KSL GMKI TUAL BUKA PERSOALAN KEADILAN PEMBANGUNAN KEPULAUAN: KOTA MARITIM TAK BOLEH TERUS JADI PENONTON

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KSL GMKI TUAL BUKA PERSOALAN KEADILAN PEMBANGUNAN KEPULAUAN: KOTA MARITIM TAK BOLEH TERUS JADI PENONTON

KSL GMKI TUAL BUKA PERSOALAN KEADILAN PEMBANGUNAN KEPULAUAN: KOTA MARITIM TAK BOLEH TERUS JADI PENONTON

TUAL, MALUKU — Kabarsulselindonesia.web.id  — Persoalan keadilan pembangunan di wilayah kepulauan kembali mendapat sorotan. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tual akan membawa isu tersebut ke ruang akademik melalui Konferensi Studi Lokal (KSL) dan Konferensi Cabang (Konpercab) XI GMKI Tual Tahun 2026.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Balai Kota Tual itu mengangkat tema “RUU Daerah Kepulauan: Jalan Pembangunan Keadilan dan Masa Depan Kota Tual sebagai Kota Maritim.”

Tema tersebut dinilai memiliki relevansi kuat dengan kondisi Kota Tual dan Maluku sebagai wilayah kepulauan. Sebab, karakter geografis kepulauan tidak hanya menyangkut persoalan jarak antarpulau, tetapi juga berhubungan langsung dengan biaya pembangunan, konektivitas, pelayanan publik, distribusi logistik, transportasi, ekonomi masyarakat pesisir hingga tata kelola sumber daya laut.5/10/26

GMKI Tual ingin memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai wacana politik atau seremoni pembangunan.

Mahasiswa didorong mengambil peran sebagai kelompok intelektual yang mampu menguji kebijakan dengan data, membaca persoalan secara objektif serta memberikan gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

PEMBANGUNAN KEPULAUAN BUTUH KEBIJAKAN YANG BERBEDA

Ketua Panitia KSL dan Konpercab XI GMKI Tual, Adhika Ubro, S.I.Kom., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dirancang semata-mata sebagai agenda organisasi.

Menurutnya, forum tersebut merupakan ruang untuk mempertemukan mahasiswa dengan pemerintah, legislator, akademisi dan masyarakat guna membahas persoalan daerah secara terbuka.

 “Kegiatan ini kami desain sebagai ruang edukasi dan pertukaran gagasan. Kami ingin mahasiswa tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi mampu membaca persoalan daerah secara kritis, berbasis data dan kajian ilmiah, kemudian menawarkan gagasan yang konstruktif,” ujar Adhika.»

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mahasiswa tidak seharusnya hanya hadir ketika pembangunan telah selesai.

Mahasiswa perlu hadir sejak kebijakan dirumuskan, menguji argumentasinya, melihat dampaknya terhadap masyarakat dan menyampaikan kritik apabila kebijakan tidak menjawab kebutuhan daerah.

Dalam konteks Kota Tual, persoalan pembangunan menjadi semakin kompleks karena wilayah ini memiliki karakter geografis kepulauan.

Pembangunan jalan darat tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran kemajuan.

Konektivitas laut, pelabuhan, transportasi antarpulau, ketersediaan energi, jaringan komunikasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, distribusi kebutuhan pokok dan pengembangan ekonomi kelautan harus ditempatkan sebagai bagian dari satu kesatuan kebijakan pembangunan.

RUU DAERAH KEPULAUAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu isu strategis dalam KSL GMKI Tual.

Secara nasional, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan. Pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi daerah-daerah berciri kepulauan, termasuk persoalan fiskal, konektivitas dan pelayanan publik.

Konteks tersebut penting bagi Maluku.

Sebab, daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang memperhitungkan biaya geografis dan bukan hanya menghitung pembangunan berdasarkan luas wilayah atau jumlah penduduk.

Wilayah yang dipisahkan oleh laut memiliki biaya pelayanan dan pembangunan yang berbeda dengan wilayah yang seluruhnya terhubung melalui jaringan darat.

Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak sekadar memberikan pengakuan administratif terhadap daerah kepulauan.

Regulasi tersebut harus mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar terasa di masyarakat.

LANDASAN HUKUM SUDAH ADA, IMPLEMENTASINYA HARUS DIUJI

Persoalan daerah kepulauan sebenarnya bukan isu yang sama sekali baru dalam hukum pemerintahan daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan pengakuan terhadap daerah provinsi yang berciri kepulauan.

Dalam Pasal 28, diatur mengenai kewenangan daerah provinsi yang berciri kepulauan dalam pengelolaan sumber daya laut.

Sementara Pasal 29 menegaskan bahwa dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan kebijakan DAU serta DAK, Pemerintah Pusat harus memperhatikan daerah provinsi yang berciri kepulauan.

Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah landasan hukum tersedia.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah prinsip keadilan bagi daerah kepulauan tersebut sudah benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan dan anggaran pembangunan?

Pertanyaan inilah yang harus dibedah secara akademik.

Sebab masyarakat kepulauan tidak hidup dari norma hukum semata. Mereka membutuhkan transportasi yang terjangkau, pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, pendidikan yang berkualitas, konektivitas komunikasi, distribusi logistik yang efisien dan kesempatan ekonomi yang setara.

KOTA TUAL DAN POTENSI BESAR EKONOMI MARITIM

Kota Tual memiliki posisi strategis dalam konteks pembangunan ekonomi maritim Maluku.

Wilayah laut yang luas menyimpan potensi perikanan dan sumber daya kelautan yang besar. Namun potensi tersebut harus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal.

Jangan sampai kekayaan laut hanya menghasilkan aktivitas ekonomi, sementara masyarakat di wilayah pesisir tetap menghadapi persoalan kemiskinan, keterbatasan akses, mahalnya biaya transportasi dan lemahnya rantai distribusi.

Karena itu, pembicaraan mengenai Kota Tual sebagai kota maritim harus lebih jauh daripada sekadar slogan.

Kota maritim harus memiliki kebijakan ekonomi yang menjadikan laut sebagai kekuatan pembangunan, sekaligus memastikan masyarakat lokal menjadi bagian utama dari manfaat ekonomi tersebut.

HADIRKAN PEMERINTAH, LEGISLATOR DAN AKADEMISI

KSL GMKI Tual akan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur.

Mereka yang dijadwalkan hadir antara lain:

Bisri AS Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., Anggota DPD RI;

Mercy Chriesty Barends, ST., Anggota DPR RI;

Hi. A. Yani Renuat, S.Sos., M.Si., Wali Kota Tual;

Benhur G. Watubun, ST., SH., Ketua DPRD Provinsi Maluku;

Prof. Dr. Ir. Alex Soleman W. Retraubun, M.Sc., akademisi;?

serta Prima Surbakti, Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan membuat diskusi tidak berjalan satu arah.

Pemerintah dapat menjelaskan kebijakan dan tantangan pembangunan. Legislator dapat memberikan perspektif politik legislasi. Akademisi memberikan kajian ilmiah, sementara mahasiswa menjalankan fungsi kontrol sosial dan intelektual.

MAHASISWA JANGAN HANYA MENJADI PENONTON

GMKI Tual menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk ikut membaca persoalan daerah.

KSL diharapkan menjadi ruang yang mendorong mahasiswa memahami hubungan antara kebijakan nasional dan kehidupan masyarakat di daerah.

Terlebih lagi, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan demikian, masyarakat dan kelompok mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan terhadap kebijakan publik yang sedang dirumuskan.

Bagi GMKI Tual, ruang tersebut harus dimanfaatkan.

Kritik tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan mekanisme perbaikan kebijakan.

KSL HARUS MELAHIRKAN GAGASAN, BUKAN SEKADAR SEREMONI

KSL dan Konpercab XI GMKI Tual diharapkan menjadi lebih dari sekadar agenda organisasi.

Forum tersebut harus mampu melahirkan gagasan yang dapat dibawa ke ruang kebijakan.

Jika persoalan konektivitas menjadi masalah, harus ada rekomendasi yang jelas.

Jika formula pembiayaan daerah kepulauan dinilai belum adil, harus ada argumentasi dan data yang mendukung.

Jika potensi ekonomi maritim belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, harus dirumuskan langkah perbaikannya.

Dengan demikian, diskusi tidak berhenti ketika mikrofon dimatikan dan kegiatan berakhir.

Ukuran keberhasilan KSL bukan banyaknya narasumber yang hadir, tetapi seberapa kuat gagasan yang dihasilkan mampu masuk ke ruang kebijakan publik.

MENGHIDUPKAN KEMBALI TRADISI INTELEKTUAL

GMKI Tual juga berharap kegiatan tersebut dapat menghidupkan kembali tradisi intelektual di Kota Tual.

Seminar, diskusi publik, penelitian dan kajian kebijakan harus menjadi bagian dari kehidupan mahasiswa dan masyarakat.

Daerah membutuhkan generasi muda yang tidak takut bertanya, tidak alergi terhadap perbedaan pandangan dan mampu menyampaikan kritik berdasarkan data.

Sebab pembangunan yang sehat bukan pembangunan yang hanya dipuji.

Pembangunan yang sehat adalah pembangunan yang berani diuji, dikritik dan diperbaiki.

Pada akhirnya, semangat Ut Omnes Unum Sint — “Supaya Mereka Semua Menjadi Satu” harus diterjemahkan dalam kerja nyata: menyatukan pemerintah, mahasiswa, akademisi, legislator dan masyarakat untuk memperjuangkan pembangunan yang adil bagi daerah kepulauan.

Kota Tual memiliki laut, potensi dan posisi strategis. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian memastikan seluruh potensi tersebut benar-benar menjadi kekuatan bagi masyarakat.

KSL dan Konpercab XI GMKI Tual dijadwalkan berlangsung 13–15 Oktober 2026 di Balai Kota Tual.

Editor: Bruce Elang