JPT PRATAMA MALUKU TENGGARA DILANTIK, BUPATI THAHER HANUBUN TEGASKAN: JABATAN BUKAN PENGHARGAAN, MELAINKAN AMANAH YANG HARUS DIBUKTIKAN DENGAN KINERJA
JPT PRATAMA MALUKU TENGGARA DILANTIK, BUPATI THAHER HANUBUN TEGASKAN: JABATAN BUKAN PENGHARGAAN, MELAINKAN AMANAH YANG HARUS DIBUKTIKAN DENGAN KINERJA
LANGGUR Kabarsulselindonesia.web.id — Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tidak boleh dimaknai sekadar sebagai seremoni pergantian atau pengisian jabatan. Di balik pelantikan tersebut melekat mandat, tanggung jawab, integritas, kompetensi, serta tuntutan nyata untuk menghadirkan perubahan bagi masyarakat.
Pesan tegas itu disampaikan Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, dalam sambutannya pada pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.8/10/26
“Jabatan bukan penghargaan. Jabatan adalah tanggung jawab dan alat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah,” tegas Thaher.
Menurutnya, pejabat yang baru dilantik tidak cukup hanya mampu menjalankan pekerjaan administratif, menghadiri rapat maupun menandatangani surat. Kepala perangkat daerah harus memiliki kemampuan manajerial, memahami bidang yang dipimpinnya, mampu mengendalikan anggaran dan sumber daya manusia, mengambil keputusan, menyelesaikan persoalan serta menghasilkan kinerja yang dapat diukur.
Bupati bahkan mengingatkan para kepala OPD agar tidak membangun pola kerja yang hanya bergerak ketika mendapat perintah kepala daerah.
Ia meminta pejabat menjadi problem solver, bukan sekadar pembawa masalah.
“Kalau ada masalah, datang dengan solusi, bukan membawa masalah,” demikian penegasan Bupati dalam sambutannya.
Jabatan Bukan Tempat Berlindung
Pernyataan Thaher tersebut memiliki konsekuensi penting dalam tata kelola pemerintahan. Pelantikan bukanlah titik akhir, melainkan awal dari pembuktian apakah seorang pejabat benar-benar layak memegang amanah publik.
Bupati secara terbuka mengingatkan para pejabat agar tidak merasa aman hanya karena telah dilantik.
Ia menegaskan bahwa jabatan harus terus dibuktikan melalui pekerjaan, integritas, kompetensi, kemampuan manajemen dan hasil yang dirasakan masyarakat.
“Jangan berpikir bahwa setelah dilantik berarti posisi saudara aman,” tegasnya.
Bupati juga menekankan empat ukuran utama yang harus menjadi cermin seorang pejabat, yakni integritas, kompetensi, kemampuan manajemen dan hasil kerja. Jika keempat unsur tersebut tidak terlihat, maka jabatan yang diemban dinilai kehilangan maknanya.
Loyalitas Bukan Kepada Pribadi Kepala Daerah
Salah satu pesan paling keras dalam sambutan tersebut adalah mengenai loyalitas pejabat.
Thaher menegaskan bahwa loyalitas ASN tidak boleh dipersempit menjadi loyalitas pribadi kepada kepala daerah. Loyalitas harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan pemerintahan, aturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.
“Loyalitas kepada pimpinan harus ditempatkan dalam kerangka loyalitas kepada pemerintah, aturan dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kepala daerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip dasar manajemen ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. UU tersebut juga memperkuat penerapan dan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN.
Dengan demikian, jabatan publik semestinya tidak menjadi ruang untuk membangun loyalitas personal, kelompok maupun kepentingan keluarga. Ukurannya harus kembali kepada kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas dan kinerja.
Seleksi JPT Harus Terbuka dan Kompetitif
Dalam konteks pengisian JPT Pratama, ketentuan hukum juga memberikan koridor yang jelas.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai persyaratan yang ditentukan.
Sementara itu, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 mengatur mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan tersebut merupakan regulasi yang menggantikan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2014.
Artinya, proses seleksi JPT bukan semata-mata persoalan siapa yang dilantik, tetapi juga bagaimana proses menuju pelantikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, objektif dan berbasis merit.
Karena itu, transparansi proses seleksi, kesesuaian kompetensi dengan jabatan, rekam jejak dan integritas pejabat menjadi bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bupati Soroti PAD dan Kinerja OPD
Dalam sambutannya, Thaher juga memberikan tugas khusus kepada sejumlah kepala OPD.
Kepala Bapenda diminta memahami secara mendalam potensi dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati menyebut PAD Maluku Tenggara masih lemah dan membutuhkan strategi pengelolaan yang lebih serius.
Kepala Dinas Pariwisata diminta tidak menjadikan pariwisata sekadar kegiatan seremonial. Pariwisata harus mampu menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dituntut menjadikan peningkatan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia sebagai ukuran keberhasilan, bukan sekadar banyaknya kegiatan.
Kepala Dinas Pertanian juga diminta melihat pertanian sebagai sektor ekonomi masyarakat, bukan semata-mata program bantuan.
Sedangkan Inspektorat mendapat penekanan khusus sebagai penjaga kualitas pemerintahan.
Bupati meminta Inspektorat tidak hanya datang setelah terjadi kesalahan, tetapi hadir lebih awal melalui fungsi early warning system untuk mencegah kesalahan tata kelola berkembang menjadi persoalan hukum.
Anggaran Bukan Tujuan
Thaher juga memberikan peringatan agar OPD tidak terjebak mengejar tingginya realisasi anggaran tanpa memperhitungkan hasil pembangunan.
“Anggaran bukan tujuan, anggaran adalah instrumen untuk mencapai hasil pembangunan,” tegasnya.
Menurut Bupati, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada berapa persen anggaran yang terserap, tetapi harus dilihat dari manfaat, indikator dan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena setiap penggunaan anggaran daerah pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi manfaat publik dan pencapaian tujuan pembangunan.
Dilarang Membentuk Kubu di OPD
Pesan lainnya yang tak kalah keras adalah larangan membangun kubu-kubu di dalam organisasi perangkat daerah.
Bupati meminta pejabat tidak membedakan bawahan berdasarkan kedekatan, hubungan keluarga atau kelompok tertentu.
“Jangan membuat kubu-kubu dalam satu dinas,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa seluruh ASN adalah abdi negara dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan kedekatan pribadi.
Prinsip ini sejalan dengan semangat sistem merit dalam manajemen ASN, di mana pengelolaan karier dan aparatur harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan personal.
Pelantikan Belum Selesai, Pembuktian Baru Dimulai
Bupati juga mengungkapkan bahwa pelantikan dilakukan dalam dua sesi. Masih terdapat satu jabatan yang prosesnya membutuhkan tahapan dan rekomendasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dalam sambutannya, ia menyebut proses tersebut membutuhkan koordinasi hingga tingkat kementerian sebelum pelantikan dapat dilakukan.
Hal itu menunjukkan bahwa pengisian jabatan tertentu memang dapat memiliki tahapan administratif dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum pejabat ditetapkan.
Namun bagi para pejabat yang telah dilantik, tantangan sebenarnya justru dimulai setelah seremoni berakhir.
Mereka kini dituntut membuktikan apakah jabatan yang diberikan benar-benar menghasilkan perubahan.
Bukan sekadar hadir di kantor. Bukan sekadar menghadiri rapat. Bukan sekadar mengejar serapan anggaran. Dan bukan pula sekadar menyenangkan pimpinan.
Yang akan menjadi ukuran pada akhirnya adalah integritas, kompetensi, kinerja, tata kelola yang bersih dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Maluku Tenggara.
Sebab sebagaimana pesan Bupati Thaher Hanubun, jabatan adalah kepercayaan yang setiap saat harus dibuktikan dengan pekerjaan."tutup Hanubun
Editor Bruce Elang

























Komentar via Facebook