APBD Triliunan Mimika Terancam Jadi Tumpukan SILPA? Serapan Anggaran PUPR Mandek, Ekonomi Rakyat Ikut Tersendat”
“APBD Triliunan Mimika Terancam Jadi Tumpukan SILPA? Serapan Anggaran PUPR Mandek, Ekonomi Rakyat Ikut Tersendat”
TIMIKA, Papua Tengah Kabarsulselimdonesia.web.id — Besarnya APBD Kabupaten Mimika tahun 2026 kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah janji pembangunan dan percepatan infrastruktur, realisasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) justru dinilai berjalan lamban dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Anton Yolemal secara terbuka mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menggerakkan anggaran daerah yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ia menilai hingga pertengahan tahun anggaran, sejumlah proyek strategis masih tertahan di meja administrasi tanpa progres nyata di lapangan.
Padahal, Dinas PUPR merupakan OPD dengan pagu anggaran terbesar yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan sekaligus denyut ekonomi masyarakat.
“Kalau pagu besar tapi pelaksanaan lambat, publik berhak curiga. Jangan sampai APBD hanya besar di atas kertas, tapi realisasi di lapangan mati suri,” tegas Anton.
Ia menyoroti lambannya proses tender dan pelelangan proyek yang hingga kini belum menunjukkan percepatan signifikan. Dampaknya bukan hanya pada pembangunan fisik, tetapi langsung memukul pelaku usaha lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada proyek pemerintah.
Pengusaha kecil, kontraktor lokal, hingga pekerja harian kini mulai mengeluhkan stagnasi aktivitas ekonomi akibat belum bergeraknya proyek-proyek pemerintah.
“Pengusaha kecil sudah menunggu kegiatan sejak awal tahun. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau kondisi begini terus, masyarakat bertanya: anggaran ini mau dipakai atau kembali jadi SILPA?” sindirnya.
Anton menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan teknis biasa, melainkan alarm keras lemahnya tata kelola birokrasi dan pengendalian anggaran daerah.
Menurutnya, ketika belanja pemerintah tersendat, maka efek dominonya langsung terasa: tenaga kerja tidak terserap, roda ekonomi melambat, daya beli masyarakat melemah, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah ikut tergerus.
Sorotan publik semakin tajam karena minimnya penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait penyebab lambannya realisasi proyek. Kondisi ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat, mulai dari lemahnya perencanaan hingga dugaan buruknya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah.
Secara hukum, pengelolaan APBD seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan APBD sebagai instrumen pelayanan publik, bukan sekadar formalitas administrasi tahunan yang berakhir menjadi angka SILPA di laporan keuangan.
Lambannya tender proyek juga dinilai bertolak belakang dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan percepatan pengadaan agar pembangunan berjalan tepat waktu dan ekonomi daerah tetap hidup.
Anton pun mendesak DPRD Mimika agar tidak hanya menjadi penonton di tengah mandeknya serapan anggaran.
“DPRD harus serius mengawasi. Jangan sampai uang rakyat mengendap sementara masyarakat menunggu pekerjaan dan pembangunan tak kunjung jalan,” katanya.
Di tengah APBD Mimika yang dikenal sebagai salah satu terbesar di Tanah Papua, masyarakat kini mulai mempertanyakan satu hal mendasar: ke mana arah uang daerah jika pembangunan lamban, proyek belum bergerak, dan ekonomi rakyat justru terasa makin berat?
Sorotan terhadap PUPR Mimika hari ini bukan lagi sekadar soal proyek terlambat, tetapi telah berubah menjadi ujian besar bagi kredibilitas pemerintah daerah dalam membuktikan bahwa APBD benar-benar dipakai untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka fantastis dalam dokumen birokrasi.
"Pemburu Korup"

























Komentar via Facebook