Rp61,5 Juta Bantuan Disalurkan di Hoat Sorbay, Thaher Hanubun Tegaskan Negara Harus Hadir Saat Warga Menghadapi Bencana dan Keterbatasan
Rp61,5 Juta Bantuan Disalurkan di Hoat Sorbay, Thaher Hanubun Tegaskan Negara Harus Hadir Saat Warga Menghadapi Bencana dan Keterbatasan
MALUKU TENGGARA — Kabarsulselindonesia.web.id Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat yang terdampak bencana maupun warga penyandang disabilitas tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan pemerintah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Bantuan Sosial Korban Bencana dan Alat Bantu Disabilitas Tahun 2026 kepada masyarakat di Kecamatan Hoat Sorbay, dengan total nilai bantuan mencapai Rp61.500.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2026.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati Maluku Tenggara, Plt. Kepala Dinas Sosial beserta jajaran, Camat Hoat Sorbay, para Kepala Ohoi, penerima manfaat serta unsur pers.
Dalam sambutannya, Bupati Thaher Hanubun mengatakan bantuan pemerintah tidak boleh dipandang hanya sebagai pemberian barang, tetapi harus dimaknai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.5/10/26
“Bantuan ini bukan sekadar barang. Ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak pernah diam. Pemerintah hadir di saat masyarakat susah,” tegas Thaher.
Empat Keluarga Korban Bencana Mendapat Bantuan
Dari total bantuan yang disalurkan, sebagian diperuntukkan bagi empat keluarga yang menjadi korban bencana alam, termasuk dampak banjir, angin kencang dan tanah longsor.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak untuk kembali menata kehidupan setelah mengalami musibah.
Thaher mengatakan pemerintah memahami bahwa bencana bukan hanya menyebabkan kerusakan secara fisik, tetapi juga dapat memberikan tekanan terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan penanganan terhadap korban tidak berhenti pada respons kedaruratan, tetapi dilanjutkan dengan dukungan pemulihan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Tujuh Warga Disabilitas Terima Alat Bantu
Selain bantuan bagi korban bencana, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga menyerahkan alat bantu kepada tujuh warga penyandang disabilitas, terdiri dari empat kursi roda dan tiga tongkat kaki empat.
Bupati Thaher Hanubun menegaskan bahwa keterbatasan fisik tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk kehilangan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun pembangunan.
“Kursi roda dan tongkat ini adalah kaki tambahan untuk kalian. Saya ingin kalian tetap mandiri, tetap semangat, dan tetap menjadi bagian penting dari pembangunan di Maluku Tenggara. Keterbatasan fisik bukan keterbatasan untuk berkarya,” ujarnya.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan pembangunan yang inklusif, di mana penyandang disabilitas tidak hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan untuk berkembang.
Ain Ni Ain Diterjemahkan dalam Kebijakan Sosial
Dalam konteks masyarakat Kei, Bupati Thaher juga mengaitkan penyaluran bantuan dengan nilai Ain Ni Ain, sebuah falsafah yang menekankan persaudaraan, kepedulian dan semangat saling membantu.
Menurutnya, semangat tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk melalui kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, kebijakan sosial pemerintah daerah tidak hanya berbicara mengenai besaran anggaran, tetapi juga mengenai bagaimana anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
Bupati Minta Data Penerima Terus Diperbarui
Thaher Hanubun juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pendataan penerima bantuan sosial.
Ia meminta Dinas Sosial memastikan proses pendataan dilakukan secara akurat dan terus diperbarui sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewatkan dari program pemerintah.
“Saya berpesan kepada Dinas Sosial agar pendataan terus dilakukan secara akurat. Jangan ada warga kita yang membutuhkan tapi tidak terdata,” katanya.
Ia juga meminta para Kepala Ohoi ikut mengambil peran dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat penerima bantuan.
Menurutnya, pemerintah desa/Ohoi memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat dan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan warga secara lebih cepat.
Memiliki Landasan Regulasi
Penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, perlindungan sosial, penanggulangan bencana dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Untuk aspek pengelolaan keuangan daerah, antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara dalam konteks penanggulangan bencana, pemerintah daerah memiliki landasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk perlindungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.
Untuk penyandang disabilitas, kebijakan pemerintah juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan penyelenggaraan perlindungan serta pemberdayaan secara nondiskriminatif.
Selain itu, pemberian bantuan dari APBD harus mengikuti ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah serta regulasi daerah yang menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, bantuan sosial tidak hanya harus tepat sasaran, tetapi juga harus tertib administrasi, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Diminta Tidak Berhenti pada Penyerahan Bantuan
Penyerahan bantuan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di tingkat daerah.
Bantuan kepada korban bencana dan penyandang disabilitas idealnya tidak berhenti pada seremoni penyerahan, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan manfaat, pendataan kebutuhan lanjutan serta koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan pemerintah Ohoi.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan benar-benar memberikan dampak.
Bupati Thaher Hanubun menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial, Tim Reaksi Cepat (TRC), pemerintah kecamatan, pemerintah Ohoi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan.
Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat sekaligus meringankan beban masyarakat penerima.
“Semoga bantuan ini bermanfaat dan membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook