SDN Inauga Terancam Dibongkar? Gugatan Lahan Seret Pemkab Mimika ke Meja Hijau, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Pembelian Tanah
SDN Inauga Terancam Dibongkar? Gugatan Lahan Seret Pemkab Mimika ke Meja Hijau, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Pembelian Tanah
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menghadapi ujian hukum serius. Lahan seluas 10.000 meter persegi yang kini berdiri bangunan SDN Inauga dan akses jalan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Timika karena diduga bermasalah dalam proses peralihannya.
Perkara perdata bernomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika mulai disidangkan pada Senin (29/6/2026). Gugatan diajukan oleh Meki Jitmau melalui tim kuasa hukum Monica Dewi Widianingsih, S.H., M.H. & Partners.
Tak hanya Pemkab Mimika sebagai Tergugat II, gugatan juga menyeret Rohana (Tergugat I), Dinas PUPR (Tergugat III), Dinas Pendidikan (Tergugat IV), serta Rusli Gunawan (Tergugat V). Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Maria Magdalena Ora selaku ahli waris turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat.
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anang Riyan Ramadianto, S.H., M.H., bersama hakim anggota Diky Dwi Setiadi, S.H. dan Fransiskus Xaverius Rio Panagian Gultom, S.H., belum memasuki pokok perkara karena belum seluruh pihak hadir maupun melengkapi dokumen administrasi.
Kuasa hukum penggugat, Hery Darmawan, S.H., mengungkapkan inti gugatan berangkat dari Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum Paskalis Ora.
Menurutnya, setelah Paskalis Ora meninggal dunia pada 2004, tidak pernah ada pelepasan hak oleh ahli waris. Namun sekitar tahun 2008–2010, Rohana diduga menjual tanah tersebut kepada Pemkab Mimika, yang kemudian membangun jalan dan SDN Inauga di atas lahan itu.
"Dasar gugatan kami adalah sertifikat hak milik, bukan tanah garapan," tegas Hery usai persidangan.
Penggugat menjelaskan bahwa pada 2023 ahli waris mengurus penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat lama dinyatakan hilang. Setelah itu tanah dijual kepada Meki Jitmau pada 2024 hingga terbit SHM Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau beserta Akta Jual Beli (AJB).
Perbedaan mendasar pun mencuat di ruang sidang.
Pihak penggugat mendasarkan hak kepemilikannya pada sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN, sedangkan Pemkab Mimika disebut masih berpegang pada dokumen yang menjadi dasar pembelian tanah dari Rohana.
Tim kuasa hukum penggugat mempertanyakan legal standing Rohana dalam transaksi tersebut.
"Kami mempertanyakan dasar hukum Rohana menjual tanah kepada pemerintah, padahal namanya tidak pernah tercantum dalam sertifikat hak milik. Itu yang akan kami buktikan di persidangan," ujar Andika G. Gumenggilung, S.H.
Bahkan, berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN, objek sengketa disebut telah tercatat atas nama Meki Jitmau dengan SHM Nomor 04175.
Apabila gugatan dikabulkan pengadilan, konsekuensinya tidak ringan.
Pihak penggugat secara tegas meminta bangunan SDN Inauga dibongkar, sedangkan terhadap jalan yang telah dimanfaatkan masyarakat, mereka meminta ganti rugi karena menyangkut fasilitas untuk kepentingan umum.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga 8 Juli 2026 guna memberikan kesempatan kepada seluruh pihak melengkapi administrasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Hingga sidang perdana berakhir, Majelis Hakim belum menilai keabsahan dokumen maupun menentukan siapa pihak yang benar, sehingga seluruh dalil gugatan maupun bantahan masih akan diuji melalui pembuktian dalam persidangan selanjutnya.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook