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Kota Tual, Kamis (24/9/2026).
Akhmad Yani menilai potensi maritim Tual dan Maluku harus dikembangkan dari hulu hingga hilir. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menjadi penonton ketika sumber daya laut dimanfaatkan dalam skala besar.
“Tuntutan masyarakat saat ini bukan cuma melakukan pengelolaan sumber daya perikanan untuk penangkapan ikan. Dengan basis potensi maritim yang ada, masyarakat berharap produksi garam ini untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di wilayah Maluku secara keseluruhan,” ujar Akhmad Yani.
Menteri KKP Respons Positif
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
“Iya, cocok. Ini salah satu yang kita harus mampu swasembada,” kata Sakti.
Respons Menteri KKP tersebut memperkuat peluang agar gagasan industri garam di Tual dapat dikembangkan lebih serius melalui kajian teknis, kelayakan usaha, teknologi produksi, kepastian pasar hingga skema investasi.
Bagi Pemerintah Kota Tual, industri garam diharapkan tidak sekadar menjadi proyek pembangunan fasilitas produksi. Lebih jauh, industri tersebut harus mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir, memperkuat UMKM dan koperasi serta menciptakan rantai pasok yang memberikan manfaat bagi daerah.
Jangan Sampai Tual Hanya Jadi Tempat Menangkap Ikan
Momentum kerja sama perikanan Indonesia–RRT menjadi perhatian penting bagi Kota Tual. Dengan masuknya aktivitas penangkapan ikan dalam skala besar, pemerintah daerah berkepentingan memastikan manfaat ekonomi tidak berhenti pada kegiatan di laut.
Artinya, hasil tangkapan harus mampu menggerakkan sektor ekonomi di darat, mulai dari pelabuhan, bongkar muat, transportasi, cold storage, pengolahan hasil perikanan, perdagangan hingga industri turunannya.
Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam pengembangan industri garam.
Tual tidak boleh hanya menjadi daerah penghasil bahan mentah. Tual harus mulai bergerak menjadi pusat produksi dan pengolahan yang menciptakan nilai tambah.
Kerja Sama RI–RRT Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Lokal
Implementasi kerja sama perikanan tangkap Indonesia–RRT melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) menjadi salah satu agenda penting sektor kelautan di Kota Tual.
KKP menyebut kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dengan tetap mengikuti ketentuan hukum Indonesia.
Sebanyak 42 kapal telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sementara 33 kapal telah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan beroperasi di Zona 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
Pemerintah juga memproyeksikan implementasi kerja sama tersebut membuka sekitar 769 lapangan pekerjaan, terdiri dari awak kapal perikanan dan tenaga kerja darat di Kota Tual serta Maluku Tenggara.
Di sinilah pemerintah daerah dituntut memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan yang proporsional dalam rantai ekonomi tersebut.
Nilai Tambah Harus Tinggal di Maluku
Gagasan yang dibawa Wali Kota Tual sejalan dengan kebutuhan Maluku untuk memperkuat ekonomi berbasis kelautan.
Dengan wilayah Maluku yang didominasi laut, sektor perikanan dan kelautan seharusnya tidak hanya menghasilkan komoditas mentah. Pemerintah perlu mendorong hilirisasi, sehingga hasil laut dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi di daerah.
Hilirisasi berarti membangun ekosistem yang melibatkan nelayan, petambak, koperasi, UMKM, tenaga kerja lokal, perusahaan daerah maupun investor.
Dengan demikian, perputaran uang tidak seluruhnya keluar dari Maluku.
Memiliki Landasan Hukum
Pengelolaan sumber daya kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, pengelolaan sektor kelautan dan perikanan berlandaskan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui ketentuan perubahan dalam rezim peraturan terbaru.
Khusus untuk garam, terdapat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Kerangka hukum tersebut mempertegas bahwa pembangunan sektor kelautan harus memperhatikan keberlanjutan sekaligus perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya pesisir dan laut.
Tual Harus Naik Kelas
Bagi Kota Tual, usulan industri garam kepada Menteri KKP seharusnya tidak berhenti sebagai proposal.
Pemerintah pusat dan daerah perlu menindaklanjutinya melalui kajian potensi, pemetaan lokasi, teknologi produksi, pembiayaan, kepastian pasar, perlindungan lingkungan serta pola kemitraan dengan masyarakat lokal.
Jika berhasil diwujudkan, industri garam dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi Tual untuk membangun ekonomi maritim yang lebih kuat.
Pesannya jelas: laut Tual bukan sekadar tempat mengambil ikan. Laut harus menjadi sumber kesejahteraan, industri dan lapangan kerja bagi masyarakat Maluku.
Nilai tambahnya jangan pergi. Harus tinggal dan berputar di Maluku.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook