Kelompok Khusus DPRK Fakfak Bongkar Titik Rawan Lima Raperda: Dari Hak Ulayat hingga Afirmasi OAP

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kelompok Khusus DPRK Fakfak Bongkar Titik Rawan Lima Raperda: Dari Hak Ulayat hingga Afirmasi OAP

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Lima rancangan peraturan daerah yang dibahas DPR Kabupaten Fakfak tak luput dari sorotan tajam Kelompok Khusus DPRK. Dalam pandangan umum yang dibacakan Junaidin Rohrohmana pada Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, kelompok tersebut tidak sekadar memberikan persetujuan normatif, tetapi membedah sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan substansial.

Empat Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRK. Kelompok Khusus menilai, pembentukan regulasi daerah tidak boleh berhenti pada kewajiban menyesuaikan diri dengan aturan nasional. Peraturan daerah harus menjawab karakteristik Fakfak, terutama dalam konteks Otonomi Khusus Papua, afirmasi Orang Asli Papua, masyarakat adat, serta perlindungan hak ulayat.

Salah satu sorotan diarahkan kepada Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam). Kelompok Khusus menilai ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen masih terlalu lunak karena menggunakan frasa “memperhatikan”. Menurut mereka, frasa tersebut berpotensi membuat angka 30 persen sekadar menjadi pertimbangan, bukan target yang harus dipenuhi.

Karena itu, Kelompok Khusus mengusulkan rumusan yang lebih tegas: pengisian keanggotaan Baperkam wajib memenuhi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Namun, kelompok tersebut juga mengingatkan agar rumusan final tetap diharmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan konflik norma.

Sorotan yang lebih sensitif muncul pada ketentuan afirmasi OAP. Raperda menggunakan frasa “mengutamakan” Orang Asli Papua suku Mbaham Matta. Kelompok Khusus menilai istilah tersebut perlu diperkuat agar tidak kehilangan daya afirmatifnya. Mereka menyarankan penggunaan frasa “memprioritaskan”, dengan merujuk pada kerangka Otonomi Khusus Papua.

“Memprioritaskan” bagi Kelompok Khusus bukan sekadar pilihan redaksional. Frasa itu dipandang sebagai upaya memastikan kebijakan daerah tidak berhenti sebagai jargon Otsus, tetapi memiliki konsekuensi nyata dalam proses pengisian kelembagaan kampung.

Pada Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Kelompok Khusus kembali menggarisbawahi persoalan afirmasi OAP. Pengisian perangkat kampung yang mengutamakan OAP suku Mbaham Matta yang berdomisili di kampung setempat diapresiasi, tetapi dinilai masih membutuhkan norma yang lebih operasional agar tidak berhenti sebagai ketentuan umum.

Kelompok Khusus juga meminta kejelasan mengenai konsekuensi perubahan masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan. Yang dianggap penting bukan hanya norma baru, melainkan bagaimana masa jabatan yang telah dijalani sebelum Perda perubahan berlaku dihitung. Kekaburan pada titik ini berpotensi melahirkan tafsir berbeda ketika aturan diterapkan.

Perhatian paling serius diberikan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kelompok Khusus mengingatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak agar perubahan regulasi tidak sekadar menjadi kegiatan menyalin ketentuan Permendagri, tetapi benar-benar disesuaikan dengan kondisi daerah.

Di sinilah persoalan tanah adat dan hak ulayat muncul sebagai titik krusial.

Kelompok Khusus menyoroti ketentuan yang membuka penggunaan berbagai dokumen tanah yang belum bersertifikat, mulai dari akta jual beli, girik, letter C, surat pelepasan hak, surat keterangan lurah atau kepala kampung hingga berita acara serah terima.

Bagi Fakfak, kelompok tersebut mengingatkan, persoalan tanah tidak sesederhana ada atau tidaknya selembar dokumen administratif. Tanah adat memiliki sejarah, pemegang hak dan struktur sosial tersendiri. Karena itu, keberadaan surat pelepasan hak tidak boleh otomatis ditafsirkan bahwa tanah tersebut telah menjadi aset pemerintah.

Kelompok Khusus meminta agar status dan asal-usul tanah dipastikan, tidak sedang bersengketa, serta tidak terdapat keberatan masyarakat adat. Jika menyangkut tanah adat atau hak ulayat, prosesnya harus memperhatikan ketentuan mengenai masyarakat hukum adat dan hak ulayat serta dilengkapi pencatatan dan pengamanan dokumen yang memadai.

Pesan politik hukumnya jelas: Perda BMD jangan sampai berubah menjadi pintu belakang bagi lahirnya konflik tanah adat di kemudian hari.

Kelompok Khusus bahkan menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh dialihkan menjadi BMD tanpa persetujuan masyarakat adat yang berhak. Jika tanah adat hendak digunakan untuk pembangunan atau menjadi lokasi BMD, musyawarah dengan pemegang hak ulayat harus menjadi bagian penting dari prosesnya.

Sementara pada Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, kritik Kelompok Khusus bergeser pada implementasi Otonomi Khusus. Meski UU Otsus telah dicantumkan sebagai dasar hukum, mereka menilai roh afirmasi Otsus belum cukup diterjemahkan menjadi norma yang operasional.

Pasar rakyat, menurut pandangan tersebut, justru merupakan ruang paling konkret untuk membuktikan keberpihakan pemerintah kepada OAP. Karena itu, prinsip afirmasi terhadap OAP, perlindungan masyarakat adat, serta keberpihakan kepada pelaku usaha OAP dan UMKM dinilai perlu masuk secara lebih tegas dalam norma Raperda.

Bukan hanya akses berjualan yang disoroti. Kelompok Khusus mendorong adanya prioritas pembinaan bagi pedagang OAP, peningkatan kapasitas kewirausahaan, akses pembiayaan dan permodalan, hingga fasilitasi pemasaran serta promosi produk usaha OAP.

Dengan demikian, pasar rakyat tidak hanya dipandang sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Raperda terakhir yang menjadi sorotan adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak. Kelompok Khusus menyarankan agar setelah pembahasan Raperda inisiatif DPRK selesai, ketentuan yang bersifat teknis dan pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di penghujung pandangannya, Junaidin Rohrohmana menyampaikan bahwa sikap kritis Kelompok Khusus bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah. Kritik itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah memiliki keadilan, kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Fakfak.

Lima Raperda tersebut kini menghadapi pekerjaan yang lebih berat daripada sekadar menyelesaikan tahapan legislasi. Tantangannya adalah membuktikan bahwa setiap pasal benar-benar mampu menjawab persoalan lokal: siapa yang dilindungi, siapa yang diprioritaskan, bagaimana hak masyarakat adat dijaga, dan sejauh mana Otonomi Khusus diterjemahkan dari norma menjadi kebijakan.

Dan dari ruang paripurna DPRK Fakfak, Kelompok Khusus melalui Junaidin Rohrohmana telah meletakkan satu pesan yang sulit diabaikan: Perda yang baik bukan yang paling cepat disahkan, melainkan yang paling sedikit meninggalkan celah bagi ketidakadilan ketika mulai diberlakukan.

 

Writter & Editor : Den