Ketua DPRD Ambon Desak Percepatan Penetapan Raja Definitif di 9 Negeri

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 13 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketua DPRD Ambon Desak Percepatan Penetapan Raja Definitif di 9 Negeri

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, menegaskan perlunya percepatan proses penetapan Raja Definitif bagi sembilan negeri di wilayah ini. Pernyataan ini disampaikannya usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Ambon, Jalan Rijali, Senin (13/7/2026).

Dalam salah satu poin rekomendasi akhir Fraksi, DPRD meminta Wali Kota Ambon untuk mengevaluasi kinerja Tim Percepatan Pelantikan Raja Definitif yang telah dibentuk. Hal ini dinilai mendesak karena masa jabatan Penjabat Raja yang sudah berlangsung cukup lama, padahal kewenangan pelaksana tugas sangat terbatas dalam menjalankan roda pemerintahan negeri—terutama bagi wilayah yang berstatus Negeri Adat.

"Pemerintahan yang dipimpin penjabat tidak berleluasa menjalankan tugas dan tanggung jawab secara utuh. Oleh karena itu, kami minta Pemkot memantau sejauh mana kemajuan kerja tim tersebut," tegas Tamaela.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, kunci penyelesaian ada di tangan Saniri Negeri. Peraturan Daerah mewajibkan seluruh proses penentuan Raja bermula dari kesepakatan di tingkat negeri. Pemerintah Kota tidak dapat mengintervensi langkah tersebut jika belum ada kesepakatan dari para pemangku kepentingan adat.

"Kami menghimbau seluruh elemen di negeri-negeri untuk duduk bersama, bermusyawarah secara arif dan bijaksana. Jangan sampai meniadakan pranata adat dalam penentuan Mata Rumah Parenta dan calon Raja yang akan diusung. Masyarakat sangat mendambakan pemimpin definitif," tambahnya.

DPRD sendiri akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi. Komisi I DPRD Ambon dijadwalkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Bagian Pemerintahan & Hukum serta Tim Percepatan Penetapan Raja Definitif. Tujuannya untuk mengungkap kendala nyata di lapangan guna merumuskan solusi konkret.

-Terkait Kasus Negeri Soya

Menyikapi kasus di Negeri Soya, di mana status Raja definitif sebelumnya dibatalkan lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Tamaela menyayangkan proses tersebut namun menegaskan seluruh pihak wajib mematuhi hukum.

"Kami sayangkan putusan PTUN membatalkan proses yang sudah berjalan. Namun, sebagai warga negara dan pemerintah, kita tunduk pada aturan. Sayangnya, hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi rinci mengapa putusan tersebut belum dieksekusi. Hal ini juga akan kami tanyakan dan koordinasikan langsung dengan Wali Kota," ungkapnya.

DPRD mengakui tidak ada batas waktu yang ditetapkan secara tegas dalam regulasi terkait proses ini. Namun, lambatnya penetapan Raja Definitif selama bertahun-tahun sangat merugikan kelancaran pemerintahan dan pelayanan di tingkat negeri.

(M.N)