Forum Save Hutan Yamdena Ungkap Dugaan Pelanggaran PT KJB
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. SAUMLAKI, 14 Oktober 2026 — Forum Gerakan Save Hutan Yamdena mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan PT Karya Jaya Berdikari (KJB) dalam aktivitas pemanfaatan hutan di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Temuan tersebut meliputi dugaan pengabaian sasi adat, persoalan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), lemahnya pelaksanaan reboisasi, dugaan aktivitas di wilayah petuanan adat, hingga ketidaksesuaian informasi mengenai Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/10/2026), Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan hak masyarakat adat dihormati dan kelestarian hutan Yamdena dilindungi.
“Perjuangan kami bukan untuk menghambat pembangunan atau menolak kesejahteraan masyarakat. Kami memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, kelestarian hutan Yamdena, dan kepastian bahwa setiap aktivitas pemanfaatan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak masyarakat,” tegas Simon.
RDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, para camat, kepala desa, utusan lembaga adat, serta Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.
*Sasi adat dan sweri masyarakat menjadi sorotan*
Forum menyoroti dugaan pengabaian sasi adat dan sweri yang telah disampaikan masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pemanfaatan hutan yang mereka persoalkan.
Pada 1 Oktober 2026, Forum bersama masyarakat adat mendatangi camp dan logpond PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, untuk menyerahkan surat penolakan dari enam desa di Kecamatan Wertamrian sekaligus melaksanakan sweri terhadap kayu-kayu di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan perusahaan dalam pertemuan sebelumnya, kayu-kayu itu disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat di Kecamatan Wertamrian, khususnya kawasan KM 27 hingga KM 30. Namun, asal-usul kayu, lokasi penebangan, serta legalitas pemanfaatannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
Persoalan semakin mendapat perhatian ketika tim gabungan yang melibatkan DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pemerintah daerah, dan Forum melakukan kunjungan lapangan dan menemukan tanda sweri yang sebelumnya dipasang pada kayu-kayu di logpond telah hilang.
Menurut Simon, keberatan masyarakat adat tidak boleh diabaikan, terlebih enam desa telah menyampaikan pernyataan penolakan kepada pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan.
“Keberatan masyarakat adat harus ditindaklanjuti melalui dialog dan mekanisme penyelesaian yang menghormati hukum adat maupun hukum negara. Penolakan masyarakat tidak boleh dianggap selesai hanya karena adanya komunikasi atau kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
*Penyaluran CSR diminta diperiksa secara transparan*
Forum turut mempersoalkan mekanisme penyaluran dana CSR PT KJB yang dinilai belum transparan dan berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Simon menegaskan bahwa penerimaan dana CSR oleh desa atau kelompok masyarakat tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh aktivitas perusahaan ataupun penghapusan keberatan masyarakat adat.
Forum meminta penelusuran atas dugaan penggunaan dana CSR untuk memengaruhi sikap masyarakat terhadap aktivitas perusahaan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen penyaluran, mekanisme pengambilan keputusan, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Persoalan penyaluran CSR juga menjadi perhatian Forum di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Nirunmas dan Wermaktian, serta desa-desa di Kecamatan Wertamrian, terutama Sangliat Krawain dan Sangliat Dol.
Forum juga meminta pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat sebagaimana tercantum dalam diktum KEEMPAT huruf j Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 117/Menhut-II/2009.
*Reboisasi dipertanyakan, sekitar 200 bibit ditemukan mati*
Dalam peninjauan lapangan di camp PT KJB, Forum menemukan sekitar 200 anakan pohon dalam kondisi mati atau gagal tumbuh. Forum juga menyoroti belum tersedianya data pembibitan yang dinilai lengkap dan mudah diverifikasi, mulai dari identitas jenis, jumlah, perkembangan, hingga kondisi bibit.
Sementara itu, pihak perusahaan disebut mengklaim telah memiliki 10.000 anakan pohon di rumah bibit.
Menurut informasi yang dihimpun Forum, Manager Camp PT KJB, Fitra Yudha, menyampaikan bahwa penanaman telah dilakukan di sisi kiri dan kanan jalan. Namun, pertumbuhannya kurang baik akibat cuaca panas sehingga penanaman kembali direncanakan pada musim hujan.
Bagi Forum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan rehabilitasi hutan, terutama jika dibandingkan dengan volume produksi kayu yang telah berlangsung.
Data yang disampaikan Forum dalam RDP menyebutkan produksi kayu di blok bagian selatan Pulau Yamdena pada 2023 dan 2024 mencapai sekitar 32.000 meter kubik, dengan sekitar 31.000 meter kubik telah dijual. Sementara itu, kayu yang tercatat dalam Laporan Hasil Produksi (LHP) hingga September 2026 disebut mencapai sekitar 3.500 meter kubik.
Forum juga menyoroti upaya pelestarian pohon torem (Manilkara kanosiensis), yang dinilai penting bagi keanekaragaman hayati Yamdena. Perusahaan disebut baru dapat menunjukkan sekitar 50 bibit torem dalam polybag yang kondisinya dinilai hampir kering.
“Dengan volume kayu yang telah ditebang, kita perlu melihat apakah upaya pemulihan hutan, terutama untuk jenis pohon yang menjadi perhatian masyarakat, telah dilaksanakan secara memadai. Ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Simon.
Atas dasar itu, Forum meminta pemeriksaan pelaksanaan reboisasi, termasuk kegiatan untuk RKT periode 2018–2022 di wilayah Kecamatan Nirunmas.
*Dugaan pelanggaran petuanan adat dan ketidaksesuaian RKT*
Forum juga mengungkap dugaan aktivitas pengelolaan hutan yang memasuki atau mencakup wilayah petuanan adat sejumlah desa di Kecamatan Wertamrian tanpa persetujuan yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat.
Dugaan tersebut didasarkan pada penelaahan citra satelit dan informasi masyarakat. Forum meminta pemerintah dan instansi berwenang memverifikasi peta izin perusahaan, batas wilayah kerja, batas petuanan adat, lokasi penebangan, serta dokumen konsultasi atau persetujuan masyarakat.
Selain itu, Forum menyoroti dugaan ketidaksesuaian keterangan PT KJB mengenai pelaksanaan RKT 2025. Menurut Forum, terdapat perbedaan antara informasi perusahaan kepada pemerintah daerah tentang tidak dilaksanakannya penebangan pada RKT tersebut dan informasi dalam berita acara bersama pihak desa di wilayah Wertamrian yang menyebut status carry over.
Perbedaan informasi itu perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen RKT, berita acara, data produksi, catatan pengangkutan, dan dokumen resmi lainnya.
Forum juga mempersoalkan dugaan pengangkutan kayu sisa hasil RKT 2025 dari wilayah petuanan Desa Makatian dan Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, meskipun menurut Forum sebelumnya terdapat arahan Bupati Kepulauan Tanimbar agar kayu tersebut tidak diangkut.
Di samping itu, Forum meminta penjelasan mengenai dugaan belum dipenuhinya kontribusi sebesar 30 persen kepada pemerintah daerah. Forum menilai dasar hukum, bentuk kewajiban, periode perhitungan, dan bukti realisasinya harus dipastikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen resmi.
*Forum menagih kepastian pelaksanaan penghentian sementara*
Simon menyatakan bahwa Forum menghargai komunikasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dan DPRD. Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan harus diwujudkan melalui keputusan resmi dan langkah konkret yang dapat dipantau masyarakat.
Sebelum RDP berlangsung, Forum telah menyampaikan penolakan melalui demonstrasi pada 28 September 2026, sasi adat, dan pernyataan penolakan enam desa di Kecamatan Wertamrian. Forum juga sebelumnya menantikan kepastian tertulis mengenai penghentian sementara operasional perusahaan.
“Sudah cukup kita bertukar pikiran, berbagi pendapat, dan berdebat. Hari ini rakyat datang untuk menagih janji. Kami tidak ingin pertemuan ini kembali menghasilkan janji-janji tanpa kepastian pelaksanaan,” tegas Simon.
Forum mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, wilayah kerja, RKT, produksi dan pengangkutan kayu, pelaksanaan reboisasi, penyaluran CSR, serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
Forum juga meminta agar hasil RDP dituangkan dalam dokumen resmi yang memuat keputusan, instansi penanggung jawab, tenggat waktu pelaksanaan, dan mekanisme pemantauan bersama.
Simon menegaskan bahwa perjuangan Forum tetap mengedepankan prinsip damai, tertib, tegas, berbasis data, dan tanpa kekerasan. Namun, ia mengingatkan bahwa ketidakpastian penyelesaian persoalan berpotensi memperbesar kekecewaan masyarakat adat.
“Penghentian sementara merupakan langkah pencegahan agar berbagai dugaan pelanggaran dan persoalan hak masyarakat adat dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum aktivitas perusahaan dilanjutkan,” ujarnya.
*Pemkab terbitkan surat penghentian sementara, DPRD sepakati enam rekomendasi*
Dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional PT KJB.
Menurut Moriolkosu, langkah tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban guna menghindari konflik antardesa di Pulau Yamdena. Penghentian sementara diberlakukan sampai persoalan yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena memperoleh penyelesaian.
Setelah pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan pandangan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyepakati enam rekomendasi.
Dua di antaranya adalah mendukung langkah dan perjuangan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena serta mendukung langkah pemerintah daerah dalam menghentikan sementara operasional PT KJB.
DPRD juga memastikan akan menindaklanjuti laporan Forum kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sejumlah catatan turut disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk menjadi bagian dari proses tindak lanjut.
Bagi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, keputusan tersebut harus menjadi awal dari pemeriksaan yang transparan, penyelesaian persoalan hak masyarakat adat, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Forum menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut keputusan pemerintah daerah dan rekomendasi DPRD demi perlindungan hutan Yamdena serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
(Elang)

























Komentar via Facebook