Proyek Pembukaan Lahan Rp22,5 Miliar Kini Uji Taring Penyidik Kejaksaan, Jangan Sampai Pemeriksaan Hanya Jadi Simbol di Atas Meja
Proyek Pembukaan Lahan Rp22,5 Miliar Kini Uji Taring Penyidik Kejaksaan, Jangan Sampai Pemeriksaan Hanya Jadi Simbol di Atas Meja
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Anggaran negara sebesar Rp22,5 miliar yang digelontorkan melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare kini berubah menjadi sorotan serius publik. Program yang digadang-gadang menjadi pendorong sektor pertanian itu justru memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Di tengah besarnya anggaran yang telah dikucurkan, masyarakat mempertanyakan hasil nyata di lapangan. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut diduga tidak memberikan dampak yang sebanding dengan nilai anggaran yang telah dihabiskan.
Sorotan pun mengarah kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mimika, Ny. Alice Irene Wanma, S.K.M., beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara, sekretaris dinas hingga pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan. Mereka dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan dana puluhan miliar rupiah tersebut.
Penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Mimika kini menjadi perhatian luas masyarakat. Namun publik menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumpulan berkas dan pemeriksaan administratif semata.
"Kalau pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Uang rakyat tidak boleh hilang tanpa jejak," ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Enam titik lokasi yang disebut menjadi sasaran proyek, yakni Kiyura, Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama dan Iwaka, kini menjadi fokus perhatian. Publik mempertanyakan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai fakta di lapangan atau hanya tampak sempurna dalam laporan administrasi.
Kelompok masyarakat Amor Mimika bahkan melontarkan kritik keras terhadap pola pemeriksaan yang dinilai tidak boleh hanya bergantung pada dokumen.
"Kalau audit hanya dilakukan di ruangan ber-AC sambil membolak-balik berkas, jangan harap kebenaran terungkap. Penyidik harus turun ke lapangan, ukur, cek, dan buktikan apakah pekerjaan itu benar-benar ada atau hanya hidup di atas kertas," tegas perwakilan kelompok tersebut.
Desakan masyarakat kini semakin kuat. Kejaksaan Negeri Mimika diminta tidak sekadar menjadikan penyelidikan ini sebagai formalitas, tetapi berani mengungkap seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kerugian negara.
Menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, pemeriksaan fisik di seluruh lokasi proyek menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Sebab tanpa verifikasi lapangan, proses audit dikhawatirkan hanya menjadi simbol penegakan hukum di atas meja penyidik.
Kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan kini sedang dipertaruhkan. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Mimika bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut dugaan persoalan proyek pembukaan lahan senilai Rp22,5 miliar tersebut.
"Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti di meja penyidik, sementara fakta di lapangan dibiarkan terkubur. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar tumpukan dokumen dan janji penuntasan," demikian suara yang berkembang di tengah masyarakat.
Bahkan, apabila penanganan perkara ini dinilai berjalan lamban atau terkesan jalan di tempat, masyarakat menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga lembaga antirasuah guna meminta supervisi dan pengawasan.
Satu pesan yang kini menguat dari Mimika: uang rakyat tidak boleh lenyap tanpa pertanggungjawaban. Proyek miliaran rupiah tidak boleh berakhir menjadi monumen kegagalan, dan hukum tidak boleh berhenti hanya pada lembaran laporan.
Kasus proyek pembukaan lahan Rp22,5 miliar kini bukan sekadar soal pekerjaan perkebunan. Lebih dari itu, perkara ini telah menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa keadilan tidak hanya hidup di atas meja penyidik, tetapi juga hadir di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook