CINAI” BUKAN OTOMATIS UJARAN KEBENCIAN: PJS Tanimbar Minta Penyidik Buktikan Unsur Pasal 242 KUHP

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 07 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

CINAI” BUKAN OTOMATIS UJARAN KEBENCIAN: PJS Tanimbar Minta Penyidik Buktikan Unsur Pasal 242 KUHP

“CINAI” BUKAN OTOMATIS UJARAN KEBENCIAN: PJS Tanimbar Minta Penyidik Buktikan Unsur Pasal 242 KUHP

Petrus Livurngovaan: Jangan Kriminalisasi Sebuah Kata Tanpa Menguji Makna, Konteks dan Unsur Pidananya

TANIMBAR — Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik perkara yang menjerat NFB kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada penggunaan kata “Cinai” yang disebut menjadi bagian penting dalam perkara yang dikaitkan dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tanimbar, Petrus Livurngovaan, meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menyimpulkan sebuah kata sebagai penghinaan berdasarkan ras, kebangsaan atau etnis sebelum makna, konteks, sasaran dan maksud penggunaannya benar-benar diuji.

Menurut Petrus, persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah kata tersebut terdengar atau dianggap menyinggung, tetapi apakah seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.

“Penyidik harus menjelaskan secara terang, kata ‘Cinai’ itu dalam konteks perkara dimaknai sebagai apa, ditujukan kepada siapa, dalam konteks apa, dan bagaimana kata tersebut memenuhi setiap unsur Pasal 242,” ujar Petrus saat dikonfirmasi media ini. KKT 07/10/2026

PASAL 242 TIDAK BERBICARA SEMBARANGAN TENTANG SEBUAH KATA

Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 memiliki rumusan yang spesifik.

Pasal tersebut mengatur orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

Dengan rumusan tersebut, sebuah kata tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena dianggap kasar, tidak sopan atau menyinggung.

Ada sejumlah unsur yang harus diuji.

Pertama, apakah pernyataan tersebut dilakukan di muka umum.

Kedua, apakah benar terdapat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan.

Ketiga, apakah sasaran pernyataan tersebut merupakan golongan atau kelompok penduduk, bukan sekadar individu.

Keempat, apakah pernyataan itu berkaitan dengan karakteristik yang secara tegas disebut dalam Pasal 242, termasuk ras, kebangsaan atau etnis.

Kelima, seluruh unsur tersebut harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

Karena itu, Petrus menilai penyidik perlu menjelaskan konstruksi perkara secara terang, bukan hanya menunjuk pada satu kata.

“CINAI” HARUS DIBACA DALAM KONTEKS, BUKAN DICABUT DARI KALIMAT

Petrus mempertanyakan bagaimana kata “Cinai” diterjemahkan dan dimaknai dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dalam bahasa Indonesia, kata “Cinai” bukan kata baku yang secara otomatis dapat disamakan dengan suatu bentuk penghinaan terhadap etnis tertentu.

Ia menyebut terdapat kemungkinan kata tersebut merupakan salah eja, bentuk dialek, atau istilah yang mempunyai makna berbeda berdasarkan konteks lokal.

Karena itu, apabila kata tersebut dijadikan salah satu dasar untuk menerapkan Pasal 242, penyidik harus mampu menunjukkan makna linguistik dan konteks sebenarnya dari kata tersebut.

“Jangan sampai sebuah kata langsung diterjemahkan menurut satu pengertian, kemudian orang yang menggunakannya langsung dibebani pasal pidana. Harus dilihat kalimat lengkapnya, konteks pembicaraan, siapa yang menjadi sasaran, serta maksud orang yang menggunakan kata itu,” tegas Petrus.

APAKAH “CINAI” DITUJUKAN KEPADA ETNIS?

Inilah pertanyaan yang menurut Petrus harus dijawab secara objektif.

Apabila seseorang menggunakan suatu istilah dalam konteks kritik terhadap kebijakan, lembaga, pejabat atau tindakan tertentu, maka harus terlebih dahulu dibuktikan apakah sasaran pernyataan tersebut memang sebuah golongan atau kelompok penduduk berdasarkan etnis, ras atau kebangsaan.

Sebab, rumusan Pasal 242 memang ditujukan kepada golongan atau kelompok penduduk berdasarkan karakteristik tertentu. Pemerintah sendiri dalam proses pengujian hukum pernah menjelaskan bahwa Pasal 242 ditujukan terhadap golongan atau kelompok penduduk, bukan individu semata.

Karena itu, pertanyaan hukumnya sederhana tetapi fundamental:

Siapa sasaran “Cinai” dalam perkara ini?

Apakah etnis?

Apakah kebangsaan?

Apakah kelompok penduduk?

Atau justru sebuah istilah yang digunakan dalam konteks kritik terhadap tindakan atau kebijakan tertentu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan konstruksi Pasal 242.

JANGAN SAMPAI UNSUR PIDANA DIGANTI DENGAN ASUMSI

Petrus menegaskan, dirinya tidak sedang meminta aparat menghentikan proses hukum secara sepihak.

Sebaliknya, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan pembuktian.

“Kalau memang unsur Pasal 242 terpenuhi, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak terpenuhi, jangan sebuah kata dipaksakan masuk ke dalam pasal hanya karena ditafsirkan secara sepihak,” katanya.

Menurut dia, penegakan hukum harus membedakan antara fakta, tafsir dan asumsi.

Sebuah kata dapat mempunyai makna berbeda dalam konteks bahasa, budaya dan percakapan tertentu. Karena itu, konteks tidak boleh dihilangkan ketika menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

PENETAPAN TERSANGKA WAJIB DITOPANG MINIMAL DUA ALAT BUKTI

Sorotan Petrus juga menyentuh aspek prosedural.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

UU tersebut juga menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar:

“Ada kata tertentu, lalu pasalnya dikenakan.”

Tetapi harus dijawab:

Apa tindak pidananya? Apa unsur pasalnya? Apa bukti yang menunjukkan setiap unsur terpenuhi? Dan apa hubungan setiap alat bukti dengan perbuatan yang disangkakan?

PENYIDIK WAJIB MEMBEDAKAN KRITIK, PENGHINAAN DAN UJARAN KEBENCIAN

Petrus juga mengingatkan agar aparat tidak mencampuradukkan beberapa kategori perbuatan.

Kritik terhadap kebijakan tidak otomatis menjadi ujaran kebencian.

Ucapan yang dianggap kasar tidak otomatis merupakan penghinaan terhadap kelompok penduduk.

Dan penyebutan suatu istilah yang memiliki makna tertentu tidak otomatis membuktikan adanya permusuhan atau kebencian berbasis ras, kebangsaan atau etnis.

Pasal 242 mempunyai objek yang spesifik dan unsur yang harus dibuktikan. Kajian hukum mengenai Pasal 242 juga menegaskan bahwa norma tersebut ditujukan kepada golongan/kelompok penduduk berdasarkan karakteristik yang dilindungi, bukan sekadar setiap penghinaan kepada seseorang.

KONSTITUSI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

Persoalan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hak tersebut memang bukan hak tanpa batas. Tetapi pembatasannya harus berdasarkan hukum dan diterapkan secara tepat terhadap perbuatan yang memang memenuhi unsur pidana.

PJS: JANGAN SAMPAI HUKUM MENJADI PERMAINAN TAFSIR

Petrus meminta penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar maupun jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar membuka ruang penjelasan hukum secara profesional mengenai konstruksi perkara.

“Kalau kata ‘Cinai’ dijadikan dasar untuk Pasal 242, mari dijelaskan secara terbuka. Kata itu dimaknai sebagai apa dalam bahasa Indonesia? Siapa yang dihina? Kelompok mana yang menjadi sasaran? Apa bentuk permusuhan atau kebenciannya? Dan alat bukti apa yang membuktikan seluruh unsur tersebut?” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan itu bukan bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum.

Justru itu adalah tuntutan agar hukum ditegakkan dengan benar.

JIKA SALAH MEMAKNAI KATA, RISIKONYA BUKAN KECIL

Menurut Petrus, kesalahan dalam memaknai sebuah kata dalam perkara pidana dapat berakibat serius karena konsekuensinya menyentuh kebebasan seseorang.

Karena itu, penyidik harus bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian, profesionalitas dan objektivitas.

“Jangan cepat memberikan pasal sebelum memahami makna kata yang dipersoalkan. Jangan sampai orang ditetapkan tersangka karena tafsir yang belum diuji secara objektif,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa apabila pihak keluarga NFB menilai terdapat tindakan penyidik atau pihak lain yang tidak sesuai hukum, keluarga memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dugaan kesalahan prosedur tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tuduhan sepihak.

PERSOALANNYA BUKAN MEMBELA KATA “CINAI”, TETAPI MEMBELA KEPASTIAN HUKUM

Petrus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diarahkan menjadi konflik antarsuku.

“Jangan kita bawa persoalan ini menjadi konflik suku atau ras. Justru kita harus memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau seseorang melakukan penghinaan terhadap etnis, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau sebuah kata ternyata memiliki makna berbeda dan tidak memenuhi unsur Pasal 242, maka itu juga harus dihormati,” katanya.

Menurut Petrus, profesionalitas aparat justru diuji ketika menghadapi perkara yang memiliki perbedaan tafsir bahasa dan konteks sosial.

“Mari kita pahami dulu katanya, konteksnya, sasarannya dan unsur pasalnya. Jangan sampai hukum bergerak lebih cepat daripada fakta.”

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang satu kata bernama “Cinai”.

Ini tentang pertanyaan yang jauh lebih besar:

Apakah seseorang boleh dijerat pidana hanya berdasarkan tafsir atas sebuah kata, ataukah setiap unsur pidana wajib dibuktikan secara terang sebelum kebebasan seseorang dibatasi?

Jawabannya seharusnya berada pada hukum dan pembuktian, bukan asumsi.

Penulis: JCS

Editor: Bruce Elang