Janji Restrukturisasi PERUSDA Mimika Ditagih, Masyarakat Adat Pertanyakan Status "Karateker" yang Tak Dikenal dalam Akta

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 07 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Janji Restrukturisasi PERUSDA Mimika Ditagih, Masyarakat Adat Pertanyakan Status

Janji Restrukturisasi PERUSDA Mimika Ditagih, Masyarakat Adat Pertanyakan Status "Karateker" yang Tak Dikenal dalam Akta

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id  – Janji Bupati Mimika untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan PERUSDA mulai ditagih masyarakat. Sorotan itu datang dari berbagai kalangan, termasuk pengamat sosial RP, yang mempertanyakan kejelasan status pengurus yang selama ini disebut sebagai "karateker".

Menurut RP, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Februari 2026, Bupati Mimika menyampaikan bahwa susunan pengurus PERUSDA yang dibentuk saat itu hanya bersifat sementara dengan masa tugas paling lama enam bulan.07/06/2026

Namun hingga kini, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Kalau merujuk pada pernyataan Bupati, maka batas waktu enam bulan itu akan berakhir pada Juli 2026. Pertanyaannya, apakah restrukturisasi benar-benar akan dilaksanakan atau hanya menjadi janji yang berhenti di ruang konferensi pers?" ujar RP.

Menurutnya, persoalan yang paling mendasar adalah penggunaan istilah "karateker" yang hingga kini belum pernah dijelaskan dasar hukumnya kepada publik.

RP menegaskan bahwa dalam akta pendirian maupun mekanisme tata kelola perusahaan daerah, dirinya tidak menemukan adanya klausul yang mengatur tentang pengurus berstatus karateker sebagaimana yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.

"Istilah karateker muncul setelah struktur PERUSDA mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya Orang Asli Papua dari suku Amungme dan Kamoro. Saat itu masyarakat diminta bersabar karena disebut hanya sementara selama enam bulan. Kini masyarakat sedang menunggu pembuktian dari janji tersebut," katanya.

Menurut RP, momentum restrukturisasi ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan tata kelola PERUSDA yang lebih representatif, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di Mimika.

Ia berharap posisi-posisi strategis dalam PERUSDA ke depan dapat diisi oleh putra-putri terbaik Amungme dan Kamoro, serta melibatkan perwakilan dari lima suku kekerabatan lainnya sebagai bagian dari kekuatan sosial masyarakat Mimika.

"Keterlibatan masyarakat adat bukan sekadar soal pembagian kursi jabatan. Ini soal penghormatan terhadap pemilik negeri yang selama ini menjadi tuan rumah pembangunan dan sumber kekayaan daerah," tegasnya.

RP mengingatkan bahwa apabila komposisi kepengurusan yang saat ini disebut sebagai karateker tetap dipertahankan tanpa evaluasi dan restrukturisasi sebagaimana yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap PERUSDA akan semakin tergerus.

Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyeret PERUSDA ke arah yang sama seperti sejumlah badan usaha daerah yang gagal berkembang akibat lemahnya tata kelola dan minimnya dukungan masyarakat.

"Bila komposisi yang sekarang tetap dipertahankan tanpa perubahan berarti, maka bukan tidak mungkin PERUSDA akan mengalami nasib yang sama seperti Mimika Air, layu sebelum berkembang. Sebab perusahaan daerah tidak hanya membutuhkan modal dan aset, tetapi juga legitimasi, kepercayaan, dan dukungan masyarakat," ujarnya.

RP menegaskan bahwa PERUSDA bukan milik kelompok tertentu dan tidak boleh menjadi alat untuk mengakomodasi kepentingan segelintir orang. Sebaliknya, PERUSDA harus menjadi instrumen ekonomi daerah yang dikelola secara profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Mimika.

"Kita tunggu realisasi janji tersebut. Sebab Juli sudah di depan mata. Jika restrukturisasi tidak dilakukan, maka publik berhak mempertanyakan apakah status karateker sejak awal benar-benar merupakan mekanisme sementara atau hanya narasi untuk meredam gelombang penolakan yang muncul saat pembentukan pengurus PERUSDA," pungkasnya.

Editor : Bruce Elang