102 Paket SIRUP Dana Otsus Mimika 2026 Dipertanyakan: Benarkah Afirmasi OAP Sudah Dijalankan?

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 17 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

102 Paket SIRUP Dana Otsus Mimika 2026 Dipertanyakan: Benarkah Afirmasi OAP Sudah Dijalankan?

102 Paket SIRUP Dana Otsus Mimika 2026 Dipertanyakan: Benarkah Afirmasi OAP Sudah Dijalankan?

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Publik Kabupaten Mimika kembali mempertanyakan transparansi dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pengelolaan paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026.

Sorotan kali ini diarahkan pada informasi mengenai 102 paket pekerjaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dikaitkan dengan Dana Otsus 2026.

Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana tetapi sangat mendasar:

Apakah 102 paket tersebut benar-benar telah dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan afirmasi bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diamanatkan regulasi khusus pengadaan di Papua? 17/09/2026

Pertanyaan tersebut disampaikan politisi asal suku Amungme, Yohanes Wantik (Yowan), Kamis (17/9/2026). Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika tidak sekadar menampilkan paket pekerjaan dalam SIRUP, tetapi juga membuka secara terang metode pemilihan, nilai paket, sumber dana, OPD pengampu, serta siapa penyedia yang nantinya mendapatkan pekerjaan tersebut.

  “Kalau memang paket itu menggunakan Dana Otsus dan berada di wilayah Papua, publik berhak mengetahui apakah afirmasi terhadap pengusaha OAP benar-benar dijalankan atau hanya berhenti sebagai slogan,” demikian pokok kritik Yowan.»

Perpres 108/2025 Jadi Dasar Utama

Secara hukum, terdapat perkembangan penting yang perlu menjadi perhatian publik.

Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah dicabut.

Regulasi tersebut digantikan oleh Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua, yang berlaku sejak 9 Oktober 2025.

Artinya, untuk pelaksanaan pengadaan di Mimika pada Tahun Anggaran 2026, ketentuan afirmasi OAP harus dibaca terutama berdasarkan Perpres 108 Tahun 2025, bersama ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perpres 108/2025 secara khusus memang memberikan ruang afirmasi bagi Pelaku Usaha OAP.

Pengadaan Langsung: OAP Diprioritaskan

Pasal 6 Perpres 108/2025 mengatur bahwa Pengadaan Langsung untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi.

Bahkan, Pelaku Usaha OAP yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan menjadi prioritas. Apabila tidak tersedia, dapat diberikan kepada Pelaku Usaha OAP dari kabupaten/kota lain di Papua. Baru apabila Pelaku Usaha OAP tidak tersedia, dapat diberikan kepada pelaku usaha non-OAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil atau koperasi.

Ini berarti afirmasi OAP bukan sekadar persoalan politik, tetapi telah memperoleh dasar hukum yang jelas dalam mekanisme pengadaan khusus Papua.

Tender Terbatas Juga Khusus OAP

Lebih jauh lagi, Perpres 108/2025 mengenal Tender Terbatas.

Pasal 8 mengatur bahwa Tender Terbatas digunakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar.

Yang lebih penting, Tender Terbatas tersebut diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil atau koperasi dan berdomisili pada provinsi yang sama dengan lokasi pekerjaan.

Dengan demikian, bila di antara 102 paket SIRUP Dana Otsus Mimika terdapat paket yang memenuhi karakteristik tersebut, publik memiliki dasar untuk mempertanyakan apakah metode pengadaannya telah mengikuti mekanisme afirmasi yang ditentukan Perpres 108/2025.

Bukan Berarti Semua Paket Otsus Otomatis Harus Diberikan kepada OAP

Namun, persoalan ini juga harus ditempatkan secara objektif.

Tidak berarti setiap paket yang menggunakan Dana Otsus otomatis wajib diberikan kepada kontraktor OAP tanpa melihat nilai paket, jenis pekerjaan, metode pengadaan, kualifikasi penyedia, dan ketentuan lainnya.

Justru karena itu, pemerintah perlu membuka data secara rinci.

Publik perlu mengetahui:

1. 102 paket tersebut apa saja;

2. OPD yang mengelola masing-masing paket;

3. nilai pagu setiap paket;

4. sumber pendanaan secara jelas;

5. jenis pekerjaan;

6. metode pengadaan;

7. apakah menggunakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Terbatas atau metode lainnya;

8. apakah paket yang memenuhi ketentuan afirmasi telah diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP;

9. siapa calon/penyedia yang memenangkan pekerjaan;

10. serta bagaimana proses validasi status OAP terhadap badan usaha peserta.

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena Perpres 108/2025 juga mengatur bahwa UKPBJ pemerintah daerah di Papua melakukan validasi terhadap Pelaku Usaha OAP melalui sistem informasi kinerja penyedia.

Jangan Sampai OAP Hanya Menjadi Penonton

Kritik Yowan pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih besar: apakah Dana Otsus benar-benar menciptakan manfaat ekonomi bagi Orang Asli Papua?

Sebab tujuan afirmasi bukan sekadar mencantumkan kata “OAP” dalam dokumen pengadaan, melainkan memberikan kesempatan nyata kepada pelaku usaha OAP untuk tumbuh, mendapatkan pekerjaan, meningkatkan kapasitas dan menjadi pelaku utama pembangunan.

Perpres 108/2025 bahkan mengatur bahwa pelaku usaha non-OAP yang mengikuti pengadaan di Papua wajib melakukan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha OAP melalui kerja sama operasi dan/atau subkontrak, dengan ketentuan tertentu. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, denda hingga pemutusan kontrak.

Karena itu, transparansi menjadi kunci.

UU Otsus dan Prinsip Keberpihakan

Kerangka afirmasi tersebut tidak berdiri sendiri. Dasarnya juga berkaitan dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

Perpres 108/2025 sendiri secara eksplisit mencantumkan UU 21/2001 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2021 sebagai salah satu dasar hukumnya.

Karena itu, pengelolaan Dana Otsus tidak cukup hanya dinilai dari apakah anggarannya terserap. Yang juga harus dilihat adalah siapa yang memperoleh manfaat, apakah program tepat sasaran, apakah masyarakat OAP memperoleh kesempatan ekonomi, serta apakah proses pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel.

Yowan: Buka Data, Jangan Publik Disuruh Menebak

Yowan menilai Pemkab Mimika tidak perlu defensif terhadap kritik masyarakat.

Menurutnya, cara paling sederhana untuk menjawab semua pertanyaan adalah membuka data 102 paket tersebut secara transparan.

“Kalau semua proses sudah sesuai aturan, buka saja. Publik bisa melihat paketnya, nilainya, metodenya dan siapa penyedianya. Jangan sampai Dana Otsus besar, paket banyak, tetapi pengusaha OAP justru hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Sorotan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Mimika, khususnya Bupati, OPD teknis, PPK, BPBJ/UKPBJ dan pihak terkait, untuk memastikan seluruh paket yang bersumber dari Dana Otsus 2026 berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sebab ukuran keberhasilan Otsus bukan hanya berapa banyak uang yang dibelanjakan.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah uang tersebut benar-benar kembali menjadi manfaat bagi Orang Asli Papua dan pembangunan masyarakat Papua.

Editor: Bruce Elang