PENGANGKATAN PEJABAT DEFINITIF ESELON II HARUS BERPIJAK PADA ATURAN, KOMPETENSI, DAN INTEGRITAS
MIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id – Pengangkatan pejabat definitif pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau yang selama ini dikenal sebagai Eselon II harus berlandaskan aturan hukum, kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.25/10/26
Akademisi **M. Adri Rumbou** menekankan bahwa jabatan strategis dalam pemerintahan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang menuntut profesionalitas, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
Menurutnya, proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan pejabat tidak semestinya hanya mempertimbangkan kedekatan pribadi atau kepentingan kelompok, tetapi harus mengutamakan kemampuan, kualifikasi, serta kebutuhan organisasi.
Persyaratan Pejabat Harus Sesuai Ketentuan
Pengaturan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara lain tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksana yang relevan.
Dalam pengisian JPT Pratama, sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, pengalaman jabatan yang relevan, rekam jejak, integritas, serta persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Akademisi M. Adri Rumbou berpandangan bahwa pemenuhan persyaratan tersebut penting untuk memastikan pejabat yang diangkat benar-benar memiliki kapasitas dalam menjalankan tugas pemerintahan, mengelola program pembangunan, dan memberikan pelayanan publik secara profesional.
Seleksi Harus Transparan dan Akuntabel
Pengisian JPT Pratama harus mengedepankan prinsip sistem merit, yakni pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi secara objektif.
Pada mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif, setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pengumuman lowongan, pemeriksaan administrasi, penilaian kompetensi hingga proses penetapan pejabat oleh pihak yang berwenang.
Meski demikian, mekanisme pengisian jabatan dapat berbeda sesuai jalur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, legalitas pengangkatan perlu dinilai berdasarkan mekanisme yang digunakan dan ketentuan yang berlaku pada saat keputusan diterbitkan.
Status Plt dan Plh Harus Dibedakan
Dalam administrasi pemerintahan, Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan pejabat definitif memiliki kedudukan serta dasar penugasan yang berbeda.
Plt atau Plh menjalankan tugas berdasarkan penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengangkatan pejabat definitif harus didasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang dan memenuhi prosedur pengangkatan yang sah.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap status jabatan perlu memperhatikan dokumen keputusan, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta prosedur administrasi yang mendasarinya.
Pemerintah Harus Menjaga Kepastian Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi salah satu landasan dalam mewujudkan aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap pengangkatan pejabat dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, masyarakat dapat meminta klarifikasi dan mendorong pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Namun, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti berdasarkan dokumen, bukti, dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi atau opini.
Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa
Akademisi M. Adri Rumbou menempatkan persoalan pengisian jabatan sebagai bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Prinsip utama yang harus dijaga ialah memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Pengisian jabatan yang tertib hukum bukan hanya menyangkut kepentingan birokrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pembangunan, pengelolaan anggaran, serta kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Jabatan harus diberikan melalui mekanisme yang sah kepada orang yang memenuhi persyaratan, dengan tanggung jawab utama melayani masyarakat dan menjalankan amanah pemerintahan.**
Demikian pandangan dan catatan edukasi hukum pemerintahan ini disampaikan sebagai pengingat pentingnya profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan, tutup Rumbou.
Eme Neme Yauware
Editor: Bruce Elang




























Komentar via Facebook