KASUS KEMATIAN SL DI TIMIKA MANDek, KELUARGA “SENTIL” KAPOLRI: JANGAN ADA HUKUM TUMPUL KETIKA TERDUGA BERSINGGUNG DENGAN POLISI

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 29 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KASUS KEMATIAN SL DI TIMIKA MANDek, KELUARGA “SENTIL” KAPOLRI: JANGAN ADA HUKUM TUMPUL KETIKA TERDUGA BERSINGGUNG DENGAN POLISI

KASUS KEMATIAN SL DI TIMIKA MANDek, KELUARGA “SENTIL” KAPOLRI: JANGAN ADA HUKUM TUMPUL KETIKA TERDUGA BERSINGGUNG DENGAN POLISI

SP2HP Dipertanyakan, Keluarga Desak Propam, Komnas HAM, Komisi III hingga Kapolda Papua Bongkar Penanganan Perkara

TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id — Kematian SL di Jalan Ahmad Yani, Timika, pada 28 Januari 2026, kini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga. Lebih dari delapan bulan berlalu, keluarga korban mempertanyakan ke mana arah penyidikan dan mengapa kepastian hukum belum juga mereka dapatkan.29/9/26

Keluarga mendesak Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Papua, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI turun tangan untuk memastikan penanganan perkara tersebut berjalan profesional, objektif dan transparan.

Sorotan keluarga semakin keras karena mereka mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang memadai, termasuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Padahal, Polri sendiri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan layanan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani kepolisian. Materi resmi Polri juga menyebut SP2HP berkaitan dengan jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan.

Pertanyaannya sederhana: jika penyidikan berjalan, mengapa keluarga masih harus mengejar-ngejar informasi?

KELUARGA MINTA JANGAN ADA “TEMBOK” DALAM PENYIDIKAN

Keluarga tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah.

Mereka meminta satu hal: penyidikan harus dibuka jalannya secara profesional dan setiap fakta diperiksa tanpa pandang bulu.

Terlebih, keluarga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan seorang anak anggota polisi dalam perkara tersebut.

Dugaan itu tentu harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum. Namun justru karena menyangkut dugaan yang bersinggungan dengan keluarga anggota kepolisian, menurut keluarga, pengawasan eksternal dan internal menjadi semakin penting.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berubah menjadi tumpul ketika perkara menyentuh lingkungan aparat.

Jika dugaan tersebut tidak benar, penyidik harus mampu menjelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, siapa pun orangnya harus diproses berdasarkan hukum.

KAPOLRES MIMIKA DIMINTA JAWAB: SUDAH SEJAUH MANA PENYIDIKAN?

Keluarga mempertanyakan beberapa hal mendasar:

Sudah berapa orang saksi diperiksa?

Apakah seluruh saksi kunci telah diperiksa?

Bagaimana hasil pemeriksaan alat bukti?

Apakah bukti digital, CCTV atau bukti elektronik yang relevan telah ditelusuri?

Apakah hasil forensik telah ditindaklanjuti?

Apakah sudah dilakukan gelar perkara?

Bagaimana status perkara saat ini?

Mengapa keluarga belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap penyidik.

Tetapi ketika sebuah perkara menyangkut hilangnya nyawa manusia dan keluarga merasa tidak memperoleh kepastian, pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.

BUKAN SEKADAR “LAPORAN DITERIMA”, KELUARGA BUTUH HASIL

Keluarga meminta agar perkara tidak berhenti pada administrasi laporan polisi.

Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya apakah laporan diterima, tetapi apakah fakta dibongkar, bukti diperiksa, saksi ditelusuri dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Polri sendiri menyediakan layanan SP2HP sebagai sarana informasi perkembangan perkara. Bahkan laman resmi Polri menyebut SP2HP sebagai informasi mengenai perkembangan perkara yang ditangani kepolisian.

Karena itu, keluarga mempertanyakan mengapa komunikasi mengenai perkembangan perkara justru dirasakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

JIKA BENAR ADA KETIDAKPROFESIONALAN, PROPAM JANGAN DIAM

Keluarga juga meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin, prosedur maupun kode etik dalam penanganan perkara.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Artinya, anggota Polri tidak hanya dituntut menjalankan kewenangan, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan sikap, perilaku dan pelaksanaan tugasnya berdasarkan ketentuan etik.

Karena itu, apabila setelah diperiksa ditemukan pelanggaran, mekanisme etik harus berjalan.

Namun sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus menjadi jawaban objektif kepada publik.

Yang tidak boleh terjadi adalah perkara dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.

KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: SUPERVISI, BUKAN INTERVENSI

Keluarga meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut melalui mekanisme pengawasan dan supervisi yang sah.

Permintaan itu bukan untuk memerintahkan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Keluarga hanya meminta agar penyidikan diperiksa: apakah sudah sesuai prosedur, apakah seluruh bukti telah ditelusuri, dan apakah semua pihak diperlakukan secara adil.

Dalam konteks ini, supervisi justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

KOMNAS HAM DIMINTA MELIHAT PERSOALAN DARI SISI HAK KORBAN

Keluarga juga meminta Komnas HAM memberikan perhatian terhadap perkara apabila terdapat indikasi persoalan HAM yang berada dalam kewenangan lembaga tersebut.

Kematian seseorang dan hak keluarga untuk memperoleh proses hukum yang efektif merupakan persoalan serius.

Keluarga tidak meminta perlakuan istimewa.

Mereka meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

KOMISI III DPR RI DIMINTA PANGGIL PIHAK TERKAIT JIKA PENGAWASAN DI DAERAH BUNTU

Jika keluarga tetap tidak mendapatkan kejelasan, mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Sebab keputusan mengenai kesalahan pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian.

KEMATIAN SL DAN HUKUM PIDANA YANG BERLAKU

Peristiwa kematian SL terjadi pada 28 Januari 2026, setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU Nomor 1 Tahun 2026 kemudian melakukan penyesuaian pidana terhadap berbagai ketentuan terkait setelah KUHP Nasional berlaku.

Karena itu, konstruksi hukum perkara harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, tempus delicti dan ketentuan pidana yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik.

Apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana terhadap nyawa, aparat wajib menerapkan pasal yang tepat sesuai fakta dan pembuktian.

JIKA ADA ANAK YANG DIDUGA TERLIBAT, HUKUM TETAP HARUS BERJALAN

Apabila pihak yang diduga terlibat ternyata masih berstatus anak, proses hukumnya harus mengikuti mekanisme khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Perlindungan anak tidak berarti fakta perkara boleh ditutup.

Sebaliknya, perlindungan anak dan pengungkapan kebenaran harus berjalan bersamaan melalui prosedur hukum yang benar.

KELUARGA: KAMI TIDAK MINTA HUKUMAN TANPA BUKTI

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta aparat menghukum seseorang tanpa bukti.

Mereka meminta penyidik bekerja.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta kasus ini benar-benar diperiksa. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum. Jangan biarkan keluarga korban hidup dalam ketidakpastian,” tegas perwakilan keluarga.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Kapolres Mimika ditantang menjelaskan perkembangan perkara. Polda Papua diminta melakukan supervisi. Propam diminta memeriksa jika terdapat dugaan pelanggaran etik. Komnas HAM diminta mencermati aspek hak korban. Dan Komisi III DPR RI diminta menggunakan fungsi pengawasannya apabila mekanisme di daerah tidak memberikan kepastian.

Sebab dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa manusia, diam terlalu lama justru dapat melahirkan kecurigaan yang semakin besar.

Keluarga tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka sedang menagih kepastian hukum.

Dan pertanyaan paling tajamnya adalah:

   Jika tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa perkembangan perkara begitu sulit dijelaskan kepada keluarga korban?

Kasus ini membutuhkan jawaban, bukan alasan.

Membutuhkan penyidikan, bukan pembiaran.

Membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan.

Penulis: M.G. Fakaubun

Editor: B.E