Ketua DPRD Ambon Kembali Jenguk Wartawan TribunNusantara di RST Ambon, Kepedulian terhadap Insan Pers Mendapat Apresiasi
Ketua DPRD Ambon Kembali Jenguk Wartawan TribunNusantara di RST Ambon, Kepedulian terhadap Insan Pers Mendapat Apresiasi
AMBON, KABARSULSELINDONESIA.WEB.ID — Kepedulian terhadap kondisi insan pers kembali ditunjukkan Ketua DPRD Kota Ambon, Moretz Tamaela, dengan menjenguk wartawan TribunNusantara, Halima Rehatta, yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon, Sabtu (26/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi perhatian sekaligus mendapat apresiasi dari jajaran TribunNusantara-web.id. Kehadiran pimpinan lembaga legislatif Kota Ambon itu dinilai sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kemanusiaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalani perawatan.
Pimpinan Redaksi TribunNusantara-web.id, Agustinus B. Rahakbauw, bersama seluruh jajaran dan staf menyampaikan penghargaan atas perhatian yang diberikan Moretz Tamaela.
Menurut jajaran redaksi, kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi bentuk dukungan moral bagi Halima Rehatta dan keluarga di tengah proses pemulihan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Ambon, Bapak Moretz Tamaela, yang kembali meluangkan waktu untuk menjenguk rekan kami, Halima Rehatta. Perhatian seperti ini sangat berarti, khususnya bagi wartawan yang sedang menjalani perawatan,” demikian apresiasi jajaran redaksi TribunNusantara-web.id.
Kepedulian terhadap wartawan dan kemerdekaan pers
Kunjungan pejabat publik kepada wartawan yang sedang sakit juga dapat dilihat dalam konteks hubungan kemanusiaan antara lembaga negara, masyarakat dan insan pers. Namun, kepedulian tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak mencampuradukkan kepentingan kemanusiaan dengan independensi pemberitaan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat serta menjadi unsur penting dalam kehidupan demokratis. Pers juga memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum.
Karena itu, hubungan baik antara pejabat publik dan wartawan semestinya tetap berjalan dalam koridor profesional. Dukungan kepada wartawan yang sedang menghadapi persoalan kesehatan merupakan bentuk kemanusiaan, sementara independensi redaksi tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.
Dewan Pers sendiri kembali mengingatkan pada 2026 agar semua pihak menghormati wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistiknya, sementara wartawan tetap wajib berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Privasi kondisi kesehatan tetap harus dijaga
Di sisi lain, pemberitaan mengenai wartawan yang sedang menjalani perawatan harus memperhatikan hak atas privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak, kewajiban, penyelenggaraan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan. Dalam ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan, terdapat kewajiban menjaga rahasia kesehatan pasien.
Karena itu, pemberitaan ini tidak perlu mengungkap diagnosis atau detail medis Halima Rehatta yang tidak disampaikan secara resmi oleh pihak yang berwenang.
Dukungan moral bagi insan pers
Bagi keluarga besar TribunNusantara-web.id, perhatian dari Ketua DPRD Kota Ambon tersebut diharapkan dapat menjadi dukungan moral bagi Halima Rehatta agar tetap memiliki semangat dalam menjalani proses pemulihan.
Di tengah tuntutan kerja jurnalistik yang membutuhkan ketahanan fisik dan mental, perhatian dari berbagai pihak terhadap kondisi wartawan menjadi bagian penting dari solidaritas sosial.
Namun demikian, apresiasi terhadap kunjungan tersebut tidak berarti mengurangi sikap kritis media. Pers tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, akurat dan independen.
Kunjungan boleh mempererat hubungan kemanusiaan, tetapi independensi pers tetap harus berdiri tegak.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook