Di Balik Video Viral Wagom: Luka Jahitan, Dua Laporan Polisi, dan Ujian Profesionalisme Aparat
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Sebuah video berdurasi singkat mengubah sebuah malam biasa di Jalan Mambruk Dalam, Kelurahan Wagom, menjadi perkara publik. Potongan rekaman itu menyebar cepat. Narasinya lebih cepat lagi: dugaan perzinahan.
Namun seperti lazimnya perkara yang meledak di ruang digital, yang viral sering kali bukan keseluruhan cerita.
Kuasa hukum THR, Djijin Suriadi, menyebut video yang beredar hanya serpihan peristiwa. “Rekaman itu tidak menampilkan kronologi utuh,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Wagom, Kamis (14/05).
Di titik inilah cerita bercabang: antara tuduhan perzinahan dan klaim penganiayaan.
Malam Pukul 19.00 WIT
Menurut keterangan kuasa hukum, malam itu sekitar pukul 19.00 WIT, seorang anggota polisi aktif berinisial KN bersama beberapa anggota keluarga mendatangi rumah THR.
Di dalam rumah disebut terdapat tiga orang: THR, anak laki-lakinya yang berusia 9 tahun, serta seorang perempuan yang kemudian menjadi sorotan publik.
Kehadiran perempuan tersebut segera ditafsirkan sebagai bukti hubungan terlarang. Narasi itu berkembang liar di media sosial. Padahal, secara hukum, tuduhan perzinahan tidak dapat berdiri hanya dari asumsi keberadaan dua orang dewasa dalam satu rumah.
Delik perzinahan mensyaratkan pembuktian yang ketat dan tidak bisa disimpulkan dari potongan video tanpa konteks.
“Tidak ditemukan bukti adanya perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Djijin.
Sebaliknya, pihak THR mengklaim terjadi kekerasan fisik dan verbal. THR disebut diteriaki dengan kata-kata kasar dan mengalami pemukulan. Hasil visum, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya luka memar serta luka sobek di kepala yang membutuhkan tiga jahitan. Luka itu diduga akibat hantaman benda keras.
Jika klaim ini terbukti, maka fokus perkara bisa bergeser dari isu moral menjadi dugaan tindak pidana kekerasan.
Dua Laporan, Dua Konstruksi Fakta
Malam itu juga, kedua pihak menempuh jalur hukum.
Dari pihak THR, laporan dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik telah diajukan. Laporan juga dilayangkan ke Propam karena terlapor merupakan anggota polisi aktif.
Sementara itu, dari pihak suami perempuan tersebut, laporan dugaan perzinahan turut diproses.
Kini, dua laporan berjalan paralel masing-masing membawa konstruksi fakta sendiri. Situasi seperti ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi yang sensitif: menguji netralitas sekaligus menjaga integritas institusi.
Kasus ini bukan semata soal siapa benar dan siapa salah, melainkan juga soal bagaimana hukum bekerja ketika salah satu pihak memiliki atribut kekuasaan.
Riwayat Ketegangan yang Terpendam
Menurut kuasa hukum, ini bukan insiden pertama. Sebelumnya disebut pernah terjadi dugaan pemukulan terhadap THR yang berujung pada surat pernyataan agar tindakan serupa tidak terulang.
Jika benar ada surat pernyataan semacam itu, maka peristiwa kedua akan memiliki bobot berbeda dalam perspektif hukum.
Di sisi lain, sumber dari keluarga perempuan menyebut rumah tangga yang bersangkutan memang telah lama tidak harmonis. Bahkan disebut telah pisah rumah sekitar tujuh bulan. Ada pula dugaan persoalan lain, termasuk isu KDRT dan nafkah, meski klaim tersebut belum diverifikasi secara independen.
Apakah konflik rumah tangga yang berlarut menjadi pemicu ledakan malam itu? Ataukah ini murni persoalan hukum yang berdiri sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab.
Video, Ilustrasi, dan Pengadilan Media Sosial
Dimensi lain yang memperkeruh keadaan adalah penyebaran video tanpa izin. Rekaman itu beredar luas, disertai narasi dan ilustrasi bergambar laki-laki dan perempuan di atas ranjang—yang menurut kuasa hukum bukan foto asli pihak yang bersangkutan.
Dalam era digital, ilustrasi sering kali lebih kuat daripada klarifikasi.
Secara hukum, penyebaran konten yang mengandung tuduhan pidana sebelum adanya putusan pengadilan dapat berimplikasi pada pasal pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Terlebih jika narasi yang dibangun tidak berdasar pada fakta yang telah diuji.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana ruang digital kerap menjadi “pengadilan pertama”, bahkan sebelum aparat bergerak.
Menunggu Fakta, Bukan Framing
Di tengah simpang-siur narasi, satu hal yang pasti: proses hukum masih berjalan.
Apakah tuduhan perzinahan dapat dibuktikan?
Apakah dugaan penganiayaan memiliki dasar kuat?
Apakah penyebaran video akan berujung pada perkara baru?
Jawabannya belum tersedia.
Yang tersedia saat ini hanyalah dua versi yang saling bertolak belakang dan ruang publik yang sudah lebih dulu menjatuhkan penilaian.
Hukum, seharusnya, bekerja bukan untuk memuaskan emosi, melainkan untuk menemukan kebenaran.
Dan kebenaran tidak pernah lahir dari potongan video semata.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook