Ketika Dugaan Korupsi Mandek, Publik Bertanya: Di Mana Ketegasan Penegakan Hukum di Mimika?
Ketika Dugaan Korupsi Mandek, Publik Bertanya: Di Mana Ketegasan Penegakan Hukum di Mimika?
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Persoalan pembangunan tidak hanya berbicara tentang jalan, jembatan, fasilitas publik, dan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah. Pembangunan juga membutuhkan kepastian hukum. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran, pembangunan dikhawatirkan berjalan di tempat dan kepercayaan publik terus tergerus.kamis 20/08/2026
Pandangan tersebut disampaikan politisi asal Papua, Yohanes Wantik (Yowan). Ia menyoroti sejumlah dugaan kasus korupsi yang disebut pernah ditangani aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mimika, namun hingga kini publik masih menantikan kejelasan mengenai perkembangan maupun kepastian hukum atas perkara-perkara tersebut.
“Tanpa penegakan hukum yang tegas, pembangunan bisa jalan di tempat. Publik kembali bertanya pada rumput yang bergoyang: di manakah keadilan hukum di republik ini?” tegas Yowan.
Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan, atau penyelidikan yang tidak kunjung memberikan kepastian. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.
Yowan menilai ketidakjelasan dalam penanganan perkara justru dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, APH dituntut bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Yowan, keberadaan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai simbol hukum di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Undang-undang Tipikor jangan hanya menjadi simbol. Kalau dugaan perkara sudah ditangani, publik berhak mengetahui: sampai di mana prosesnya, apa hasilnya, dan bagaimana kepastian hukumnya. Jangan masyarakat dibiarkan terus bertanya-tanya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan. Namun, kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yowan juga meminta masyarakat tidak mudah menarik kesimpulan terhadap seseorang yang baru berstatus terlapor, terperiksa, atau tersangka. Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun pada saat yang sama, proses hukum juga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Yang kita tuntut adalah kepastian hukum, bukan penghakiman. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Jangan perkara menggantung tanpa ujung,” tegasnya.
Ia berharap APH di Kabupaten Mimika menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam menangani setiap dugaan korupsi, terutama perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat.
Sebab, kata Yowan, uang yang diduga diselewengkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap rupiah anggaran publik terdapat hak masyarakat atas jalan yang layak, pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan pembangunan yang benar-benar dirasakan.
“Kalau hukum lemah, yang menjadi korban bukan hanya negara, tetapi rakyat. Karena itu, penegakan hukum harus hadir untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” pungkasnya.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook