DIDUGA JUDI TOGEL DAN SABUNG AYAM TERBUKA DI KM 10 MIMIKA, TOKOH AGAMA DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN
DIDUGA JUDI TOGEL DAN SABUNG AYAM TERBUKA DI KM 10 MIMIKA, TOKOH AGAMA DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN
TIMIKA, KABARSULSELINDONESIA.WEB.ID — Dugaan praktik perjudian jenis togel dan sabung ayam yang disebut berlangsung secara terbuka di kawasan Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, kembali menjadi sorotan serius masyarakat.9/8/26
Informasi mengenai aktivitas perjudian yang disebut berlangsung siang hingga malam hari tersebut memunculkan keresahan sekaligus pertanyaan publik: mengapa dugaan aktivitas ilegal yang disebut berlangsung secara terbuka belum terlihat mendapatkan tindakan tegas aparat penegak hukum?
Seorang tokoh agama di Mimika yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil. Jika informasi tersebut benar, menurutnya, aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka.
“Kami meminta Kapolri turun tangan melalui Mabes Polri untuk memastikan informasi ini diperiksa secara serius. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas perjudian ilegal,” ujarnya, 2 Agustus 2026.»
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan di tingkat bawah. Jika ditemukan adanya praktik perjudian, siapa pun yang terlibat—baik penyelenggara, pihak yang memberikan tempat, maupun pihak lain yang terbukti terlibat—harus diproses sesuai ketentuan hukum.
PUBLIK MINTA KAPOLRI TURUN TANGAN
Desakan agar Kapolri turun tangan muncul karena persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Tokoh agama tersebut meminta Mabes Polri tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi memastikan informasi yang berkembang di masyarakat diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan yang objektif.
“Kalau benar ada perjudian yang berlangsung terbuka, tentu publik berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum bekerja. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya siapa yang mengawasi dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung,” tegasnya.
Secara hukum, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perjudian. Pasal 426 antara lain mengatur perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI. Sementara Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Karena itu, apabila dugaan perjudian di Kilometer 10 tersebut benar, publik menilai aparat harus segera memastikan fakta di lapangan melalui penyelidikan dan penindakan berdasarkan hukum yang berlaku.
JANGAN ADA KESAN PEMBIARAN
Masyarakat juga mendesak Polres Mimika memberikan penjelasan resmi mengenai informasi tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak berkembang spekulasi liar mengenai dugaan adanya pembiaran.
Publik tidak meminta aparat bertindak berdasarkan isu semata. Namun, ketika terdapat informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka, yang dibutuhkan adalah pemeriksaan serius, bukan sikap diam.
Kapolri dan Mabes Polri diharapkan memberikan perhatian apabila jajaran di daerah membutuhkan supervisi dalam menangani dugaan tersebut.
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu menyampaikannya secara resmi kepada masyarakat.
Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan rumor. Tetapi fakta juga harus dicari melalui penyelidikan, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika mengenai dugaan praktik perjudian di kawasan Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Polres Mimika, Polda Papua Tengah, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan ini.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook