BUPATI THAHER HANUBUN SAMBUT DIRUT BPJS KESEHATAN DI MALRA, AKSES LAYANAN DAN HAK PESERTA JKN JADI TANTANGAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 07 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BUPATI THAHER HANUBUN SAMBUT DIRUT BPJS KESEHATAN DI MALRA, AKSES LAYANAN DAN HAK PESERTA JKN JADI TANTANGAN

BUPATI THAHER HANUBUN SAMBUT DIRUT BPJS KESEHATAN DI MALRA, AKSES LAYANAN DAN HAK PESERTA JKN JADI TANTANGAN

**LANGGUR, MALUKU TENGGARA** Kabarsulselindonesia.id — Bupati Maluku Tenggara, H.M. Thaher Hanubun, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Rasyid, S.Sos., M.Si., bersama sejumlah pimpinan instansi vertikal terkait, menyambut kunjungan kerja Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S., beserta rombongan di Bandara Karel Sadsuitubun, Ibra, Langgur, Rabu (7/10/2026).

Kunjungan pimpinan tertinggi BPJS Kesehatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.

Di wilayah kepulauan seperti Maluku Tenggara, keberhasilan program jaminan kesehatan tidak cukup hanya diukur dari jumlah kepesertaan. Ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga medis, kemudahan akses pelayanan, kepastian penjaminan biaya, serta kecepatan penanganan keluhan peserta juga menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian.

  HAK KESEHATAN MASYARAKAT TIDAK BOLEH BERHENTI PADA KARTU PESERTA

Secara hukum, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan sistem jaminan sosial dan peran BPJS dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, mengatur penyelenggaraan program JKN.

Dengan landasan tersebut, pelayanan kesehatan harus berorientasi pada pemenuhan hak peserta, kepastian prosedur, dan keberlanjutan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan yang perlu dijawab bersama adalah bagaimana memastikan peserta JKN di Maluku Tenggara tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan layanan kesehatan, terutama masyarakat di pulau-pulau yang menghadapi kendala transportasi dan keterbatasan akses fasilitas kesehatan.

Karena itu, koordinasi antara Pemkab Maluku Tenggara, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta instansi terkait perlu diarahkan pada penyelesaian persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.

  KUNJUNGAN HARUS MEMBERIKAN MANFAAT NYATA

Kunjungan kerja pejabat nasional akan semakin bermakna apabila menghasilkan tindak lanjut yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sejumlah aspek yang patut menjadi perhatian bersama meliputi pemerataan akses layanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, kejelasan informasi kepesertaan, penanganan pengaduan, serta koordinasi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan di daerah.

Selain itu, masyarakat juga membutuhkan informasi yang transparan mengenai prosedur pelayanan, hak dan kewajiban peserta, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi kendala dalam memperoleh layanan yang dijamin program JKN.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun koordinasi lintas sektor, sedangkan BPJS Kesehatan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Sinergi keduanya diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat Maluku Tenggara.

  AKUNTABILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK MENJADI UKURAN

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pelayanan kesehatan juga berkaitan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pelayanan yang berkualitas, kepastian prosedur, serta mekanisme pengaduan dan pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan publik sesuai kewenangannya.

Oleh sebab itu, kunjungan kerja ini patut ditempatkan sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi kelembagaan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan yang terukur.

Namun, agenda pembahasan, kesepakatan, maupun hasil resmi kunjungan perlu disampaikan berdasarkan keterangan dan dokumen yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang akurat tanpa mencampuradukkan harapan dengan hasil yang belum diumumkan.

Pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan jaminan kesehatan bukan semata-mata terlihat dari pertemuan para pejabat, melainkan dari kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan, kejelasan hak peserta, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan secara berkelanjutan.

**Editor: Bruce Elang**