Pemkab Maluku Tenggara Tegaskan Belum Ada Keputusan Hibah Lahan ke PPN Tual, Klarifikasi Diterbitkan untuk Luruskan Informasi Publik
Pemkab Maluku Tenggara Tegaskan Belum Ada Keputusan Hibah Lahan ke PPN Tual, Klarifikasi Diterbitkan untuk Luruskan Informasi Publik
Langgur Kabarsulselindonesia.web.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah mengambil keputusan maupun menyetujui hibah lahan kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penegasan tersebut disampaikan melalui dokumen klarifikasi resmi yang diterbitkan Tim Koordinasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sebagai bentuk pelurusan atas informasi yang beredar di masyarakat.27/7/26
Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa pertemuan antara tim Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan pihak PPN Tual yang berlangsung pada 23 Juli 2026 hanya bertujuan melakukan koordinasi serta memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut pembahasan sebelumnya, bukan untuk mengambil keputusan ataupun memberikan persetujuan terkait hibah aset daerah.
Pemerintah juga menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak PPN Tual memang menyampaikan sejumlah usulan, termasuk kemungkinan skema hibah atau tukar guling lahan sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan kawasan pelabuhan. Namun, usulan tersebut masih sebatas bahan pembahasan dan belum memperoleh persetujuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Seluruh usulan itu masih harus melalui kajian hukum, administrasi, teknis pertanahan, tata ruang, serta mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Koordinasi juga menegaskan bahwa para pejabat yang hadir dalam rapat tidak memiliki mandat untuk menetapkan maupun memutuskan pengalihan aset daerah. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan, hibah, tukar guling, maupun skema kerja sama lainnya wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara dan diproses melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menilai pemberitaan yang menyebut "Pemkab Malra Hibahkan Lahan ke KKP Perkuat PPN Tual" berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Sebab, hingga saat klarifikasi diterbitkan, belum ada keputusan final, persetujuan, ataupun kesepakatan mengenai hibah lahan dimaksud.
Melalui klarifikasi resmi ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan sesuai fakta. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang koordinasi dengan seluruh pihak, namun setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah akan diputuskan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook