Aklamasi di Ujung Tanda Tanya: Bayang-Bayang Audit Menggelayuti Musorkablub KONI Mimika

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Aklamasi di Ujung Tanda Tanya: Bayang-Bayang Audit Menggelayuti Musorkablub KONI Mimika

Mimika, Kabarsulsel-Indonesia.web.id |  Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Mimika yang dijadwalkan pada 1 Mei 2026 belum dimulai, tetapi riaknya sudah terasa. Rencana aklamasi calon tunggal ketua memantik kecurigaan. Transparansi dipertanyakan. Akuntabilitas digugat.

Sorotan tajam mengarah pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2020–2025 yang hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka. Padahal, dana hibah yang dikelola organisasi ini bersumber dari anggaran daerah uang publik yang setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan.

“Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujar seorang pemerhati olahraga di Mimika kepada pewarta, pekan ini. Ia menilai, tanpa pembukaan laporan penggunaan dana hibah secara rinci, aklamasi hanya akan mempertebal kesan proses yang tergesa dan tertutup.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik membuka akses informasi, termasuk laporan penggunaan anggaran. Sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menekankan prinsip tata kelola yang profesional dan berintegritas dalam organisasi olahraga.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi ihwal status audit internal maupun eksternal atas penggunaan dana hibah lima tahun terakhir. Apakah sudah diaudit? Jika sudah, mengapa tidak dipublikasikan? Jika belum, apa alasannya?

Isu lain yang tak kalah krusial adalah proses verifikasi calon dalam Musorkablub. Sejumlah pengurus cabang olahraga mempertanyakan apakah verifikasi dilakukan secara substantif atau sekadar administratif. Rekam jejak tata kelola, kepatuhan terhadap aturan organisasi, hingga transparansi pengelolaan anggaran semestinya menjadi variabel penting, bukan sekadar formalitas.

Aklamasi memang bukan barang haram dalam mekanisme organisasi. Dalam banyak forum, calon tunggal dapat disahkan secara sah. Namun legitimasi moralnya lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan bebas dari tekanan. Tanpa itu, aklamasi hanya akan dianggap sebagai stempel atas keputusan yang telah dikunci sebelumnya.

Desakan pun menguat agar Musorkablub ditunda sementara waktu. Sejumlah kalangan meminta dilakukan audit independen terhadap penggunaan dana hibah KONI Mimika sebelum pemilihan digelar. Tujuannya sederhana: memastikan tidak ada persoalan yang disapu di bawah karpet menjelang pergantian kepengurusan.

Penundaan bukanlah bentuk penghambatan demokrasi organisasi, melainkan upaya menjaga marwahnya. Sebab pergantian pengurus tanpa pembenahan tata kelola berisiko melanggengkan praktik lama jika memang ada yang perlu dibenahi.

Hingga laporan ini diturunkan, panitia Musorkablub maupun pengurus KONI Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan audit dan pembukaan LPJ tersebut.

Di tengah sorotan ini, publik Mimika menunggu satu hal: keberanian membuka data. Sebab kepercayaan tidak lahir dari aklamasi, melainkan dari akuntabilitas. Jika transparansi menjadi fondasi, siapa pun yang terpilih tak perlu khawatir pada bayang-bayang kecurigaan. Jika tidak, polemik hanya tinggal menunggu waktu.

 

Writter : Evav | Editor : Den