Sengketa Pemberitaan Bukan Jalan Pintas Pidana, Dewan Pers-Polri Punya Mekanisme Hukum

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sengketa Pemberitaan Bukan Jalan Pintas Pidana, Dewan Pers-Polri Punya Mekanisme Hukum

Sengketa Pemberitaan Bukan Jalan Pintas Pidana, Dewan Pers-Polri Punya Mekanisme Hukum

JAKARTA — Kabarsulselindonesia.web.id — Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik, kode etik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, sengketa akibat pemberitaan tidak semestinya langsung dipandang sebagai perkara pidana tanpa terlebih dahulu melihat apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers atau justru terdapat dugaan perbuatan lain di luar kegiatan jurnalistik.

Prinsip tersebut salah satunya diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani pada 10 November 2022 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri pada Maret 2022. Tujuannya antara lain memberikan pedoman teknis dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

Laporan Pemberitaan Perlu Dilihat Secara Objektif

Dalam mekanisme kerja sama tersebut, apabila Polri menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan suatu pemberitaan, substansi laporan perlu dilihat terlebih dahulu untuk menentukan apakah yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Jika persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan, maka mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi perhatian utama.

UU Pers memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Dengan demikian, keberatan terhadap sebuah berita tidak otomatis berarti wartawan telah melakukan tindak pidana.

Hal ini penting untuk mencegah penggunaan laporan pidana sebagai tekanan terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika pemberitaan tersebut berkaitan dengan kepentingan publik, kebijakan pemerintah, dugaan penyimpangan, atau kritik terhadap pejabat publik.

UU Pers Bukan Berarti Wartawan Kebal Hukum

Namun demikian, perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum.

Wartawan tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, menghormati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga akurasi, serta memberikan ruang terhadap hak jawab dan koreksi.

Jika seseorang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi melakukan perbuatan yang berada di luar koridor kegiatan jurnalistik, persoalannya harus dibedakan dari sengketa atas karya jurnalistik.

Dalam kondisi tersebut, proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, UU Pers melindungi kemerdekaan pers, bukan melindungi penyalahgunaan profesi.

Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan

Perkembangan hukum terbaru semakin memperjelas posisi tersebut.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 19 Januari 2026, mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam amar putusannya, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

MK menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Putusan tersebut mempunyai arti penting bagi dunia pers karena memberikan batas yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab

Kemerdekaan pers sendiri mendapatkan dasar konstitusional melalui Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar utama penyelenggaraan kemerdekaan pers di Indonesia.

Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Namun, kebebasan tersebut tetap disertai kewajiban dan tanggung jawab.

Karena itu, wartawan tidak boleh menjadikan kemerdekaan pers sebagai alasan untuk mengabaikan akurasi, verifikasi, keberimbangan dan etika jurnalistik.

Sebaliknya, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan juga tidak semestinya menjadikan proses pidana sebagai jalan pertama untuk menekan wartawan ketika persoalan tersebut sebenarnya merupakan sengketa pemberitaan.

Jangan Kriminalisasi Pers, Jangan Pula Salahgunakan Kebebasan Pers

Dari perspektif hukum, persoalan utamanya bukan memilih antara “wartawan harus kebal hukum” atau “wartawan bebas dipidana”.

Yang lebih penting adalah memastikan mekanisme hukum yang digunakan tepat terhadap persoalannya.

Jika yang disengketakan adalah produk jurnalistik, maka mekanisme pers, hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus mendapatkan tempat sebagaimana diatur dalam UU Pers dan diperkuat oleh perkembangan hukum terbaru.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang benar-benar dilakukan di luar koridor kegiatan jurnalistik, maka aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses sesuai hukum.

Karena itu, kerja sama Dewan Pers dan Polri serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 harus dipandang sebagai upaya membangun keseimbangan: pers harus bebas dari kriminalisasi, tetapi juga harus bertanggung jawab; aparat harus tegas menegakkan hukum, tetapi tidak boleh mengabaikan mekanisme khusus hukum pers.

Pada akhirnya, kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, dan penegakan hukum bukan pula alasan untuk membungkam kritik.

Di tengah tuntutan transparansi dan kontrol publik terhadap penyelenggara negara, keberadaan pers yang independen, profesional dan bertanggung jawab justru menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi dan kepentingan masyarakat.

Editor: Bruce Elang