JAWABAN TURUT TERGUGAT II BUKA TERANG SENGKETA TANAH: MARIA MAGDALENA ORA TEGASKAN TAK PERNAH BERI KUASA ROHANAH MENJUAL OBJEK SENGKETA

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

JAWABAN TURUT TERGUGAT II BUKA TERANG SENGKETA TANAH: MARIA MAGDALENA ORA TEGASKAN TAK PERNAH BERI KUASA ROHANAH MENJUAL OBJEK SENGKETA

JAWABAN TURUT TERGUGAT II BUKA TERANG SENGKETA TANAH: MARIA MAGDALENA ORA TEGASKAN TAK PERNAH BERI KUASA ROHANAH MENJUAL OBJEK SENGKETA

Dalam Jawabannya, Maria Akui Jual Beli dengan Meki Jitmau Rp140 Juta, Akta PPAT Nomor 53/2024 dan Peralihan Hak Diproses Pertanahan

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Sengketa tanah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Timika memasuki babak penting. Maria Magdalena Ora selaku Turut Tergugat II secara tegas membantah pernah memberikan kuasa maupun persetujuan kepada Rohannah untuk menjual, mengalihkan, melepaskan atau menyerahkan objek tanah yang menjadi sengketa kepada pihak lain.

Hal tersebut tertuang dalam Jawaban Turut Tergugat II dalam Perkara Perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim, tertanggal 12 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara yang diajukan Meki Jitmau selaku Penggugat, karena Turut Tergugat II tidak hanya menjelaskan hubungan hukumnya dengan tanah sengketa, tetapi juga menguraikan secara rinci proses administrasi pertanahan hingga terjadinya jual beli dengan Penggugat.Jumat 11/9/26

Maria Tegaskan Dirinya Ahli Waris Paskalis Ora

Dalam jawaban tertulisnya, Maria Magdalena Ora menyatakan dirinya merupakan anak kandung sekaligus ahli waris almarhum Paskalis Ora.

Menurut uraian dalam dokumen tersebut, objek tanah sengketa pada mulanya merupakan tanah milik almarhum Paskalis Ora. Hak atas tanah itu disebut dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama Paskalis Ora.

Setelah Paskalis Ora meninggal dunia pada 2004, hak-hak keperdataan atas harta peninggalannya disebut beralih kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yang menarik, Maria juga memberikan penegasan keras mengenai posisi Rohanah.

Ia menyatakan Rohanah bukan ahli waris Paskalis Ora dan bukan pemilik objek sengketa sepanjang pengetahuan Maria. Bahkan, Maria menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Rohanah untuk menjual atau mengalihkan tanah tersebut.

Tidak Ada Kuasa untuk Menjual

Dalam dokumen tersebut, Maria menyatakan tidak pernah memberikan kuasa, baik secara tertulis maupun lisan, kepada Rohanah untuk menjual, mengalihkan, melepaskan ataupun menyerahkan objek sengketa kepada Pemerintah Kabupaten Mimika maupun pihak lain.

Maria juga menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, almarhum Paskalis Ora semasa hidupnya tidak pernah memberikan hak kepemilikan atas objek tersebut kepada Rohanah.

Bahkan, Maria secara tegas menyatakan tidak mengakui adanya hak Rohanah untuk menjual tanah peninggalan almarhum Paskalis Ora.

Namun, Ada Fakta Penting: Jual Beli dengan Meki Jitmau Diakui

Di tengah sengketa tersebut, Jawaban Turut Tergugat II justru memuat pengakuan yang sangat penting.

Maria Magdalena Ora mengakui dan membenarkan telah melakukan jual beli objek tanah dengan Meki Jitmau pada 26 Februari 2024.

Jual beli tersebut disebut dilakukan secara resmi di hadapan PPAT Vannesa Jeanet Wodi, S.H., M.Kn., dan dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 53/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Harga jual beli yang disebut dalam jawaban tersebut mencapai Rp140.000.000.

Maria juga menyatakan jual beli dilakukan atas kehendaknya sendiri dan tanpa paksaan dari Penggugat.

Lebih jauh, ia menyatakan tidak pernah membatalkan, mencabut, menyangkal ataupun mempersoalkan Akta Jual Beli Nomor 53/2024 tersebut.

Peralihan Hak Disebut Sudah Diproses melalui Instansi Pertanahan

Tidak berhenti pada transaksi jual beli, Jawaban Turut Tergugat II juga menyebut bahwa setelah jual beli dilakukan, peralihan hak atas tanah diproses melalui instansi pertanahan yang berwenang.

Dalam dokumen itu disebutkan objek tanah kemudian tercatat atas nama Meki Jitmau, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 04175 dan Surat Ukur Nomor 04575/Kamoro Jaya/2023, dengan luas 10.000 meter persegi.

Maria menyatakan dirinya mengakui peralihan hak tersebut dan tidak mempunyai keberatan terhadap pencatatan hak atas nama Meki Jitmau.

Persoalan Hukumnya Kini Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Dari konstruksi jawaban tersebut, perkara ini bukan sekadar persoalan siapa yang menguasai sebidang tanah.

Ada beberapa pertanyaan hukum yang menjadi penting untuk diuji di persidangan:

Pertama, apakah pihak yang mengklaim memiliki atau berwenang atas tanah tersebut benar-benar memiliki dasar hak yang sah?

Kedua, apakah terdapat kuasa atau persetujuan yang sah untuk melakukan transaksi atas tanah?

Ketiga, apakah proses penerbitan sertipikat pengganti dan proses peralihan hak telah memenuhi prosedur administrasi pertanahan?

Keempat, apakah transaksi yang dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 53/2024 mempunyai akibat hukum terhadap para pihak?

Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.

Kekuatan Sertipikat Harus Dibaca Bersama Data Fisik dan Yuridis

Secara normatif, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum. Pasal 19 UUPA menjadi dasar penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai pendaftaran tanah juga diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, yang saat ini telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam rezim pendaftaran tanah, sertipikat pada prinsipnya merupakan alat bukti hak yang kuat. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 menerangkan bahwa data fisik dan yuridis dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, sampai dibuktikan sebaliknya.

Artinya, sertipikat bukan sekadar selembar kertas, tetapi produk administrasi pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum. Namun dalam sengketa perdata, pihak yang merasa mempunyai hak tetap dapat mengajukan bukti dan argumentasi untuk menguji keabsahan hak tersebut di hadapan pengadilan.

Akta Jual Beli PPAT Juga Menjadi Bagian Penting

Jual beli yang dituangkan dalam Akta Jual Beli PPAT sebagaimana disebut dalam dokumen tersebut juga memiliki relevansi hukum tersendiri.

Jabatan PPAT diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016.

Karena itu, keberadaan AJB Nomor 53/2024 harus dilihat bersama seluruh dokumen pendukungnya, termasuk identitas para pihak, alas hak, sertipikat, data pertanahan, kewenangan pihak yang melakukan transaksi serta proses pendaftaran peralihannya.

PMH Tidak Cukup Hanya dengan Klaim

Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum, ketentuan yang lazim menjadi dasar adalah Pasal 1365 KUHPerdata, yang pada pokoknya mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab-akibat.

Dengan demikian, jika Penggugat mendalilkan adanya PMH, maka unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti dalam persidangan.

Dan justru di sinilah posisi Jawaban Turut Tergugat II menjadi menarik.

Maria bukan hanya mengatakan dirinya ahli waris, tetapi juga secara eksplisit mengakui transaksi jual beli dengan Meki Jitmau serta peralihan hak yang dilakukan setelah transaksi tersebut.

Petitum: Maria Meminta Hakim Mengakui Posisi Hukumnya

Dalam petitumnya, Maria Magdalena Ora meminta majelis hakim menerima seluruh jawabannya.

Ia meminta agar dirinya dinyatakan sebagai ahli waris almarhum Paskalis Ora, sekaligus ditegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada Rohanah untuk menjual atau mengalihkan objek sengketa.

Maria juga meminta agar pengadilan menyatakan jual beli antara dirinya dengan Meki Jitmau berdasarkan AJB Nomor 53/2024 tanggal 26 Februari 2024 sebagai perbuatan hukum yang diakui dalam jawabannya serta mengakui peralihan hak kepada Meki Jitmau.

Terhadap tuntutan PMH, ganti rugi, pembongkaran bangunan, pengosongan maupun penyerahan tanah, Maria menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kini Bola Panas Ada di Meja Majelis Hakim

Dengan munculnya Jawaban Turut Tergugat II tersebut, perkara sengketa tanah ini semakin terang untuk diuji secara hukum.

Di satu sisi terdapat gugatan Meki Jitmau. Di sisi lain, Turut Tergugat II justru menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Rohanah untuk melakukan transaksi, sekaligus mengakui bahwa dirinya sendiri telah melakukan jual beli dengan Meki Jitmau melalui PPAT.

Karena itu, persoalan pokok yang harus dibongkar di ruang sidang bukan sekadar siapa yang menguasai tanah, melainkan siapa yang benar-benar mempunyai alas hak, siapa yang mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum, serta apakah seluruh proses administrasi pertanahan dan transaksi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Putusan akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, berdasarkan bukti surat, keterangan para pihak, saksi, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Editor: Bruce Elang