Kopdes Nawaripi Ketuk Pintu Rantai Pasok MBG Wania: Investor dan UMKM Lokal Dibidik, Tata Kelola Jangan Jadi Celah
Kopdes Nawaripi Ketuk Pintu Rantai Pasok MBG Wania: Investor dan UMKM Lokal Dibidik, Tata Kelola Jangan Jadi Celah
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika mulai membuka ruang ekonomi yang lebih luas bagi koperasi dan pelaku usaha lokal. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Kampung Nawaripi mengambil langkah konkret dengan menawarkan diri menjadi bagian dari rantai pasok bahan pangan untuk sejumlah dapur MBG/SPPG di Distrik Wania.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan manajemen Kopdes Nawaripi dengan sejumlah pengelola dapur MBG di Sekretariat Kopdes Nawaripi, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan ini menjadi penting karena yang dipertaruhkan bukan hanya urusan pasokan sayur, ikan, daging ayam maupun buah, tetapi juga siapa yang akan menikmati perputaran ekonomi dari program MBG di daerah.
Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun, yang mewakili Kopdes Merah Putih Nawaripi, mengatakan pihaknya ingin memastikan koperasi desa tidak hanya menjadi penonton dalam program nasional tersebut.
Menurut Norman, Kopdes Nawaripi menawarkan kerja sama pengadaan bahan pangan, termasuk sayur-mayur, ikan, daging ayam dan produk makanan lokal.
Namun, karena Kopdes di Kabupaten Mimika disebut belum memperoleh dana dari pemerintah pusat, pihaknya memilih mencari jalan lain melalui kolaborasi dengan investor.
“Kami tidak menunggu dana, tetapi berkolaborasi dan bekerja sama dengan pengusaha untuk mengembangkan Kopdes ini. Pengusaha bertindak sebagai investor dalam pengadaan sayur, ikan dan daging. Jika ada keuntungan, bisa dibagi dengan Kopdes,” ujar Norman.
Strategi tersebut menunjukkan bahwa Kopdes Nawaripi berupaya membangun model bisnis yang tidak semata-mata bergantung pada suntikan dana pemerintah, melainkan mengandalkan kemitraan dengan dunia usaha.
Norman menilai peluang tersebut cukup besar karena wilayah Nawaripi memiliki sejumlah sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG.
Karena itu, Kopdes akan mengajukan penawaran harga untuk kemudian dibahas bersama pengelola SPPG. Komoditas yang ditawarkan dapat disesuaikan dengan kemampuan pasokan, mulai dari sayuran, ikan, daging ayam hingga buah dan makanan lokal.
SPPG Buka Ruang, Tetapi Standar Pangan Tidak Bisa Ditawar
Dari sisi pengelola SPPG, tawaran Kopdes tersebut mendapat respons positif.
Anggi Purba, dari SPPG Samping RSUD Mimika, mengapresiasi langkah Kopdes Nawaripi yang secara resmi mengajukan tawaran kerja sama.
Menurutnya, keberadaan mitra pemasok yang mampu menyediakan bahan pangan secara konsisten memang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran operasional dapur MBG.
Namun, peluang bisnis tersebut tidak boleh mengorbankan standar keamanan dan mutu pangan.
Bahan makanan yang masuk ke dapur harus melalui proses seleksi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk komoditas ikan, misalnya, Anggi menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan ikan darat seperti lele, nila dan mujair, dengan persyaratan pengolahan tertentu, termasuk filet tanpa tulang.
“Semua produk makanan harus diseleksi oleh bagian gizi bersama SPPG, apakah layak atau tidak,” katanya.
Artinya, harga murah saja tidak cukup. Pemasok harus mampu menjamin kualitas, kontinuitas, keamanan dan ketepatan pasokan.
Kontrak Wajib Jelas, Jangan Ada Celah Saling Lempar Tanggung Jawab
Pengelola Dapur MBG Samping Dolog, Riky, bahkan mengingatkan bahwa kerja sama semacam ini harus dibangun dengan kontrak yang jelas.
Menurutnya, persoalan paling rawan justru dapat muncul ketika bahan makanan yang dikirim ternyata tidak memenuhi standar.
Jika sayuran tidak layak, buah rusak atau bahan pangan lainnya tidak sesuai spesifikasi, harus ada mekanisme penggantian yang tegas.
“Kalau ada sayur yang tidak layak, apakah Kopdes bersedia mengganti? Itu harus jelas dalam kontrak. Begitu juga buah jangan sampai busuk. Semua harus dibicarakan dari awal,” tegasnya.
Dengan demikian, kerja sama Kopdes dan SPPG tidak boleh hanya bermodalkan kesepakatan lisan. Hak, kewajiban, standar kualitas, volume, harga, jadwal pengiriman, mekanisme pembayaran, hingga tanggung jawab apabila barang tidak memenuhi standar harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian.
UMKM Mimika Jangan Sampai Hanya Jadi Penonton
Persoalan lain yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah keterlibatan UMKM lokal.
SPPG lainnya, Kahar, menilai rantai pasok MBG seharusnya tidak hanya memberi ruang kepada satu atau dua pihak. UMKM yang ada di Kabupaten Mimika juga perlu dilibatkan sehingga manfaat ekonomi program tersebut dapat dirasakan lebih luas.
“Kekuatan daerah harus dibangun bersama antara Kopdes dan UMKM agar semua bisa merasakan peluang usaha dari program MBG,” ujar Kahar.
Pandangan tersebut menjadi penting karena program MBG memiliki rantai ekonomi yang panjang. Jika dikelola dengan baik, kebutuhan pangan dapur SPPG dapat menjadi pasar bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, distributor hingga investor lokal.
Namun sebaliknya, apabila tata kelolanya tidak transparan, peluang ekonomi tersebut berpotensi hanya berputar pada kelompok tertentu.
Ada Dasar Hukumnya: Koperasi dan UMKM Punya Ruang, Tetapi Tetap Harus Taat Aturan
Secara regulasi, penyelenggaraan MBG saat ini memiliki landasan khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan serta pengadaan barang/jasa dalam program MBG.
Untuk aspek keamanan dan mutu pangan, terdapat pula Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN. Regulasi ini menekankan pengendalian, pengawasan, pemantauan dan evaluasi agar pangan yang disediakan aman dan bermutu serta mencegah risiko kejadian keracunan makanan.
Sementara itu, Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis mengatur standar gizi sebagai pedoman penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
Dalam konteks koperasi, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu landasan hukum mengenai koperasi.
Jika suatu pengadaan masuk dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ketentuannya juga harus diperhatikan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Bahkan dalam perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terdapat kebijakan yang mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja barang/jasa untuk usaha kecil dan koperasi, dengan ketentuan dan ruang lingkup sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Karena itu, peluang Kopdes dan UMKM dalam rantai pasok MBG memang memiliki pijakan kebijakan, tetapi tidak berarti setiap pihak otomatis berhak menjadi pemasok. Mekanisme pengadaan, sumber dana, standar pangan, kualifikasi pemasok, kontrak dan pengawasan tetap harus jelas.
Pertemuan Kedua Jadi Penentu
Pertemuan perdana Kopdes Nawaripi dengan pengelola dapur MBG tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya dengan melibatkan calon mitra dan OPD teknis.
Di antaranya Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta unsur terkait Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembicaraan peluang bisnis, tetapi menghasilkan skema kemitraan yang transparan, standar pasokan yang jelas, kontrak yang melindungi kedua belah pihak, serta ruang yang adil bagi Kopdes dan UMKM lokal.
Sebab, MBG bukan hanya persoalan makanan sampai ke meja anak sekolah.
Di balik setiap paket makanan ada rantai ekonomi. Dan pertanyaannya sekarang: apakah rantai ekonomi MBG di Mimika akan benar-benar memperkuat Kopdes, UMKM, petani, nelayan dan pengusaha lokal—atau justru hanya menjadi pasar bagi pihak tertentu?
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook