Jangan Simpan di Laci!" Yohanis Wantik Desak Pemda Mimika Buka LHP 2024 ke Publik: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 27 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jangan Simpan di Laci!

"Jangan Simpan di Laci!" Yohanis Wantik Desak Pemda Mimika Buka LHP 2024 ke Publik: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Mimika membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024 kepada publik kembali menguat. Salah satu pemuda Mimika, Yohanis Wantik (YW), menilai dokumen tersebut tidak seharusnya hanya beredar di kalangan pejabat, tetapi wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.27/06/2026

"Kami rakyat Mimika butuh LHP 2024 dibuka ke publik, jangan disimpan di laci meja. Rakyat berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola," tegas YW.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi pemerintahan yang bersih. Menyembunyikan dokumen yang semestinya dapat diakses publik hanya akan memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

YW menegaskan bahwa pemerintahan yang mengelola anggaran hingga triliunan rupiah harus siap diawasi oleh masyarakat. Baginya, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara negara.

  "Kalau tidak ada yang ditutupi, mengapa publik tidak diberi akses? Keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan mengenai hak warga negara memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

YW meminta Bupati, DPRK, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang terbuka dengan mempublikasikan informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan jadikan transparansi hanya jargon saat kampanye. Buktikan dengan membuka informasi yang memang menjadi hak rakyat untuk diketahui," katanya.

Menurut YW, keterbukaan terhadap dokumen pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara dihormati. Pemerintah yang bersih tidak takut diawasi, dan pejabat yang bekerja dengan benar tidak akan alergi terhadap transparansi," pungkasnya.

Catatan: Perlu diperjelas bahwa dasar hukum yang mengatur keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Editor : Bruce Elang