Jembatan Rp11,8 Miliar yang “Raib”: Siapa Menghentikan Perkara Waa–Banti di Mimika?
Mimika, KabarsulselIndonesia.web.id | Di atas kertas, proyek Jembatan Waa–Banti bernilai Rp11,8 miliar adalah infrastruktur publik. Di lapangan, ia berubah menjadi monumen sunyi tentang bagaimana sebuah perkara bisa berjalan tanpa suara lalu perlahan menghilang dari percakapan resmi.
Dugaan penyimpangan anggaran proyek ini sempat bergulir. Penyelidikan disebut-sebut telah mengarah pada sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun setelah itu, informasi mendadak terputus.
Tak ada konferensi pers lanjutan. Tak ada keterangan resmi tentang progres penyidikan. Tak ada penjelasan apakah perkara ini masih hidup atau telah dikubur diam-diam.
Yang tersisa hanya jeda panjang dan publik yang dipaksa berspekulasi.
Dalam praktik penegakan hukum, keheningan bukanlah sikap netral. Ia selalu bermakna. Ketika aparat penegak hukum tak memberi kepastian dalam perkara yang menyangkut uang publik miliaran rupiah, ruang kosong itu segera diisi dugaan: apakah perkara ini benar-benar diproses? Ataukah sengaja diperlambat hingga momentum dan perhatian publik menguap?
Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Mimika, yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi di daerah, kini justru berada di bawah sorotan. Kredibilitasnya dipertanyakan bukan karena pernyataan, melainkan karena ketiadaan pernyataan. Publik tidak menuntut vonis instan, tetapi mereka berhak atas informasi tentang sejauh mana proses hukum berjalan.
Lebih jauh, pergantian pejabat di internal reserse kriminal menambah lapis kecurigaan. Di sejumlah kasus lain, rotasi jabatan sering kali menjadi titik balik bukan menuju percepatan, melainkan perlambatan. Berkas yang sebelumnya bergerak tiba-tiba stagnan. Prioritas berubah. Penanganan ulang dimulai dari awal. Dalam situasi seperti ini, wajar jika masyarakat membaca pola: setiap kali kursi berganti, perkara ikut meredup.
Jika benar rotasi internal berdampak pada mandeknya penanganan perkara, maka problemnya bukan lagi administratif. Ini menyentuh integritas sistem. Penegakan hukum semestinya berbasis institusi, bukan bergantung pada figur. Perkara tidak boleh hidup dan mati mengikuti dinamika jabatan.
Ironisnya, proyek yang menjadi objek dugaan penyimpangan itu menyangkut infrastruktur yang vital bagi masyarakat. Jembatan bukan sekadar konstruksi beton dan baja; ia adalah akses ekonomi, mobilitas sosial, dan simbol kehadiran negara.
Ketika proyek seperti ini diselimuti dugaan korupsi dan proses hukumnya tak jelas ujungnya, yang tergerus bukan hanya anggaran tetapi legitimasi negara itu sendiri.
Pimpinan kepolisian daerah tidak bisa berlindung di balik alasan prosedural. Dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik, transparansi adalah kewajiban, bukan kemurahan hati.
Minimal, publik berhak mengetahui status terakhir: apakah masih tahap penyelidikan, sudah naik penyidikan, atau justru dihentikan? Jika dihentikan, atas dasar apa? Tanpa penjelasan terbuka, keheningan mudah dibaca sebagai pembiaran.
DPRK Mimika pun tak bisa sekadar menjadi penonton. Fungsi pengawasan anggaran tidak berhenti pada pengesahan dan rapat formal. Ketika dugaan penyimpangan Rp11,8 miliar tak kunjung jelas, wakil rakyat memiliki tanggung jawab politik untuk meminta klarifikasi terbuka dari aparat penegak hukum dan pihak eksekutif terkait.
Kasus Jembatan Waa–Banti kini telah melampaui soal angka. Ia menjadi barometer: seberapa kuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah yang selama ini kerap bergelut dengan persoalan tata kelola anggaran.
Apakah hukum akan bekerja konsisten meski menyentuh kepentingan tertentu? Ataukah ia selektif, tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Yang paling berbahaya dari sebuah dugaan korupsi bukan hanya kerugian negara. Yang lebih merusak adalah ketika dugaan itu dibiarkan mengendap tanpa kepastian, hingga publik perlahan belajar bahwa menunggu kejelasan adalah kesia-siaan.
Masyarakat Mimika hari ini tidak menuntut sensasi. Mereka menuntut kepastian.
Sebab dalam negara hukum, kejelasan adalah hak. Dan ketika kejelasan terus ditunda, publik akan sampai pada simpulan yang lebih keras: bukan hukum yang gagal bekerja, melainkan hukum yang sengaja dibuat berhenti bekerja.
(*****)

























Komentar via Facebook