Diduga Hamili Perempuan Lalu Lepas Tanggung Jawab, Bripda Yonatan Didesak Disidang Kode Etik.
Diduga Hamili Perempuan Lalu Lepas Tanggung Jawab, Bripda Yonatan Didesak Disidang Kode Etik.
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Mimika, Bripda Yonatan Nawarisa, dilaporkan ke Provost Polres Mimika setelah diduga meninggalkan seorang perempuan yang kini diketahui tengah mengandung sekitar dua bulan hasil hubungan keduanya.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban setelah upaya meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.03/06/2026
Menurut keterangan keluarga, hubungan antara Bripda Yonatan dan perempuan berinisial AMG (Martenci Gaite) telah berlangsung sejak Desember 2025. Selama menjalin hubungan, keduanya disebut hidup layaknya pasangan dan Bripda Yonatan kerap datang serta menginap di tempat kos korban.
Bahkan pada awal Mei 2026, keduanya sempat bepergian bersama ke Dobo sebelum kembali ke Timika. Tidak lama setelah itu, Bripda Yonatan disebut membawa pakaian pribadinya dan tinggal bersama korban di kos tersebut.
Namun pada 29 Mei 2026, situasi berubah drastis. Menurut keluarga korban, Bripda Yonatan mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyatakan tidak lagi ingin bertanggung jawab atas hubungan mereka dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum apabila tidak menerima keputusan tersebut.
Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga korban langsung melapor ke Provost Polres Mimika.
Dalam proses mediasi, pihak keluarga Bripda Yonatan meminta bukti medis terkait kehamilan korban. Pemeriksaan USG yang dilakukan di rumah sakit kemudian menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar dua bulan.
Namun hasil tersebut tidak mengubah sikap terlapor.
Menurut keluarga korban, pihak Bripda Yonatan hanya bersedia bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir, tetapi menolak bertanggung jawab terhadap perempuan yang kini mengandung dengan alasan telah bertunangan dengan perempuan lain.
Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
"Kami meminta Kapolres Mimika tidak hanya melihat persoalan ini sebagai urusan pribadi. Ini menyangkut nama baik institusi Polri dan tanggung jawab moral seorang anggota kepolisian," tegas keluarga korban.
Keluarga menilai dugaan tindakan yang dilakukan Bripda Yonatan patut diperiksa melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut keluarga, anggota Polri seharusnya menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Mereka mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum apabila ada anggota yang diduga menghindari tanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
"Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya mencari keadilan. Jika benar terbukti ada pelanggaran, maka proses etik harus berjalan tanpa pandang bulu," ujar keluarga korban.
Keluarga korban kini mendesak Kapolres Mimika AKBP Billy Hildiario Budiman untuk mengawal penanganan laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga meminta agar Propam Polres Mimika melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilaporkan.
Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar urusan hubungan pribadi antara dua orang dewasa, tetapi menyangkut integritas seorang anggota Polri yang terikat sumpah jabatan, Tribrata, dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral dalam menjalankan tugas serta kehidupan bermasyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bripda Yonatan Nawarisa maupun Polres Mimika terkait laporan yang telah disampaikan keluarga korban tersebut.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook